Oleh. Eva
(Kontributor MazayaPost.com)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimbulkan persoalan serius. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, 1 hingga 3 September 2026, kasus dugaan keracunan massal terjadi secara beruntun di berbagai daerah: Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Hanya dalam tiga hari, jumlah korban ditaksir mencapai sekitar 2.000 orang (bbc.com, 3/9/2026).
Kondisi yang lebih memprihatinkan, kasus-kasus ini bukan kejadian baru maupun terisolasi. Jika ditotal sejak program MBG pertama kali diluncurkan, jumlah korban keracunan yang berkaitan dengan program ini disebut telah menembus angka 50.000 orang, tersebar di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota (kompas.id, 5/9/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti kekeliruan dalam tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi Penjelasan ini pun menjadi narasi utama yang digunakan pemerintah dalam merespons publik, masalahnya ada pada oknum pelaksana di lapangan yang tidak disiplin menjalankan prosedur (riaunews.com, 12/9/2026).
Namun, menyandarkan seluruh persoalan pada “pelanggaran SOP” adalah cara pandang yang menyederhanakan masalah. Tindakan itu cenderung mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya. Ketika kasus keracunan terjadi berulang kali, di puluhan provinsi, melibatkan puluhan ribu korban, dengan pola kejadian yang serupa dari waktu ke waktu, itu bukan lagi sekadar kelalaian individu di satu-dua dapur.
Kejadian tersebut adalah cermin kegagalan sistemis yang berpangkal pada cara berpikir pemerintah dalam mengelola program ini, cara berpikir yang lebih dekat dengan logika bisnis ketimbang logika pengurusan kebutuhan rakyat. Persoalan pertama terletak pada regulasi dasar penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG dituntut melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Target produksi sebesar ini, jika dibebankan pada satu dapur dengan sumber daya terbatas, akan sangat sulit menjamin aspek higienitas dapat terjaga secara konsisten di setiap tahap, mulai penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. Bahkan dapur yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sekalipun tetap berisiko lengah ketika volume produksi harian dipatok setinggi itu, apalagi bagi SPPG yang kapasitas dan kelayakannya berada di bawah standar tersebut.
Persoalan kedua ada pada perizinan pendirian SPPG yang cenderung hanya menekankan aspek administratif, tanpa verifikasi mendalam terhadap kelayakan tempat, kecukupan peralatan, maupun kualitas rekrutmen tenaga kerja. Akibatnya, banyak SPPG yang sebenarnya jauh dari layak tetap bisa beroperasi dan melayani ribuan porsi setiap hari. Kondisi ini diperparah oleh maraknya praktik “jual beli titik” serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra pengelola SPPG, sebuah pola relasi bisnis yang pada akhirnya menekan kualitas bahan makanan demi menjaga margin keuntungan tetap tinggi.
Persoalan ketiga adalah lemahnya pengawasan negara terhadap keseluruhan rantai pelaksanaan program. Ketika verifikasi awal longgar dan pengawasan berkala nyaris tidak berjalan efektif, berbagai bentuk kelalaian pun menjadi keniscayaan, bukan lagi kemungkinan. SOP yang tertulis rapi di atas kertas tidak banyak berarti jika tidak ada mekanisme pemantauan yang benar-benar memastikan penerapannya di lapangan, setiap hari, di ribuan dapur yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Ketiga persoalan ini menunjukkan bahwa akar masalah MBG bukan sekadar oknum yang lalai, melainkan desain sistem yang sejak awal lebih mengutamakan skala dan kecepatan penyaluran ketimbang jaminan keselamatan dan kualitas gizi bagi penerima manfaat. Sebuah konsekuensi dari mindset pengelolaan kebutuhan rakyat yang diperlakukan layaknya proyek bisnis dalam bingkai sistem demokrasi kapitalisme.
Konstruksi Islam
Islam memandang pengurusan kebutuhan rakyat, termasuk soal pangan dan gizi, sebagai tanggung jawab langsung negara sebagai pelayan dan pengurus (raa’in), bukan sebagai pelaku usaha yang berorientasi pada efisiensi biaya dan keuntungan. Cara pandang ini harus tertanam di seluruh tingkatan pemerintahan, dari level pusat yang merumuskan kebijakan hingga unit pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan rakyat setiap hari. Dari mindset pelayanan inilah lahir tanggung jawab penuh, bukan tanggung jawab yang berhenti pada permintaan maaf dan sanksi administratif setelah korban berjatuhan, melainkan tanggung jawab yang dimulai sejak perencanaan agar korban tidak perlu ada sama sekali.
Dalam pandangan Islam, pangan yang disediakan negara wajib memenuhi standar halal sekaligus thayyib, bersih, aman, bergizi, dan tidak membahayakan diri maupun orang lain. Standar thayyib ini menuntut lebih dari sekadar sertifikat administratif; ia menuntut kelayakan nyata pada setiap mata rantai, mulai dari kondisi dapur, kualitas bahan baku, kompetensi juru masak yang memahami fikih thaharah dan keamanan pangan, hingga kecepatan distribusi agar makanan sampai ke penerima dalam kondisi masih layak konsumsi.
Karena itu, mekanisme penyediaan makanan semestinya dirancang sesederhana dan seefisien mungkin, tidak dibebankan dengan target volume yang melampaui kapasitas riil penyelenggara, serta tidak dijadikan ajang bagi kepentingan bisnis pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, aspek pengawasan harus berjalan optimal dan berkelanjutan, bukan sekadar evaluasi setelah kejadian. Dalam sejarah pemerintahan Islam, fungsi pengawasan pasar dan kelayakan barang/jasa yang beredar di tengah masyarakat dijalankan oleh institusi qadhi hisbah, yang bertugas memeriksa langsung kualitas dan kelayakan produk yang dikonsumsi rakyat, termasuk kebersihan tempat produksi dan kejujuran dalam takaran maupun mutu.
Dengan pendekatan semacam ini, kasus-kasus keracunan massal semestinya dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditangani setelah puluhan ribu orang menjadi korban. Rakyat tidak membutuhkan permintaan maaf yang berulang setiap kali insiden terjadi. Yang dibutuhkan rakyat adalah sistem pengurusan kebutuhan pokok yang benar-benar menempatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka sebagai prioritas utama, bukan sekadar target penyaluran yang diukur dari jumlah porsi dan kecepatan realisasi anggaran semata.
Views: 0
















