‘May Day’ Hanya Diperingati, Islam Solusi Hakiki

Oleh. Yani
(Muslimah Bogor)

Setiap tahun, selalu ada peringatan Hari Buruh Internasional. Namun, tetap saja nasib buruh tak semakin sejahtera, justru semakin berat beban hidupnya. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebanyak 50 ribu massa menghadiri peringatan Hari Buruh Nasional alias May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Massa menggelar aksinya di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Institusi.

Tak hanya berpusat di Jakarta, aksi May Day turut digelar di sejumlah provinsi. Massa buruh yang hadir pada May Day 2023 ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok buruh di Indonesia. Di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta Serikat Petani Indonesia (tempo.co, 29/4/2023).

Pihak Partai Buruh membawa tujuh tuntutan dalam aksi May Day tersebut yaitu, 1. Cabut Omnibus Law atau UU Cipta kerja;
2. Cabut ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen karena membahayakan demokrasi; 3. Sahkan Rancangan Undang-Undang DPR dan perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT); 4. Tolak RUU Kesehatan; 5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan diantaranya dengan menolak bank tanah,menolak impor beras dan kedelai; 6. Pilih calon presiden yang proburuh dan kelas pekerja; 7. Hapus outsourcing, tolak upah murah alias hostum.

Apakah langkah ini sudah tepat untuk mendapatkan solusi dan bisa menjamin kesejahteraan untuk para buruh? Tetap saja, sistem kapitalisme ini tidak kunjung memenuhi tuntutan dan hak-hak buruh. Jadi di setiap tahunnya, akan ada lagi tuntutan-tuntutan lainnya. Seperti itulah gambaran nasib kaum buruh dalam sistem kapitalisme, para pemodal ingin mendapat keuntungan materi sebanyak mungkin sekalipun harus mengorbankan kesejahteraan kaum buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima 2.369 aduan dari para buruh yang hak tunjangannya dilanggar oleh perusahaan tempat kerjanya. Sistem ini membuat negara mengalami disfungsi, membiarkan masyarakat termasuk kaum buruh berjuang mandiri menghadapi peningkatan harga kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan yang semakin tidak terjangkau. Begitu pun dengan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang juga susah diakses karena pembiayaan mahal dan justru semakin memberatkan beban hidup kaum buruh.

Akan sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang lahir dari akidah Islam yang memiliki solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan buruh dan menjamin kesejahteraan hakiki bagi para buruh. Hal ini dapat dilihat dari beberapa mekanisme hukum syariah yang diterapkan oleh negara Kh1l4f4h. Islam memiliki konsep antara buruh dan pemilik modal. Hal ini diatur dalam akad ijarah.

Dalam akad ini, buruh dan pemilik modal memiliki kewajiban dan hak yang tidak boleh dilanggar oleh satu sama lain. Bagi pemilik modal, hak mereka adalah mendapatkan jasa yang diberikan buruh sesuai kesepakatan. Sedangkan kewajibannya adalah menjelaskan pada buruh waktu atau durasi pekerjaan, besar gaji yang diterima, jenis pekerjaan, tempat kerja, dan hal-hal terkait.

Pemilik modal tidak boleh mengulur pembayaran upah, tidak boleh memberikan beban kerja di luar kontrak kerja, menzalimi hak buruh misalnya, tidak memberi waktu libur atau waktu shalat, dan sebagainya. Dalam Islam, upah tidak ditentukan berdasarkan upah minimum suatu wilayah atau daerah seperti kapitalisme.

Hak kaum buruh adalah, mendapat jaminan upah, keselamatan di tempat kerja, tunjangan sosial dan sejenisnya. Kaum buruh wajib memenuhi akad ijarah dan memberikan jasa mereka pada pemilik modal yang telah membayarnya. Mereka juga tidak boleh merusak alat produksi atau melakukan perbuatan lainnya yang merugikan pemilik modal. Jika ada masalah diantara buruh dan pemilk modal, maka negara hadir sebagai penengah keduanya. Negara akan menyediakan khubara (tenaga ahli perburuhan) untuk menyelesaikan masalah diantara keduanya secara netral.

Di samping itu, negara sebagai pengurus rakyat akan memastikan kebutuhan pokok tersedia secara cukup dan terjangkau bagi masyarakat, dari sandang, pangan, papan juga kebutuhan dasar publik yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan disediakan secara gratis oleh negara. Jaminan kesejahteraan seperti ini akan membuat masyarakat terpenuhi kebutuhannya secara layak sekalipun kaum buruh.demikianlah cara khilafah menyelesaikan masalah buruh,dengan memberikan kesejahteraan yang hakiki tanpa ada salah satu pihak yang menzalimi dan terzalimi serta dirugikan.

Wallahu a’lam bishshowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi