PHK PPPK: Buah Pahit Kebijakan Fiskal Kapitalisme

Oleh. Vita sari, A.Md.Ak.
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan. Namun, harapan tersebut kini terancam pupus. Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia R. Edi Wibowo HN mengatakan, negara tidak boleh menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab moral. UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD yang akan diberlakukan pada 2027 (jpnn.com, 5/4/2026).

Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Langkah ini diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mendanai belanja daerah.

 

Masyarakat baru saja berbahagia dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu. Kenyataan sekarang, yang dihadapi masyarakat adalah pemerintah akan mengeksekusi PHK PPPK paruh waktu. Miris, kebijakan diambil pada saat rakyat menghadapi himpitan ekonomi. Efesiensi tersebut akan berpengaruh terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi. Berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan kriminalitas. Negara seharusnya memberikan solusi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya, sekaligus menciptakan keseimbangan ditengah-tengah masyarakat.

 

Potret buram sistem kapitalisme. Negara tidak boleh bahkan dijauhkan dari campur tangan urusan ekonomi. Akibatnya, rakyat harus berjibaku dan berjuang sendiri untuk menjamin pemenuhan kebutuhan mereka. Berbagai kebijakan yang zalim, rakyat terus dijadikan objek dan hak-hak mereka dirampas dengan mengatasnamakan liberalisme ekonomi.

 

Catatan sejarah dalam peradaban Islam menjadi bukti nyata betapa masyarakat hidup sejahtera ratusan tahun. Tanpa ada kesenjangan ekonomi baik Muslim maupun non-Muslim. Kehidupan aman, nyaman, sejahtera bisa dinikmati secara merata, bukan hanya segelintir kelompok kaya tertentu.

 

Negara dalam Islam diposisikan sebagai pengatur urusan rakyat dengan syariah Islam semata. Negara bertanggung jawab penuh dalam penyediaan dan tugas memampukan masyarakat hingga mereka sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya. Bahkan menjadi Rahmat seluruh alam. Hanya dengan kembali pada syariat dan Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Umat manusia bisa dibebaskan dari semua bentuk kezaliman dan kerusakan akibat penerapan sistem kufur kapitalis sekularisme. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi