Oleh. Hermiatin, S.Pd.
(Kontributor MazayaPost.com| Praktisi Pendidikan)
Pasca Idulfitri 1447 umat Islam digemparkan dengan adanya berita tragis datang dari Sumatra Selatan. Telah digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Tepatnya warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban, (Metro TV.com, 09/04/2026).
Pembunuhan ini dipicu karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk judi online sehingga nekat menghabisi nyawa ibu knadungnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahayanya kecanduan judi online mengakibatkan kerusakan moral hingga berbuat brutal. Akibat kecanduan judi online dapat menghilangkan akal sehat memicu kekerasan hingga membunuh anggota keluarga sendiri demi memuaskan hasrat berjudi.
Dalam sistem kapitalisme, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi kali pertama ini saja, masih banyak anak-anak hingga pemuda terjerumus kecanduan judi online. Kerusakan dari sisi sosial akibat judol selain pembunuhan juga memicu penyelundupan, perampokan, penipuan, pencurian dan lain-lain.
Karena adanya judol salah satu pundi-pundi keuntungan besar mengalir untuk kejayaan sistem kapitalisme yang mengagungkan keuntungan dan materi semata. Dalam sistem kapitalisme, kebahagiaan diukur dari segi gaya hidup yang materialistik yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.Sistem kapitalis akan terus menumbuhsuburkan judol dan tidak akan pernah ada tindakan nyata bagi pelaku, baik memberikan sanksi tegas apalagi menjadikan pelaku jera.
Maka hanya dalam sistem Islam adanya tindakan tegas dan jelas dalam memberikan hukuman bagi pelaku. Begitu berharganya satu nyawa dalam pandangan Islam hingga dijelaskan dalam Al-Qur’an, surah Al-Ma’idah ayat 32, yang artinya, “Membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar yang diharamkan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa membunuh satu manusia setara dengan membunuh seluruh manusia. Pelaku pembunuhan diancam dengan neraka Jahanam, murka Allah, dan laknat-Nya serta diberlakukan hukum qishash (TQS. An-Nisa’: 93).
Solusi Islam memberantas judol mutlak membutuhkan penerapan hukum Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai institusi negara. Penguatan terhadap aqidah umat bahwa judol adalah perbuatan keji dan bagian perbuatan setan. Sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Sudah saatnya umat kembali kepada Islam kaffah. Inilah solusi terbaik bagi umat Islam. Negara akan memberikan hukuman yang memberikan efek jera (ta’zir) kepada bandar dan pelaku judol. Di samping itu negara akan menerapkan pemblokiran secara struktural untuk menutup semua akses yang terkait perjudian online. Negara mempunyai tanggung jawab melayani dan mensejahterakan pemenuhan kebutuhan pokok umat, sehingga umat tidak mudah tergiur dan tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan Islam seperti judol. Semua ini bisa terwujud hanya dengan diterapkan sistem Islam Kaffah. Wallahu a’lam bishshawab.
Views: 0
















