Solusi Perundungan dalam Islam

Oleh. Nadia Shofi Khairunnisa
(Kontributor MazayaPost.com)

Rilis hasil PISA 2025 dari OECD pada awal September 2026 menyampaikan fakta yang mengundang keprihatinan: tepat 24 persen pelajar Indonesia mengalami perundungan berulang dalam kurun waktu sebulan. Angka ini melampaui rata-rata negara maju anggota OECD yang berada di 20 persen. Temuan ini diambil dari partisipasi lebih dari 14.000 siswa di 419 sekolah di seluruh negeri, bagian dari survei global yang mencakup ratusan ribu pelajar di 91 negara — sehingga datanya kredibel dan menggambarkan kondisi nyata lingkungan belajar. Ini bukan sekadar deretan angka. bukti bahwa ruang pendidikan kita belum sepenuhnya aman, dan perhatian serius dari semua pihak sangat dibutuhkan.

Jika dilihat per jenis perundungan, yang paling umum adalah dijadikan sasaran ejekan, dialami oleh 15,2 persen siswa.
Berikutnya: 11,6 persen menjadi korban penyebaran kabar buruk atau isu yang tidak benar, 7 persen mengalami perlakuan tidak menyenangkan lewat dunia maya, 5,6 persen pernah didorong atau dipukul, dan 3,2 persen menerima ancaman. Keragaman bentuk ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak terbatas pada kekerasan fisik saja — ucapan, tulisan, tekanan digital, hingga ancaman langsung turut menyebar luas.

Penanganannya pun tidak bisa hanya dari satu sisi; harus menyentuh segala bentuk perlakuan buruk yang terjadi di lingkungan sekolah (Detikcom, 9/9/2026).
Pemisahan ajaran agama dari ruang hidup publik (sekularisme), termasuk di lingkungan keluarga dan sekolah, melemahkan fondasi moral yang seharusnya tertanam sejak dini. Ketika nilai keislaman tidak lagi menjadi pedoman utama, anak tumbuh tanpa pegangan batin yang kuat — keimanan yang seharusnya menjadi pengendali diri, mencegah menyakiti orang lain meski tak ada yang melihat, ikut melemah. Anak tidak terbiasa menilai perbuatannya dari sudut ketaatan kepada Allah, melainkan cenderung mengikuti apa yang diizinkan atau dibiarkan di sekitarnya. Hilangnya benteng internal inilah yang menjadi salah satu akar mengapa perlakuan buruk mudah dilakukan tanpa rasa bersalah.

Sementara itu, sistem yang menekankan kepentingan pribadi melahirkan sikap acuh tak acuh: “bukan urusan saya” menjadi sikap yang lumrah, sehingga perundungan dibiarkan berlangsung tanpa teguran. Ketidakpedulian ini makin diperkuat oleh tekanan sosial, kesenjangan ekonomi, serta paparan budaya kekerasan di media — yang bersama-sama membuat perlakuan buruk terhadap sesama dianggap hal biasa. Orang merasa aman selama diri sendiri tidak terkena dampak, padahal kebisuan inilah yang memberi ruang bagi perundungan untuk tumbuh, berulang, dan menular tanpa ada yang berani menghentikannya sejak awal.

Di sisi lain, sistem pendidikan yang tidak menjadikan pembentukan karakter Islami sebagai inti pembelajaran turut memperburuk keadaan, sementara aturan hukum yang melindungi anak di bawah 17 tahun dipandang tidak seimbang — kurang memberi efek jera bagi pelaku. Perlu ada perbaikan yang menyeimbangkan perlindungan terhadap anak dengan tanggung jawab yang mendidik, bukan sekadar membebaskan dari konsekuensi. Tujuan perlindungan seharusnya memberi kesempatan perbaikan diri, bukan menghapuskan pertanggungjawaban, sehingga aturan perlu disesuaikan agar pelaku tidak merasa bebas mengulangi kesalahan tanpa perubahan perilaku.
Menanamkan keimanan yang kokoh sejak dini menjadi benteng paling kuat: kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap gerak-gerik menjadi pengendali dari dalam diri sendiri, bukan sekadar karena takut ditegur orang lain. Sesuai firman Allah dalam QS. Al-‘Alaq ayat 14 — “Tidakkah ia mengetahui bahwa Allah melihat?” — keluarga dan lingkungan pendidikan memegang peran utama. Ketika akidah tertanam kuat, anak terbiasa menghormati sesama tanpa perlu diawasi, sekaligus memahami bahwa menindas adalah pelanggaran langsung terhadap perintah-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang melarang menghina dan merendahkan orang lain.

Masyarakat yang peduli dan berani bertindak saat melihat ketidakadilan adalah kunci agar perundungan tidak mengakar. Rasulullah saw. mengingatkan dalam Hadis riwayat Muslim: ubahlah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati — dan berdiam diri justru tanda lemahnya iman. Sikap “bukan urusan saya” harus diganti kepedulian aktif: siapa pun wajib menegur, melaporkan, atau mendampingi korban. Masyarakat yang hidup dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar tidak akan membiarkan ada pihak dirugikan sendirian; kehadiran lingkungan yang teguh pada kebenaran membuat pelaku tidak leluasa berbuat sewenang-wenang.Penyelarasan sistem pendidikan dan penegakan aturan dengan nilai syariat melengkapi solusi we³³secara menyeluruh. Pendidikan tidak boleh hanya mengejar prestasi akademik, melainkan membentuk kepribadian yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Bagi pelaku, diterapkan sanksi yang mendidik sekaligus memberi efek jera — prinsip ta’zir — yang tidak⁵ sekadar menghukum, tetapi membuka jalan perbaikan diri. Setiap Muslim yang telah baligh menanggung tanggung jawab penuh atas perbuatannya; tidak ada pengecualian atas nama usia. Perlindungan terhadap anak tidak dijadikan alasan membebaskan dari tanggung jawab, melainkan diimbangi bimbingan yang tegas, adil, dan mendidik.Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi