Oleh. Waddah Arrahmani
(Kontributor MazayaPost.com| Aktivis Dakwah)
Parlemen Israel (Knesset) pada 30/3/2026 mengesahkan Undang-Undang hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Rancangan undang-undang ini disetujui oleh 62 anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Tercatat 48 menolak dan satu abstain, dari total 120 kursi. kompas.com, (1/4/2026).
Pengesahan undang-undang ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Penolakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kritik tajam dari negara-negara Eropa, dan kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) karena dinilai diskriminatif dan melanggar undang-undang internasional.
Menurut laporan Associated Press, undang-undang ini merupakan puncak dari upaya panjang yang digerakkan kelompok sayap kanan di Israel untuk memperberat hukuman bagi warga Palestina yang terlibat dalam pelanggaran bermotif nasionalis terhadap warga Zionis Israel.
Sementara itu, ketidaksetujuan datang dari anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib, ia mengecam Rancangan undang-undang Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Rashida menyebutnya sebagai “langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina” dan tindakan apartheid. “Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid,” kata Tlaib di platform media sosial AS X. Ia juga menambahkan bahwa warga Palestina “sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel.” sindonews.com, (31/3/2026).
Kecaman juga datang dari Indonesia dan beberapa negara lain yang mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina. Negara-negara itu menyatakan praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri.
Lahirnya undang-undang tersebut menandai akan tumpukkan ketakutan signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina untuk menghentikan perlawanannya terhadap Zionis Israel. Hal ini menunjukkan bahwa Israel sudah kewalahan akan kegigihan rakyat Palestina untuk mempertahankan tanah milik mereka, sehingga frustasi yang ada di benak Zionis Israel.
Segala manuver yang dilakukan untuk menghentikan perlawanan Palestina tidak membuahkan hasil. Penahanan, pemerkosaan kepada wanita dan anak-anak, pembunuhan dan lain-lain tidak membuat gentar dalam membela bumi para nabi ini. Sehingga, Israel mengambil keputusan untuk melegalkan pembunuhan secara massal kepada seluruh tahanan Palestina dan hal ini jelas kebrutalan akan kebiadan Israel.
Di sisi lain, keberanian Zionis dalam melegalkan undang-undang ini dipandang berlawanan dengan undang-undang internasional yang menunjukkan level kezaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang hanya sekadar mengecam, memerintahkan mencabut, bahkan hanya diam tanpa memberikan sikap apa pun.
Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam tidak memiliki kekuatan apa pun untuk menghentikan kekejaman Israel yang sudah melewati batas. Diamnya negeri-negeri muslim hanya karena mereka disekat oleh sekat nasionalisme. Padahal, fakta menunjukkan bahwa yang saat ini Israel bantai adalah Muslim, saudara kita satu akidah dengan Tuhan, kiblat, kitab, dan nabi yang sama. Dan sebagian besar Muslim, khususnya para pemimpin negeri-negeri Muslim hanya mampu mengecam tanpa bertindak mengirimkan balabantuan dalam bentuk militer dan membebaskan rakyat Palestina dari jeratan Israel.
Umat Islam dunia, terutama para penguasa muslim dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup hanya sekadar mengecam. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik luar negeri untuk membungkam kebiadaan Zionis di bawah dukungan Amerika. Negeri-negeri muslim harus melihat bahwa kebiadaban ini bukanlah sebuah perang biasa, tetapi sudah memiliki strategi yang didesain Amerika atas nama Israel untuk menguasai kawasan Timur Tengah, salah satunya bumi al-Aqsa.
Maka dengan demikian, jelas negeri-negeri muslim harus bersatu untuk menghentikan kebiadaban Zionis Israel dengan tidak mendukung atau ikut dalam kepemimpinan Amerika saat ini. Mereka harus siap memberikan bantuan dengan mengirimkan militer untuk melawan Zionis Israel.
Oleh karena itu, umat Islam sudah cukup dihadapkan dengan fakta bahwa tidak mungkin bisa berharap kepada sistem demokrasi kapitalisme saat ini. Di mana Amerika yang menjadi negara super power dan dia adalah bos di balik permainan Israel dalam membumihanguskan penduduk Palestina. Sistem kapitalisme bukanlah sistem yang berdiri atas nama Islam. Saatnya dunia sadar dan beralih kepada menggagas perubahan hakiki melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasulullah Saw,. yaitu penegakkan Daulah Khilafah Islamiyah.
Views: 0
















