Tragedi Berulang Akibat Sistem Usang, di Mana Perlindungan Negara?

Oleh. Ummu Irsyad

(Kontributor MazayaPost.com| Relawan Opini)

 

Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Buton kembali terjadi. Setelah beberapa waktu lalu sebuah pelecehan dilakukan di Kecamatan Siotapina, kini kasus serupa juga terjadi di kecamatan yang sama. Kali ini korbannya perempuan anak dibawah umur usia 13 tahun, ia disetubuhi oleh empat pria.

 

Peristiwa itu bermula saat kelimanya disebut mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama. Setelah mabuk, keempat pria memanfaatkan kesempatan itu untuk merudapaksa wanita tersebut. Kasus ini terbongkar saat keluarga korban yang semula merasa khawatir karena anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu tak kunjung pulang ke rumah.

 

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH. Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) kemarin. Mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pada Minggu (29/3/2026). “Iya, kemarin. Sudah kami tahan tadi siang pelakunya,” ujar dia (panduanrakyat.com,29/3/2026).

 

Kasus di atas bukan sekadar kebetulan, tetapi tanda bahwa ada masalah serius yang belum terselesaikan. Jika dilihat sekilas sebenarnya negara tidak diam. Indonesia sudah memiliki undang-undang perlindungan anak yang mengatur dengan jelas bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, ancaman hukuman bagi pelaku juga tidak ringan. Namun kenyataannya, kasus seperti ini tetap terjadi dan terus berulang.

Di sinilah muncul pertanyaan penting, jika aturan sudah ada, kenapa kejahatan masih terus terjadi? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dari sisi individu dan masyarakat terlebih dahulu.

 

Dari sisi individu, jelas terlihat adanya kerusakan moral dan hilangnya kontrol diri. Tindakan keji seperti pemerkosaan tidak mungkin terjadi tanpa adanya keberanian melanggar norma kemanusiaan. Dalam kasus ini, pelaku bahkan melakukannya secara bersama-sama, yang menunjukkan hilangnya rasa empati dan takut akan konsekuensi. Konsumsi minuman keras sering dijadikan alasan, padahal itu hanya pemicu. Akar masalahnya adalah lemahnya kepribadian dan tidak adanya nilai yang membatasi perilaku.

 

Dari sisi masyarakat, masalahnya tidak kalah serius, lingkungan sosial yang seharusnya menjadi tempat aman justru gagal berfungsi. Anak di bawah umur bisa terlibat dalam aktivitas berisiko tanpa ada yang mencegah. Ini menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak berjalan. Masyarakat cenderung diam, tidak peduli, atau bahkan menganggap hal-hal menyimpang sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan yang dibiarkan.

 

Namun, persoalan ini tidak berhenti di individu dan masyarakat. Keduanya sebenarnya dibentuk oleh sistem yang lebih besar. Memang benar, negara memiliki undang-undang perlindungan anak, tetapi dalam praktiknya, hukum yang ada lebih banyak bekerja setelah kejadian terjadi. Artinya, ketika sudah ada korban, barulah sistem bergerak pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum. Sementara itu, pencegahan dari awal belum berjalan maksimal.

 

Selain itu, meskipun ancaman hukuman sudah diatur, efek jera yang ditimbulkan belum terasa kuat di masyarakat. Jika hukum benar-benar menakutkan dan ditegakkan secara tegas, seharusnya orang akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan. Namun kenyataannya, kasus terus berulang. Ini menunjukkan bahwa hukum yang ada belum cukup kuat dalam mencegah.

 

Masalah lainnya, sistem saat ini cenderung tidak menyentuh akar penyebab kejahatan. Hal-hal yang sering menjadi pintu masuk, seperti minuman keras dan pergaulan bebas, masih dibiarkan. Negara seolah hanya fokus pada akibat, bukan pada sumber masalahnya.

 

Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh sistem yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan dan kebebasan individu sangat dijunjung tinggi. Akibatnya, negara tidak sepenuhnya mengatur moral masyarakat selama dianggap sebagai urusan pribadi.

 

Padahal, justru dari kebebasan tanpa batas inilah banyak penyimpangan muncul.
Inilah yang membuat perlindungan anak menjadi tidak maksimal. Ada hukum, tetapi tidak menyeluruh. Ada aturan, tetapi tidak menyentuh akar. Ada penindakan, tetapi lemah dalam pencegahan. Berbeda dengan itu, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan menyentuh hingga ke dasar persoalan.

 

Islam membangun individu dengan iman dan takwa. Ini bukan sekadar teori, tetapi menjadi pengendali dalam diri seseorang. Ketika seseorang yakin bahwa setiap perbuatannya diawasi oleh Allah, maka ia akan menahan diri dari kejahatan, bahkan dalam kondisi sendirian.

 

Islam juga membentuk masyarakat yang peduli dan aktif menjaga lingkungan. Konsep amar ma’ruf nahi munkar menjadikan setiap orang bertanggung jawab terhadap kondisi sekitarnya. Tidak ada ruang untuk sikap acuh tak acuh. Jika ada potensi kemungkaran, masyarakat akan bergerak untuk mencegah.

 

Islam akan menutup pintu-pintu yang bisa mengarah pada kejahatan. Hal-hal seperti minuman keras tidak hanya dibatasi, tetapi dilarang karena terbukti membawa kerusakan. Ini adalah bentuk pencegahan yang tegas, bukan sekadar imbauan. Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dirancang untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

 

Islam menetapkan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Allah Swt. berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera” (QS An-Nur: 2)

Bahkan dalam hadis, Rasulullah ﷺ menjelaskan adanya hukuman lebih berat bagi pelaku yang sudah menikah (HR. Muslim). Ketegasan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.

Kasus di Buton ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menyalahkan pelaku tanpa melihat sistem yang membentuknya. Selama sistem yang ada masih membiarkan kerusakan moral tumbuh dan tidak serius dalam pencegahan, maka kasus seperti ini akan terus terulang.

Saatnya kita bertanya lebih dalam, bukan hanya “siapa yang salah”, tetapi “sistem apa yang membuat ini terus terjadi”. Jika tidak ada perubahan mendasar, maka pertanyaan “di mana perlindungan anak kita?” akan terus menjadi pertanyaan tanpa jawaban. Wallahualam bisawab.


 

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi