Karhutla: Bencana bagi Rakyat, Keuntungan bagi Korporasi

Oleh. Dewi Riska Putri
(Kontributor MazayaPost.com)

Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan enam provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bencana ini tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat hingga menyebabkan korban jiwa. Berdasarkan data BPBD Sumatera Selatan per 10 September 2026, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat 459 kejadian karhutla. Kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, terutama saluran pernapasan. Pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai upaya, seperti pemantauan titik panas, patroli, pemadaman, dan pendinginan untuk mencegah meluasnya kebakaran (DetikSumsel, 10/9/2026).

Asap karhutla di Indonesia bahkan berdampak hingga ke negara tetangga. Wilayah terdampak mencakup Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Sulawesi. Di Brunei Darussalam, kualitas udara menurun dan kondisi berkabut menimbulkan keluhan kesehatan. Di Sarawak, Malaysia, indeks pencemaran udara di sejumlah wilayah berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut juga berdampak pada aktivitas pendidikan dan kegiatan masyarakat di luar ruangan (DetikNews, 23/9/2026).

Pengakhiran bencana karhutla tidak hanya dilakukan secara parsial dengan pemberian masker atau pemadaman fisik di hilir. Solusi mengakar adalah dengan menghentikan tata kelola lahan berbasis kapitalistik dan menerapkan sistem Islam kaffah. Tata cara pengelolaan lingkungan berlandaskan syari’at akan menjadi pondasi kuat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Karhutla dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, persoalan karhutla tidak hanya dilihat sebagai bencana yang harus ditangani setelah terjadi. Kerusakan lingkungan yang membahayakan kehidupan manusia merupakan persoalan yang berkaitan dengan tanggung jawab penguasa dalam mengurus rakyat. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, mencegah terjadinya kerusakan, serta memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Oleh sebab itu, penanganan karhutla tidak semestinya hanya berhenti pada pemadaman api. Negara perlu melakukan pencegahan sejak awal, termasuk memastikan pengelolaan hutan tidak menyebabkan kerusakan, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Persoalan karhutla juga perlu dilihat dari cara pandang Islam terhadap sumber daya alam. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikelola hanya berdasarkan kepentingan keuntungan individu atau korporasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya bagi kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, kepentingan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56,

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa kerusakan di muka bumi harus dicegah. Dalam konteks karhutla, prinsip ini dapat diwujudkan melalui kebijakan yang mencegah kerusakan hutan, menjaga lingkungan, dan melindungi kehidupan masyarakat.

Solusi Islam terhadap Karhutla

Solusi Islam terhadap karhutla tidak cukup berupa peningkatan pemadaman ketika titik api muncul. Pencegahan harus dilakukan dengan membenahi akar persoalan. Negara perlu memastikan kawasan hutan dikelola secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan dengan cara yang merusak lingkungan.

Pertama, negara perlu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan. Setiap pihak yang memperoleh izin pemanfaatan lahan harus diawasi agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika karhutla sudah meluas.

Kedua, pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran atau kerusakan lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah pelanggaran yang sama terus berulang. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, pelanggaran tidak dipandang sebagai risiko biasa dalam kegiatan ekonomi.

Ketiga, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah dan menangani karhutla. Sistem pemantauan titik panas, akses menuju wilayah rawan kebakaran, peralatan pemadaman, serta tenaga yang terlatih merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan rakyat.

Keempat, pengelolaan hutan harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Hutan sebagai sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan yang harus ditanggung rakyat.

Kelima, keselamatan jiwa harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan penanganan karhutla. Ketika asap menyebabkan masyarakat sakit bahkan meninggal dunia, persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan lingkungan, tetapi sudah menyangkut perlindungan jiwa manusia. Prinsip hifzh an-nafs atau menjaga jiwa dalam maqashid asy-syari’ah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kehidupan manusia.

Negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga mencegah munculnya faktor penyebab kebakaran, menjaga hutan sebagai amanah, mengawasi pemanfaatan lahan, menindak pelanggaran, dan memastikan keselamatan rakyat menjadi prioritas. Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara pengelolaan hutan dan lingkungan secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, negara sebagai raa’in memiliki tanggung jawab untuk mengurus rakyat dan menjaga kemaslahatan mereka. Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa kuat negara mencegah kerusakan agar bencana yang sama tidak terus berulang.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi