Korupsi ATR/BPN: Ketika Hak Rakyat atas Tanah Dijadikan Barang Dagangan

Oleh. Dahlia Agustin
(Kontributor MazayaPost.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan pemeriksaan intensif sejak pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 15 September 2026.

Kelompok tersangka ini mencakup berbagai unsur: pejabat tinggi kementerian, mantan kepala daerah, tokoh politik, hingga pengusaha. KPK juga menyelidiki dugaan aliran dana dari kasus ini — yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar — ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menyebut informasi mengenai penggunaan dana tersebut, baik untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi, akan menjadi fokus pendalaman tim penyidik ke depannya (CNN, Indonesia, 15/9/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan timnya terus mengumpulkan keterangan terkait penggunaan dana tersebut. Penyelidikan mengindikasikan uang itu diduga turut dipakai untuk mendukung kegiatan muktamar organisasi kemasyarakatan bernuansa keagamaan. “Tentu saja uang sebesar Rp106 miliar lebih itu akan kami telusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan selanjutnya. Baik informasi yang menyebutkan dana itu dipakai untuk kegiatan organisasi maupun dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi saudara NW, semuanya akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026)
(Warta Ekonomi,co,id. 23/9/2026).

Kerawanan Sistem dan Kekuasaan Tanpa Kendali

Penyelidikan juga mengungkap dugaan adanya lingkaran pengaruh di balik kebijakan kementerian — sekelompok orang dekat pejabat yang seolah menjadi “struktur bayangan” yang ikut mengatur keputusan penting. Para pakar hukum menilai sektor pertanahan memang sangat rentan terhadap korupsi. Hal ini disebabkan kewenangan yang terpusat pada sedikit pihak, ruang kebijakan yang sangat luas, serta sistem pengawasan yang belum berjalan efektif. Akibatnya, keputusan atas tanah rakyat bisa diatur di balik pintu tertutup.

Sekularisme: Akar Masalah yang Melanggengkan Korupsi

Pemisahan agama dari kehidupan publik — yang dikenal sebagai sekularisme — perlahan menghapus kendali moral dari setiap perbuatan. Ketika nilai-nilai keimanan tidak lagi menjadi landasan, manusia merasa bebas berbuat apa saja tanpa merasa diawasi oleh Allah. Kondisi ini turut merambah ke tata kelola negara. Penguasa yang memisahkan agama dari pemerintahan cenderung tidak lagi memandang halal dan haram sebagai pertimbangan utama.

Ukuran kebenaran pun bergeser, di mana keuntungan materi menjadi satu-satunya tujuan utama. Lebih dari itu, pola hidup yang tidak berpijak pada nilai spiritual melahirkan masyarakat yang individualis. Setiap orang hanya memikirkan dirinya sendiri, tanpa peduli nasib orang lain.

Hubungan antarmanusia pun hanya terikat pada kepentingan materi. Inilah yang membuat korupsi makin merajalela — pelakunya saling menutupi kesalahan satu sama lain demi keuntungan bersama, tanpa rasa bersalah atau takut kepada pengawasan Allah.

Solusi Islam: Perbaikan Diri dan Sistem yang Berkeadilan

1.Reformasi individu: fondasi segala sesuatu. Korupsi sejatinya bermula dari hati manusia yang lupa kepada Allah. Tanpa perbaikan di sini, sistem sebaik apa pun tetap bisa diselewengkan.

– Menanamkan kesadaran diawasi Allah — setiap perbuatan, sekalipun tidak dilihat manusia, tetap dilihat oleh Allah. Rasa takut kepada-Nya adalah pengawas paling kuat.

– Membangun karakter amanah dan jujur — mengutamakan kejujuran di atas keuntungan sesaat, serta menjauhi segala sesuatu yang diragukan kehalalannya.

– Meyakini rezeki haram tidak memberi berkah — sekalipun harta haram berlimpah, ia tidak akan membawa kebaikan, bahkan menjadi beban di akhirat kelak.

2.Reformasi sistem: tata kelola yang terbuka dan tegas.

– Musyawarah dalam setiap kebijakan — tidak boleh ada kekuasaan mutlak. Keputusan penting harus dibahas bersama dan terbuka, bukan diatur oleh segelintir orang.

– Transparansi — pengelolaan tanah dan keuangan negara harus terbuka dan dapat diketahui oleh publik. Tidak boleh ada ruang gelap yang bisa disalahgunakan.

– Penegakan hukum yang adil — siapa pun yang bersalah, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, harus dikenakan sanksi yang setimpal. Keadilan tidak boleh dibeli.

– Pengawasan bersama oleh seluruh masyarakat — masyarakat tidak boleh diam melihat kezaliman. Mengawasi jalannya pemerintahan adalah tanggung jawab bersama.

Kasus korupsi raksasa yang merugikan keuangan negara terus berulang, seakan tak menemukan jalan keluar yang tepat. Padahal lembaga khusus penindak korupsi seperti KPK sudah dibentuk, namun praktik tersebut tetap berlangsung dengan nilai kerugian yang makin luar biasa besar.

Tak heran jika hal demikian terus berulang di bawah tatanan sekuler-kapitalisme. Sebab, sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai satu-satunya ukuran kebenaran, pemisahan urusan duniawi dari nilai-nilai ukhrawi serta penyerahan kekuasaan pembuatan hukum sepenuhnya ke tangan manusia, membuat penanganan korupsi kerap didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan yang berkuasa. Inilah sebabnya pemberantasan korupsi di negeri ini terasa begitu sulit untuk benar-benar tuntas.

Akibatnya, kasus korupsi hanya menjadi berita sesaat di tengah tumpukan masalah kejahatan yang membelenggu negeri. Tak satu pun yang benar-benar selesai. Sementara itu, beban rakyat kian bertambah — dipaksa memikul biaya negara melalui beragam pungutan pajak yang terus tumbuh. Masyarakat tetap hidup dalam keterbatasan, sementara para pelaku korupsi menikmati gaya hidup mewah yang jauh dari kenyataan rakyat.

Sangat berbeda dengan tatanan Islam. Sistem ini dirancang sedemikian rupa sehingga korupsi menjadi perbuatan yang sulit dilakukan. Mulai dari ketakwaan yang tertanam dalam diri setiap individu, pengawasan aktif dari seluruh lapisan masyarakat, hingga sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku — semuanya bekerja bersinergi untuk menutup ruang bagi korupsi untuk tumbuh.

Begitulah cara pandang Islam dalam mencegah dan menuntaskan persoalan korupsi. Sesungguhnya jalannya sangat sederhana dan lugas — karena tiga pilar utama pencegahan korupsi dapat berjalan sempurna di bawah tata kelola negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Ketiga pilar tersebut adalah:

1. Ketakwaan setiap individu — yang membuat rakyat maupun pemimpin sama-sama taat kepada aturan Allah dalam setiap tindakan.

2. Pengawasan bersama dari seluruh masyarakat — karena umat memahami dan menguasai hukum syariat, sehingga tidak ada kezaliman yang luput dari perhatian.

3. Penegakan hukuman yang tegas — di mana Khalifah menerapkan sanksi yang berat kepada setiap pelaku korupsi, tanpa memandang kedudukan atau jabatan.

Ketiganya penting, sehingga praktik korupsi dapat ditekan hingga hampir lenyap. Hal ini karena sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh tidak hanya mengutamakan kesejahteraan dunia, tetapi juga berorientasi pada keselamatan manusia di akhirat kelak. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi