Hukum Syara’ Seputar Foto Dan Video Hasil AI (Artificial Intelligence)

Pendahuluan

AI (Artificial Intelligence) secara ringkas dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Artificial Intelligence is the capability of computational systems to perform tasks typically associated with human intelligence, such as learning, reasoning, problem-solving, perception, and decision-making.”

Artinya, AI adalah kemampuan sistem komputasi untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya dikaitkan dengan kecerdasan manusia. Seperti pembelajaran, penalaran, pemecahan masalah, persepsi, dan pengambilan keputusan.

AI merupakan hasil kerja kolaboratif dari tiga disiplin ilmu pokok. Yaitu ilmu teknik, ilmu matematika, dan ilmu komputer.

Yang membentuk kemampuan untuk mengembangkan dan mempelajari metode serta perangkat lunak. Yang memungkinkan mesin untuk memahami lingkungannya dan mengambil tindakan kreatif guna mencapai tujuan yang ditetapkan.

Bidang aplikasi AI sangat luas. Mencakup berbagai sektor penting dalam kehidupan manusia.

Misalnya di bidang Kesehatan. AI dimanfaatkan untuk analisis medis, membantu dokter mendeteksi penyakit lebih cepat melalui CT scan atau X-ray.

Di bidang Keuangan dan Perbankan. AI untuk mendeteksi penipuan dengan menganalisis transaksi secara real-time.

Di bidang Bisnis dan Pemasaran. AI untuk personalisasi iklan dan layanan pelanggan 24 jam melalui chatbot.

Di bidang Transportasi dan Navigasi. Seperti navigasi pintar Google Maps atau kendaraan otonom.

Di bidang Pendidikan. Untuk personalisasi belajar dan alat bantu riset seperti ChatGPT atau Claude AI.

Di bidang Kreativitas dan Media. Untuk produksi visual, membuat dan mengedit gambar, video, atau membantu penulisan artikel.

Pemanfaatan AI yang sangat luas ini membuka peluang besar terjadinya pelanggaran syariah. Seperti penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan.

Khusus bagi umat Islam, tentu sangat memerlukan bimbingan para ulama. Agar tidak salah dalam menggunakan AI, khususnya untuk foto dan video.

Tulisan ini secara khusus bertujuan memberi syarah terhadap fatwa seputar foto dan video hasil AI. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Atha Abu Al-Rasytah. Beliau adalah ulama mujtahid, penulis kitab Ushul Fiqih berjudul Taisir Al-Wushul Ila Al-Ushul.

Fatwa beliau terdiri dari 2 bagian.
Pertama, hukum tashwir secara umum sebagai landasan.
Kedua, fatwa tentang AI seputar foto dan video.

Hukum Tashwir Secara Umum

Syekh Atha Abu Al-Rasytah menjelaskan hukum tashwir dalam beberapa poin.

Poin 1: Pengertian Tashwir

Pengertian tashwir menurut beliau adalah:

“Sesungguhnya tashwir menurut makna bahasa artinya adalah penciptaan citra dari suatu makhluk yang menyerupai bentuk fisiknya yang asli.”

Jadi tashwir itu adalah aktivitas mewujudkan gambar yang mirip dengan suatu makhluk. Semakin dekat gambar dengan aslinya, semakin kuat kreativitasnya.

Adapun mentransfer citra dari suatu fakta secara persis 100 persen sama dengan aslinya menggunakan alat seperti kamera fotografi, maka tidak dianggap tashwir.

Jadi tashwir yang diharamkan adalah tashwir dari objek bernyawa. Dan faktanya adalah tashwir menggunakan tangan atau komputer yang hasilnya mirip atau menyerupai aslinya.

Poin 2: Tashwir Yang Diharamkan Adalah Yang Bernyawa

Yang diharamkan adalah tashwir terhadap objek bernyawa, seperti manusia atau hewan.

Adapun tashwir untuk objek tidak bernyawa seperti pepohonan, hukumnya tidak haram.

Dalilnya hadits Nabi SAW.

Dari Said bin Abi Al-Hasan, dia berkata, “Aku pernah bersama Ibnu Abbas RA ketika datang seorang kepadanya seraya berkata, Wahai Abu Abbas, mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku, yaitu membuat lukisan-lukisan ini.”

Maka Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak menyampaikan kepadamu melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, Siapa saja yang membuat gambar suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh kepada gambarnya itu dan sekali-kali dia tidak akan bisa meniupkannya selamanya.”

Maka orang tersebut sangat ketakutan dan wajahnya pucat pasi.

Lalu Ibnu Abbas berkata, “Celaka engkau, jika kamu memang harus melakukannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”

HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Poin 3: Fakta Tashwir Haram Adalah Yang Mirip Makhluk Bernyawa, Bukan Sekedar Transfer Apa Adanya

Tashwir yang diharamkan adalah yang hasilnya mirip atau serupa dengan makhluk bernyawa. Adapun yang sekedar mentransfer objek apa adanya 100 persen sama seperti fotokopi, hukumnya tidak haram.

Dalilnya hadits dari Aisyah RA.

Dari Aisyah Ummul Mukminin RA, beliau berkata, “Rasulullah SAW kembali dari suatu perjalanan, dan aku telah menutupi sebuah rak milikku dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau merobeknya dan berkata, Orang-orang yang akan mendapat azab paling berat pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.”

Kata Imam Badruddin Al-Aini, perkataan “meniru ciptaan Allah” artinya menyerupai ciptaan Allah.

Syekh Atha menjelaskan, perbuatan menyerupai ciptaan Allah adalah sifat dari perbuatan yang diharamkan. Konsekuensinya:

“Jika gambar yang dihasilkan menyerupai ciptaan Allah, maka gambar itu diharamkan. Dan jika gambar itu sekedar memindahkan ciptaan Allah apa adanya, hukumnya tidak haram.”

Berdasarkan itu, menggambar objek bernyawa dengan tangan atau dengan bantuan mouse komputer hukumnya haram. Karena menyerupai ciptaan Allah.

Adapun tashwir dengan kamera fotografi hukumnya mubah. Karena proses yang terjadi pada kamera adalah sekedar memindahkan image ciptaan Allah apa adanya.

Demikian ringkasan hukum tashwir secara umum yang menjadi dasar fatwa AI.

Fatwa Tentang AI Seputar Foto Dan Video

Fatwa seputar AI oleh Syekh Atha terdiri dari 2 bagian. Penjelasan fakta dan penjelasan hukumnya.

1. Penjelasan Fakta Dari Foto Atau Video Hasil AI

Beliau menjelaskan bagaimana proses teknologi AI dari input menghasilkan output.

Seseorang memasukkan perintah teks (prompt) ke dalam program AI untuk meminta pembuatan gambar makhluk bernyawa. Misalnya meminta gambar presiden tertentu yang mengenakan pakaian olahraga.

Program AI kemudian menghasilkan gambar presiden itu dalam busana olahraga, yang ditampilkan dalam bentuk fotografi atau lukisan.

Hal ini juga berlaku untuk produksi video. Seseorang dapat menginstruksikan program untuk menghasilkan video dengan parameter tertentu. Seperti membuat video seorang khotib tertentu yang menyampaikan khotbah Jumat.

Program tersebut kemudian menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menghasilkan video khotib tersebut yang menyampaikan khotbah persis seperti yang diminta.

2. Fatwa Tentang Foto Dan Video Hasil AI

Beliau menjelaskan 4 butir fatwa sebagai berikut.

Fatwa Pertama.

“Jika gambar hasil AI tersebut merupakan representasi dari hal yang sama, seperti gambar dalam fotografi, dalam hal tempat dan waktu, maka tidak ada masalah dengan hasil AI itu.”

Fatwa Kedua.

“Namun, jika gambar hasil AI tersebut merupakan penyerupaan dari sesuatu dari segi penciptaannya, yaitu seperti gambar yang dibuat secara manual dengan tangan atau menggunakan komputer, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena istilah tashwir berlaku untuknya, artinya terkena larangan hadits, mereka itu meniru ciptaan Allah.”

Dari fatwa nomor 1 dan 2, jelas mana hasil AI yang boleh dan tidak.

Menurut pemahaman kami, yang boleh adalah foto atau video objek bernyawa dari hasil AI jika mirip hasil proses fotografi. Yaitu sekedar mentransfer realitas empiris apa adanya dari segi waktu dan tempat tanpa editing.

Yang dimaksud tanpa editing tempat, misal foto indoor tetap indoor.

Tanpa editing waktu, misalnya hasil AI yang menunjukkan foto seseorang saat itu atau real time, bukan foto orang itu saat masih bocil atau ketika sudah tua.

Adapun yang tidak boleh adalah foto atau video hasil AI jika mirip proses penciptaan makhluk. Yaitu membuat sesuatu itu ada dari ketiadaan, seperti gambar manual dengan tangan atau komputer.

Contoh yang tidak boleh: foto indoor diubah menjadi outdoor, itu perubahan tempat. Foto wajah seseorang diubah dari kondisi tua menjadi muda, itu perubahan waktu.

Berikut contoh foto hasil AI yang boleh.

Contoh pertama: foto kiri adalah foto Presiden Prabowo dengan kamera. Foto kanan adalah hasil AI yang hasilnya seperti fotografi. Foto kanan ini boleh, sebab hanya menajamkan atau memperjelas gambar. Tidak ada perubahan objek, waktu, dan tempat.

Contoh kedua: foto kiri adalah foto penulis bersama dua rekan dengan kamera HP. Foto kanan hasil AI seperti fotografi. Ini boleh karena hanya menajamkan gambar.

Contoh ketiga: beberapa foto asli diambil dengan kamera HP. Foto hasil AI di bawahnya adalah hasil generate yang hasilnya seperti fotografi. Ini boleh karena hanya menajamkan gambar dan latar belakang masih mempertahankan latar asli.

Contoh keempat: foto kiri penulis bersama Ustadz KH. Hafidz Abdurrahman dan cucu Thoriq bin Falah dengan kamera HP. Foto kanan hasil AI seperti fotografi. Ini boleh karena hanya memperjelas.

Adapun contoh foto hasil AI yang tidak boleh.

Contoh pertama: foto kiri foto Presiden Prabowo dengan kamera. Foto kanan hasil AI hasilnya tidak seperti fotografi, melainkan seperti lukisan atau animasi. Ini tidak boleh karena lebih mirip lukisan, bukan fotografi.

Contoh kedua: foto kiri foto Presiden Prabowo dengan kamera. Foto kanan hasil AI seperti sketsa. Ini tidak boleh karena lebih mirip sketsa tangan.

Fatwa Ketiga.

“Kemudian jika ditambahkan pada gambar tersebut hal-hal yang tidak nyata, yaitu tidak sesuai kenyataan. Seperti mengubah bentuk wajahnya, atau jenis pakaiannya, atau menampakkannya sedang berkhutbah Jumat padahal dia tidak ada, atau membuat gambar orang yang sudah mati, dan sebagainya. Yaitu tidak sesuai dengan kondisi orang tersebut pada tempat dan waktu saat gambar itu ditampilkan, maka…”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga bermanfaat dan menjadi panduan kita agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariah dalam menggunakan teknologi AI.

Raih amal shalih dengan menyebarkan tulisan ini.

Views: 1

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi