Kebijakan, APBN, dan Amanah: Melihat Rekening Otomatis dalam Perspektif Islam

Oleh. Dewi Riska Putri
(Kontributor MazayaPost.com)

Warga Indonesia tengah di sajikan menu baru kebijakan oleh pemerintah. Setiap warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun nantinya akan otomatis memiliki rekening bank bersamaan dengan penerbitan KTP. Kebijakan ini juga mencakup warga berusia di atas 18 tahun yang hingga saat ini belum memiliki rekening bank. Rekening tersebut akan terdaftar menggunakan NIK, dengan data yang terhubung langsung ke Dukcapil. Jadi, identitas pemilik rekening dapat disesuaikan dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi (CNN Indonesia, 7/9/2026).

Nantinya, rekening juga akan langsung diberi saldo awal sebesar Rp50 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan program ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijadikan sumber saldo awal pembukaan rekening bank bagi masyarakat dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp11 triliun. Untuk menjalankan program ini, pemerintah menunjuk dua bank, yaitu BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (ANTARA, 9/9/2026).

Gebyar kebijakan ini lagi dan lagi bagian dari upaya mendorong lebih banyak masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan resmi, seperti bank dan layanan keuangan digital. Gagasan inklusi keuangan memang banyak didorong dalam agenda lembaga dan forum internasional seperti Bank Dunia (World Bank), World Economic Forum (WEF), dan G20. Tujuannya adalah agar semakin banyak orang memiliki akses ke rekening, pembayaran digital, tabungan, kredit, dan layanan keuangan lainnya.

Sementara dari sudut pandang kritis, kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam sistem keuangan dan memperbesar aktivitas ekonomi yang menggunakan layanan keuangan formal. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah perluasan akses tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, atau justru lebih banyak meningkatkan aktivitas bisnis di sektor keuangan.

Pembukaan rekening secara massal perlu dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat. Jika setiap orang hanya mendapatkan uang Rp50 ribu, jumlah tersebut dinilai terlalu kecil untuk memberikan dampak berarti bagi kondisi ekonomi mereka. Apalagi masyarakat yang menerima bansos pada dasarnya sudah memiliki rekening untuk menerima bantuan.

Kebijakan ini terlihat seperti dibuat terlalu cepat tanpa mempertimbangkan dengan matang apakah benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi rakyat. Apalagi uang yang digunakan berasal dari APBN, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum tertangani dengan baik, termasuk penanganan bencana di berbagai daerah yang membutuhkan bantuan dan perhatian pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, dana negara sebaiknya terlebih dahulu digunakan untuk kebutuhan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama untuk membantu korban bencana alam, korban MBG, memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung kesehatan dan pendidikan.

Sistem kapitalisme dan demokrasi memberi ruang bagi penggunaan APBN tanpa perancanaan yang matang asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Persetujuan dari lembaga-lembaga pemerintah saja belum cukup jika pengawasannya lemah. Tanpa pengawasan yang kuat dan terbuka, penggunaan APBN bisa berisiko disalahgunakan dan membuka peluang terjadinya korupsi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang ke mana uang negara digunakan dan apa manfaatnya bagi rakyat. Tujuannya agar menjadi penutup peluang korupsi bukan menfasilitaisi mereka untuk melakukan penyelewengan dana negara. Di sisi lain, masih banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dana dari negara. Misalnya, penanganan korban bencana yang membutuhkan bantuan cepat, kesejahteraan dan gaji yang layak bagi guru honorer, fasilitas kesehatan yang belum merata terutama di daerah, jalan dan jembatan yang masih rusak, sekolah yang membutuhkan perbaikan, akses air bersih, bantuan bagi masyarakat miskin, serta lapangan pekerjaan yang layak.

Konstruksi Islam dalam Pengelolaan Negara dan Keuangan

Dalam pandangan Islam, negara bukan hanya bertugas membuat aturan atau menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyat. Pemimpin dipandang sebagai orang yang memegang amanah, sehingga kekuasaan tidak boleh digunakan sesuka hati.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Dalam hadis yang diriwayatkan Sahih Muslim, Rasulullah saw. secara khusus menyebut bahwa pemimpin yang mengurus masyarakat akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Artinya, seorang penguasa tidak hanya memiliki hak untuk memerintah, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus rakyatnya. Ketika masyarakat mengalami kesulitan, seperti kemiskinan, kelaparan, bencana, atau kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar, negara memiliki tanggung jawab untuk berusaha memberikan penyelesaian.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58,

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

1. Baitul Mall dan Penggunaan Harta Negara

Dalam konstruksi Islam yang Anda gunakan, pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui Baitul mall. Harta yang masuk dan keluar tidak diperlakukan sebagai uang yang bebas digunakan sesuai keinginan penguasa. Pengelolaannya terikat pada ketentuan syariat. penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Bukan berarti setiap kebutuhan masyarakat otomatis mendapatkan anggaran tanpa batas, tetapi setiap pengeluaran harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal ini kembali berkaitan dengan konsep amanah. Ketika seseorang diberi tanggung jawab mengelola harta, dia tidak boleh menganggap harta tersebut sebagai milik pribadinya. Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan keputusan dilakukan dengan adil.

2. Pengawasan agar Anggaran tidak Digunakan Sesuka Hati
Selain adanya aturan mengenai pemasukan dan pengeluaran, pengelolaan keuangan juga membutuhkan pengawasan. Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, tetap diperlukan mekanisme untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Dalam kerangka ketatanegaraan Islam yang Anda gunakan, pengawasan terhadap penguasa antara lain dikaitkan dengan Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat. Tujuannya adalah agar penguasa tidak memiliki kebebasan tanpa batas dalam menggunakan kekuasaan dan harta negara.

Prinsip dasarnya mudah dipahami: orang yang memegang uang dan kekuasaan tetap harus diawasi. Pengawasan diperlukan agar keputusan yang dibuat dapat diperiksa, kesalahan dapat dikoreksi, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Jadi, dalam perspektif ini, jabatan bukanlah hak untuk bertindak sesuka hati, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi