Oleh. Emil Apriani
(Kontributor MazayaPost.com)
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pay Later, semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang menggunakannya untuk belanja online, membeli gawai hingga memenuhi kebutuhan mendesak. Di Indonesia, layanan ini biasanya tersedia melalui aplikasi pembiayaan digital yang memberikan batas tertentu kepada pengguna. Bunga yang dianggap kecil dan proses mudah, membuat sejumlah warga kecanduan menggunakan fitur ini. Pay Later diandalkan untuk memenuhi keinginan di tengah keterbatasan keuangan, meski ada juga yang menggunakannya sebatas untuk kebutuhan vital.
Dari sisi fungsi, Buy Now Pay Later bisa menjadi solusi keuangan, misalnya ketika ada kebutuhan mendesak. Dalam situasi seperti ini, layanan Buy Now Pay Later membantu menjaga dana tunai tetap aman untuk kebutuhan lain. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa Buy Now Pay Later juga sering digunakan untuk mendukung gaya hidup. Kemudahan transaksi, proses cepat dan limit instan, membuat sebagian orang tergoda membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Antara Kemudahan dan Jerat Utang
Fenomena utang demi memenuhi kebutuhan hidup maupun gaya hidup, tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekular di negeri ini. Sistem ini berdiri di atas pemisahan agama dari kehidupan yang melahirkan prinsip kebebasan kepemilikan tanpa batas syariat. Dari sini, lahir sistem keuangan berbasis riba, yang dalam konteks BNPL berwujud bunga.
Riba menjadi salah satu pilar perekonomian dalam kapitalisme, bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan yang sah, baik individu maupun negara. Padahal riba merupakan salah satu ancaman terhadap perekonomian umat, karena unsur kezaliman yang terkandung di dalamnya.
Kecanduan pay later seperti yang dialami banyak orang, merupakan cerminan pola sikap kebebasan, yang tidak dibangun di atas nilai Islam. Ketika seorang menjadikan dorongan nafsu sebagai penggerak utama konsumsi, ia kehilangan kendali atas dirinya. Pada saat yang sama, gaya hidup konsumtif mendorong pemuasan tanpa batas, sekaligus kian memperkuat pola hidup yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Di sisi lain, kapitalisme telah menciptakan kemiskinan struktural dengan sistem ekonomini yang liberal dan berbasis ribawi. Upah minimum yang tidak mencukupi dan tidak adanya jaminan kesejahteraan dari negara menjadikannya terpaksa mencari solusi instan melalui utang berbunga. Buy Now Pay Later adalah perangkap kemiskinan berbungkus kemudahan.
Pasalnya, layanan Pay Later mengandung unsur riba terutama pada bunga serta denda akibat keterlambatan pembayaran. Tanpa disadari, masyarakat terperangkap pada jurang kemiskinan yang makin parah.
Kembali ke Solusi Islam
Setiap muslim wajib menjadikan hukum syarak sebagai tolok ukur dalam setiap perbuatannya bukan kepuasan instan. Hal ini merupakan konsekuensi iman bukan sekedar pertimbangan finansial. Islam juga memerintahkan untuk melakukan prioritas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan pokok wajib didahulukan atas kebutuhan sekunder dan tersier.
Dalam Islam, pinjaman berbunga (riba) diharamkan dan wajib ditinggalkan oleh kaum muslimin. Islam hanya mengakui perputaran harta yang terikat pada aktifitas ekonomi riil seperti jual beli, sewa dan kerjasama usaha, dimana harta bergerak bersama barang jasa atau manfaat nyata. Sehingga tidak ada satu pun lembaga keuangan yang diizinkan beroperasi dengan sistem bunga seperti layanan Pay Later atau skema Buy Now Pay Later yang sarat eksploitasi.
Negara pun berperan aktif sebagai pengurus dan pelindung umat bukan sekedar regulator pasar. Melalui baitul mal, negara menjamin pemenuhan kebetuhan pokok setiap individu rakyat, meliputi sandang, pangan, papan. Adapun jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan, diberikan secara langsung oleh negara. Selain itu, sistem distribusi kekayaan dalam Islam dirancang untuk memastikan harta tidak berputar di kalangan tertentu saja. Negara mengatur kepemilikan pengelolaan sumber daya alam, serta mekanisme distribusi agar kekayaan tersebar merata. Dengan sistem seperti ini, tekanan ekonomi yang sering kali mendorong masyarakat berutang dapat diatasi dari akar permasalahannya.
Demikianlah, solusi Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat tanpa menjerumuskan pada keharaman. Karena itu, sudah saatnya umat kembali menjadikan syariat sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola harta. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















