Bayang-bayang PHK di Intitusi PPPK

Oleh. Reni Nuraeni
(Kontributor MazayaPost.com, Dramaga-Bogor)

 

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai merasakan kekhawatiran. Mereka dihantui bayang bayang pemutusan kontrak PPPK pada 2027 mendatang. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rohman menuturkan wacana merumahkan tenaga PPPK telah menjadi pembahasan di komisi II DPR RI sebagai konsekuensi keterbatasannya ruang fiskal daerah sehingga kebijakan tersebut terpaksa diambil (bisnis.com, 27/3/2027).

 

Dalam undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) telah mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dalam APBD . Pemerintah terpaksa menyesuaikan APBD karena semakin sempitnya ruang fiskal dan kelompok yang paling rentan terkena dampaknya adalah PPPK (kompas.com, 20/3/2026). Struktur belanja disesuaikan dengan ketentuan disiplin fiskal, yakni belanja pegawai tidak boleh menyerap habis anggaran pembangunan.

 

Dalam sistem kapitalisme, demi untuk menyeimbangkan neraca fiskal, layanan publik pun bisa dikorbankan. Hal tersebut sudah menjadi rancangan awal sistem ini. Karena dalam sistem kapitalisme negara tidak hadir untuk meri’ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Tenaga kerja layanan publik diberlakukan sebagai faktor produksi saja, sehingga jika ada hal yang tidak menguntungkan secara fiskal maka bisa diputus kontraknya. Karena asas sistem kapitalisme yaitu pengejaran keuntungan materi semata.

 

Berbeda dengan sistem Islam, di mana negara sebagai pemimpin dan pengurus rakyatnya (ra’in). Negara menyediakan lapangan kerja yang luas dan gaji yang layak. Kesejahteraan rakyat pun dijamin oleh negara. Gaji untuk pegawai negara diambil dari Baitul mal dan disesuaikan dengan jenis tugas, beban kerja serta risiko pekerjaan yang ditanggungnya serta disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup di wilayah tempat mereka bertugas. Jadi gaji tidak disama ratakan. Kehidupan mereka sepenuhnya dijamin oleh negara, tidak boleh dikomersialisasikan walaupun dengan alasan penghematan.

 

Hal ini bisa tercipta ketika sistem Islam diterapkan. Karena hanya dalam sistem Islamlah kesejahteraan pegawai negara dikelola secara terstruktur dan adil, bukan sebagai penjaga pasar. Sebagai mana pernah terjadi di era kekhilafahan. Untuk itu hanya dalam sistem Islam, apartur negara yang jujur, disiplin, dan berdedikasi tinggi. Semua terwujud karena diatur pemimpin yang menjalankan syari’at secara kaffah. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi