Pinjol Makin Meresahkan, Potret Buruk Sistem Kapitalisme

Oleh. Ernita S
(Kontributor MazayaPost.com)

Kecenderungan masyarakat terhadap pinjol (pinjaman online) makin meresahkan. Bagiamana tidak, jutaan masyarakat Indonesia terjerat utang pinjol. Di mana utang pinjol melonjak yang disebabkan oleh gagal bayar tepat waktu oleh nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet (Cnbcindonesia.com, 12/4/2024).

Para nasabah yang meminjam mengalami kemacetan saat membayar hingga mereka tercekik untuk membayarnya. Bahkan sebagian dari masyarakat menutupi utang pinjol dengan berutang kepada pinjol yang lainnya. Dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pinjol bahkan mencatat mereka mengalami kerugian.

Berdasarkan data Statistik P2P Lending Periode Januari 2024 yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pinjol membukukan rugi bersih senilai Rp135,61 miliar pada Januari 2024, setelah sepanjang tahun lalu meraup laba bersih. Kondisi tersebut berbalik dibandingkan periode yang sama 2023 dengan laba bersih Rp50,48 miliar. Rasio profitabilitas industri pinjol pun memburuk. Tercatat, tingkat pengembalian aset (return-on-assets/ROA) sebesar -1,93%. Sementara, tingkat pengembalian ekuitas (return-on-equity/ROE) sebesar -3,76% (Finansial.bisnis.com, 12/4/2024).

Pinjol merupakan solusi yang disuguhkan dari permasalahan perekonomian masyarakat saat ini. Meskipun banyak sekali korbannya, namun tekanan ekonomi yang menjadikan masyarakat tidak membuat mereka jera. Kondisi ini membuktikan bahwa tidak adanya jaminan masyarakat yang diberikan oleh negara.

Negara seharusnya memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok ataupun publik. Namun, kebutuhan masyarakat yang tidak dijamin pemenuhannya oleh negara hingga mereka berusaha untuk memenuhinya. Adapun salah satu upaya yang dilakukan masyarakat adalah melalui pinjol demi mencukupi kebutuhan hidup.

Di mana negara membiarkan perusahaan fintech dengan produk pinjol berdiri dan menjerat masyarakat dengan slogan “pinjaman mudah, langsung cair.” Di balik mudahnya peminjaman, ada potensi gagal bayar yang menambah masalah bagi klien pinjol. Akibatnya, terjadi kredit macet yang berdampak pada kasus gagal bayar perusahaan fintech keada lendernya.

Saat ini saja, OJK mengawal platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat akibat gagal bayar kepada peminjan dana. Sejalan dengan kredit macet pinjol, ada tren masyarakat yang sengaja berutang. Hal ini menunjukkan pinjol bukanlah jalan keluar yang dibutuhkan masyarakat.

Pinjol wujud kelalaian sistem kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Di mana sistem kapitalisme yang memiliki peran hanyalah orang mempunyai modal saja. Serta tidak ada jaminan pada masyarakat sehingga warga miskin yang kesulitan harus meminjam uang.

Serigkali pinjol berakhir pada kredit macet disebabkan oleh pemasukan keuangan yang pas-pasan. Oleh karena itu, negara seharusnya bisa menyelesaikan berbagai urusan masyarat agar keperluannya bisa tercukupi. Tetapi, bukan menjadi rahasia umum lagi apabila sistem kapitalistisme lalai terhadap pemenuhan rakyatnya.

Sementara itu, di skema pinjol, pihak OJK memutuskan bahwa penyedia jasa boleh untuk memungut bunga pinjaman sampai batas yang telah ditentukan. Pilihan pinjol sebagai solusi adalah pilihan berbahaya karena adanya riba. Bahaya ini tidak hanya berdampak pada di dunia melainkan juga di akhirat.

Berbeda dengan sistem Islam yang telah memberikan solusi semua problematika yang dihadapi oleh manusia, baik dari segi level pada individu atau pribadi, masyarakat, bahkan negara. Seperti halnya pinjol, Islam akan mengatasi permasalahannya mulai dari level negara dahulu.

Islam memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya. Bahkan negara akan perhatian terhadap masyarakat miskin dengan memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Sehingga, negara akan menyediakan berbagai layanan yang bisa diakses dengan mudah dan gratis oleh rakyatnya.

Islam dalam memberikan kesejahteraan rakyatnya dilihat dari terpenuhinya kebuthan pokok dan dasar public masing-masing individu bukan kebutuhan komunal. Adapun kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, dan papan. Secara tidak langsung dengan menjamin lapangan pekerjaan yang cukup dan terbuka luas untuk semua orang laki-laki yang mencari nafkah.

Saat lapangan kerja banyak dengan gaji yang diberikan layak, maka dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Belum lagi negara menyediakan dana pinjaman kepada rakyatnya yang berasal baitul mal. Bagi mereka yang memiliki skill, tetapi belum mempunyai modal, bisa dengan mengajukan pinjaman halal. Sementara itu negara akan melakukan training dan pelatihan secara gratis untuk meingkatkan kapasitas kemampuan warganya.

Adapun laki-laki yang tidak bisa untuk bekerja karena uzur syari sperti cacat, sakit parah, dan lain-lain, maka negara akan memberikan santunan secara cukup dan layak kepada keluarga tersebut. Di sisi lain, negara akan memenuhi kebutuhan dasar publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga, masyarakat memperolehnya secara gratis dalam memenuhi kebutuhannya.

Negara menjaga masyarakat untuk terus terikat syariat, tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme meskipun hidup dalam taraf kehidupan masyarakat tinggi. Oleh sebab itu, Islam akan menindak secara tegas pelaku ribawi. Karena pada hakikatnya, hukum riba adalah mutlak haram berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga, negara akan melakukan berbagai upaya menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjol. Wallahu a’lam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi