Oleh. apt. Yuchyil Firdausi., S.Farm.
(Kontributor MazayaPost.com)
Kasus perundungan atau bullying di kalangan anak dan remaja masih menjadi persoalan serius. Dari laporan Programme for International Student Assesment (PISA) 2025 sebanyak 24 persen siswa Indonesia melaporkan telah mengalami bullying. Mereka setidaknya mengalami perundungan beberapa kali dalam 1 bulan (detik.com, 09/09/2026). Bahkan Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen.
Persentase siswa Indonesia yang mengalami perundungan berdasarkan data PISA diuraikan sebagai berikut: Sebanyak 24,1 persen mengalami segala bentuk perundungan, 15,2 persen berbentuk ejekan atau olokan, 11,6 persen penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen berupa kekerasan fisik, dan 3,2 persen berbentuk ancaman (goodstats.id, 28/9/2026).
Fenomena tersebut bukan sekadar angka. Berbagai kasus di lapangan menunjukkan bahwa perundungan dapat berkembang menjadi kekerasan serius. Kasus tiga santri di Lombok Tengah yang diduga mengalami kekerasan oleh senior, misalnya, menunjukkan bagaimana relasi senior-junior dapat berubah menjadi tindakan yang membahayakan. Berbagai pemberitaan mengenai kasus bullying anak yang berulang juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum mampu mengimbangi persoalan yang terjadi.
Sekularisme Memisahkan Agama dari Kehidupan
Maraknya bullying tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah aturan atau membuat kampanye antiperundungan. Persoalannya juga berkaitan dengan pembentukan kepribadian anak.
Ketika kehidupan dipisahkan dari nilai agama melalui sekularisme, pendidikan moral dan agama berisiko tidak menjadi landasan utama dalam membentuk perilaku. Anak dapat tumbuh tanpa benteng keimanan yang kuat sehingga rasa takut kepada Allah dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban tidak menjadi pengendali yang kokoh.
Di tengah masyarakat yang dibentuk oleh sistem sekuler-kapitalis, sikap individualistik dan permisif juga dapat berkembang. Ketika kepedulian sosial melemah, tindakan perundungan mudah dianggap sebagai urusan pribadi. Muncul sikap, “Bukan urusan saya,” atau “Yang penting bukan saya dan keluarga saya.” Akibatnya, korban dapat menghadapi tekanan seorang diri, sementara orang-orang di sekitarnya memilih diam.
Sementara itu, sistem pendidikan yang sekuler akibat negara menerapkan sekularisme-kapitalisme, tentu tidak mampu melahirkan generasi yang memiliki kesadaran takwa secara menyeluruh. Penanganan pelaku bullying anak pun tidak ada sanksi tegas bahkan ada perlindungan jika pelaku berusia di bawah 17 tahun. Inilah yang semakin menjadikan fenomena bullying di kalangan generasi muda terus meningkat.
Islam Membangun Benteng dari Individu hingga Negara
Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh dalam mencegah kezaliman. Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai landasan untuk membentuk kepribadian Islam individu dan keluarga sejak dini. Anak dididik mengenal Allah, memahami halal dan haram, serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan keimanan yang kokoh yang dimiliki anak, ketakwaannya akan menjadi kendali dalam tingkah lakunya.
Kedua, Islam membangun masyarakat yang peduli melalui budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak dibentuk untuk bersikap permisif terhadap kezaliman. Ketika melihat tindakan yang salah, terdapat dorongan untuk mencegah dan memperbaikinya sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. Dengan demikian, korban tidak dibiarkan menghadapi perundungan sendirian dan perilaku zalim tidak dibiarkan berkembang menjadi kebiasaan.
Ketiga, negara memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem pendidikan dan hukum yang menjaga masyarakat. Dalam konsep Khilafah, pendidikan dibangun berlandaskan akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam. Negara juga menerapkan uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) sesuai ketentuan syariat.
Dalam hukum Islam, persoalan pertanggungjawaban berkaitan dengan taklif dan kondisi pelaku, bukan semata-mata menggunakan batas usia administratif sebagai satu-satunya ukuran. Seorang Muslim yang telah baligh memiliki beban taklif atas perbuatannya. Adapun penerapan sanksi tetap harus memenuhi ketentuan syariat dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dipandang sebagai kenakalan anak. Ia merupakan persoalan pembentukan individu, keluarga, masyarakat, pendidikan, dan sistem hukum. Islam menawarkan pendekatan yang dimulai dari pembinaan akidah, diperkuat kepedulian masyarakat, dan didukung tanggung jawab negara. Dengan mekanisme tersebut, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada slogan, tetapi menjadi bagian dari sistem yang bertujuan mencegah kezaliman sejak dari akarnya.
Views: 0
















