Oleh. Nur Linda, A.Md.Kep.
(Kontributor MazayaPost.com| Relawan Opini)
Bullying masih menjadi persoalan serius di lingkungan pendidikan Indonesia. Data PISA 2025 yang dirilis OECD menunjukkan bahwa 24 persen siswa Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan. Angka ini berada di atas rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen. OECD juga mencatat bahwa prevalensi bullying di Indonesia meningkat dibandingkan PISA 2022. Selain itu, 7 persen siswa Indonesia melaporkan mengalami cyberbullying berupa informasi yang mengganggu tentang diri mereka yang dipublikasikan tanpa persetujuan.
Bentuk perundungan yang dialami siswa cukup beragam. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip data PISA 2025, 15,2 persen siswa menjadi bahan lelucon siswa lain, 11,6 persen menjadi korban penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, dan 3,2 persen pernah diancam.
Kasus di lapangan bahkan menunjukkan bentuk kekerasan yang jauh lebih berat. Pada Juni 2026, publik dikejutkan dengan kasus tiga santri di Lombok Tengah yang diduga dibakar oleh sesama santri. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2025 dan baru terungkap setelah video korban beredar. Dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian masuk proses penyelidikan kepolisian (kompas.com, 05/06/2026).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar candaan atau kenakalan anak yang dapat dianggap sepele. New Indonesia yang mengutip Koordinator Nasional JPPI menyebut bahwa kasus perundungan terjadi berulang dan banyak kasus tidak muncul ke publik karena korban atau pihak tertentu memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Artikel tersebut juga menyoroti bahwa pencegahan sering kali lebih reaktif setelah kasus menjadi viral daripada dilakukan secara sistematis sejak awal (new-indonesia.org, 07/06/2026).
Buah Dari Sistem Kapitalisme yang Rusak
Bullying memang dilakukan oleh individu. Namun, perilaku individu tidak lahir dalam ruang kosong. Anak dibentuk oleh keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media, serta nilai yang berkembang di masyarakat. Dalam sistem sekuler kapitalisme seperti sekarang, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan sehingga pendidikan dapat lebih berfokus pada pencapaian akademik dan keterampilan, sementara pembentukan akhlak dan ketakwaan belum tentu menjadi fondasi utama seluruh kehidupan.
Dari perspektif Islam, kondisi seperti ini dapat membuat pengendalian perilaku lebih banyak bergantung pada aturan eksternal, sementara benteng dari dalam diri belum kuat. Di tengah masyarakat yang makin individualistis, kepedulian terhadap korban juga dapat melemah. Ketika bullying dianggap sekadar candaan, korban dapat memilih diam, sementara orang yang melihatnya merasa bukan urusannya. Padahal, pembiaran terhadap kezaliman dapat membuat kekerasan terus berulang.
Namun demikian, persoalan ini juga perlu dilihat secara objektif. Kurang tepat mengatakan bahwa sistem hukum Indonesia sama sekali tidak memberikan sanksi kepada pelaku anak. Indonesia memiliki mekanisme khusus melalui sistem peradilan pidana anak. Persoalannya adalah bagaimana pencegahan, penanganan, pelaporan, perlindungan korban, dan penegakan aturan tersebut berjalan secara efektif di lapangan dan menjerakan.
Solusi Islam Terkait Bullying
Islam memandang manusia bukan sekadar makhluk yang harus memiliki kecerdasan, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang terikat kepada hukum Allah Swt.
Pertama, akidah menjadi fondasi pembentukan kepribadian. Anak dibiasakan memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan demikian, larangan menghina, merendahkan, menyakiti, dan menzalimi orang lain tidak hanya dipahami sebagai aturan sekolah, tetapi sebagai ketentuan agama. Allah Swt. berfirman, “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain … jangan saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Kedua, Islam membangun masyarakat yang saling peduli. Masyarakat tidak boleh membiarkan kemungkaran berlangsung di depan mata. Allah Swt. memerintahkan, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ketiga, negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin pendidikan dan perlindungan masyarakat. Dalam perspektif politik Islam, pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali generasi dengan ilmu pengetahuan. Negara juga memiliki kewenangan menerapkan aturan dan sanksi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan syariat dan tanggung jawab hukum setiap individu sesuai kapasitasnya.
Dalam konsep Khilafah yang menjadi bagian dari pemikiran politik Islam, pendidikan, keluarga, masyarakat, dan sistem hukum dipandang sebagai satu kesatuan dalam menjaga akidah, jiwa, kehormatan, dan keamanan masyarakat. Sanksi (uqubat) dalam hukum Islam juga memiliki fungsi zawajir sebagai pencegah dan jawabir sebagai penebus dosa menurut konsep fikih yang berlaku pada jenis pelanggaran tertentu. Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan slogan “stop bullying”.
Pencegahan membutuhkan pembentukan individu yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, pendidikan yang membentuk kepribadian, serta negara yang bertanggung jawab melindungi setiap anak dari kezaliman. Bullying bukan sekadar persoalan anak yang nakal. Di baliknya ada korban yang dapat mengalami luka fisik, ketakutan, kehilangan rasa aman, bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, membangun generasi yang berakhlak dan lingkungan yang melindungi anak membutuhkan kerja bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, hanya dengan penerapan Sistem Islam secara menyeluruh bisa menyelesaikan berbagai macam persoalan yang ada, dalam hal ini seperti kasus bullying. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















