Menyoal Korupsi Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Oleh. Murni Sari, S.A.B., M.M.
(Kontributor MazayaPost.com| Dosen Politeknik Baubau)

Tanah merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang besar. Bagi masyarakat, tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi sumber penghidupan dan aset yang menentukan keberlangsungan ekonomi. Karena memiliki nilai yang tinggi, sektor pertanahan menjadi salah satu bidang yang rawan mengalami konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik korupsi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan tanah masih menghadapi tantangan serius. Kewenangan besar dalam proses administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat, pengaturan hak atas tanah, serta pelayanan publik dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai dengan sistem pengawasan yang kuat dan pejabat yang memiliki integritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang berkaitan dengan pengelolaan lahan Summarecon. Kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi (Kompas.com, 16/9/2026).

KPK juga mengungkap bahwa sektor pertanahan memiliki delapan titik rawan korupsi. Kerawanan tersebut meliputi berbagai proses, seperti penerbitan sertifikat tanah, pelayanan administrasi pertanahan, pengadaan tanah, hingga pengaturan tata ruang. Besarnya nilai ekonomi tanah menjadi salah satu faktor utama yang membuat sektor pertanahan rentan terhadap praktik korupsi (Antara News, 19/9/2026).

Selain itu, KPK turut mendalami dugaan keberadaan struktur informal atau lingkaran tertentu yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan ATR/BPN. Temuan tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam aspek transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan (Kompas.id,19/9/ 2026).

Permasalahan korupsi pertanahan tidak hanya dapat dilihat sebagai tindakan individu, tetapi juga berkaitan dengan persoalan sistem. Pejabat publik diberikan kewenangan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat. Namun, ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok melalui suap dan penyalahgunaan jabatan, maka fungsi pelayanan publik mengalami penyimpangan.

Salah satu faktor yang menyebabkan sektor pertanahan rentan terhadap korupsi adalah tingginya nilai ekonomi tanah. Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada akumulasi modal, tanah sering dipandang sebagai aset yang dapat meningkatkan keuntungan ekonomi. Ketika tanah hanya dilihat dari nilai komersialnya, maka kepentingan sosial terhadap tanah dapat terabaikan.

Penguasaan tanah secara berlebihan oleh kelompok tertentu dapat menyebabkan ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya. Masyarakat kecil dapat mengalami kesulitan memperoleh tanah produktif, sementara sebagian pihak memiliki kemampuan untuk menguasai tanah dalam jumlah besar. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan monopoli dan konflik kepentingan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan bukanlah sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap bentuk kewenangan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan. Seorang pejabat tidak boleh memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan pribadi karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai amanah.

Islam tidak menolak kepemilikan individu, tetapi memberikan batasan agar kepemilikan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pengelolaan harta harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak boleh mengambil hak orang lain melalui cara yang batil. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa segala bentuk perolehan harta melalui cara yang tidak sah, termasuk suap, manipulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, merupakan tindakan yang dilarang. Islam memiliki konsep kepemilikan tanah yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Tanah dapat menjadi milik individu apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, tetapi terdapat pula tanah yang memiliki fungsi umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu tertentu. Selain itu, negara memiliki kewajiban mengelola tanah yang berada dalam kewenangannya untuk kepentingan masyarakat.

Konsep tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak memberikan kebebasan mutlak bagi seseorang untuk menguasai sumber daya tanpa batas. Kepemilikan harus tetap mempertimbangkan fungsi sosial dan mencegah terjadinya ketimpangan. Allah Swt. berfirman, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa distribusi kekayaan harus dilakukan secara adil agar sumber daya tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam konteks pertanahan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Islam juga mengenal konsep pengelolaan tanah yang mendorong produktivitas. Tanah yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan tanpa fungsi sosial dapat dialihkan kepada pihak yang mampu mengelolanya sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Prinsip ini bertujuan mencegah penumpukan tanah hanya sebagai alat investasi tanpa memberikan kontribusi sosial.

Pemberantasan korupsi pertanahan membutuhkan perubahan pada dua aspek utama, yaitu sistem dan manusia yang menjalankannya. Dari sisi sistem, pengelolaan tanah harus dilakukan secara transparan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, dan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dari sisi manusia, pejabat pertanahan harus memiliki karakter amanah dan kesadaran moral. Pendidikan dalam Islam memiliki tujuan membentuk manusia yang memahami tanggung jawabnya kepada Allah Swt. dan masyarakat. Allah Swt. berfirman, “Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah perilaku koruptif. Selain pembentukan karakter, Islam juga memberikan perhatian terhadap pemberian sanksi bagi pelaku kejahatan. Korupsi merupakan tindakan yang merusak karena mengambil hak masyarakat dan menghancurkan kepercayaan terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan hukuman yang tegas melalui mekanisme takzir agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Korupsi termasuk bentuk kerusakan karena menyebabkan ketidakadilan dalam masyarakat dan menghambat terpenuhinya hak rakyat. Kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN menjadi pengingat bahwa pengelolaan tanah membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Persoalan pertanahan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjaga distribusi sumber daya agar tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

Dalam perspektif Islam, tanah merupakan amanah yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan masyarakat. Melalui sistem kepemilikan yang seimbang, pejabat yang amanah, serta sanksi yang tegas terhadap korupsi, pengelolaan tanah dapat diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan dan mencegah terjadinya ketimpangan dalam masyarakat.

Views: 4

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi