Korupsi Sebuah Keniscayaan di Sistem Kapitalisme

Oleh. Nur Rahmawati, S.H.
(Penulis dan Pendidik)

Korupsi lagi-lagi terjadi di lembaga negara, bak jamur yang tumbuh subur tanpa dapat dicegah. Bahkan kini korupsi telah membudaya di Indonesia. Seperti yang terjadi baru-baru ini di PT Taspen (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Ali Fikri, menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kepada pegawai PT Taspen, bahkan diduga pelaku melibatkan perusahaan lain dalam kegiatan fiktif yang ada di PT Taspen tahun anggaran 2019 (Cnbcindonesia.com, 8/3/2024).

Korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan karena mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Lembaga yang seharusnya menjadi wadah untuk melayani masyarakat, justru menjadi wadah para koruptor yang memanfaatkan jabatannya.

Sistem Sekuler Kapitalisme Melahirkan SDM Rusak

Buruknya integritas SDM (Sumber Daya Manusia) menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak korupsi. Di mana SDM ini lahir dari suatu sistem yang cacat sejak lahir, yaitu sistem sekular kapitalisme yang menghantarkan kerusakan perilaku. Mengapa demikian? Ya, sistem sekuler yang memisahkan agama dari aspek kehidupan, akan melandasi segala perbuatan hanya untuk manfaat dan keuntungannya saja, tanpa menimbang apakah merugikan orang lain atau tidak. Alhasil, sistem sekuler kapitalisme ini akan melahirkan SDM rusak dan merusak.

Di sisi lain, tindakan korupsi menggambarkan kegagalan sistem Pendidikan yang seharusnya mencetak SDM amanah. Makin tinggi pendidikan yang diraihnya, seharusnya menjadikan pribadi tersebut memiliki adab atau perilaku yang tidak melanggar aturan, serta menyadari bahwa perbuatan mencuri dengan memanfaatkan jabatan adalah haram dilakukan. Namun, sayangnya sistem pendidikan hari ini hanya melahirkan SDM pintar namun tidak memiliki kesadaran akan hubungannya dengan Pencipta, alhasil SDM yang dicetak jauh dari kata amanah, bahkan tidak sungkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Islam Solusi Paripurna

Dalam konteks Islam, korupsi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum Islam. Al-Qur’an dan Hadits menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk korupsi, adalah larangan. Islam menjadikan korupsi adalah satu keharaman, dan memiliki mekanisme untuk mencegah korupsi dan kecurangan atas harta negara lainnya. Islam juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta menekankan pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya yang diimbangi dengan sikap amanah.

Islam memiliki sistem politik yang kuat dengan landasan Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijmak sahabat yang akan menjaga individu tetap dalam kejujuran ketika menjalankan amanahnya. Solusi Islam terhadap korupsi mencakup beberapa aspek:

Kesatu, pendidikan dan pemahaman Islam. Islam memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak SDM yang beriman, bertakwa, dan terampil. Selain itu, Islam menuntut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang korupsi dan dampaknya terhadap masyarakat serta pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Kedua, penerapan hukum yang ketat. Pemerintah harus memiliki hukum yang kuat dan efektif untuk menghukum korupsi dan menegakkan hukum tersebut. Tentu hukum Islamlah satu-satunya hukum yang menimbulkan efek jera, kuat, dan efektif serta menenangkan jiwa. Korupsi ini masuk dalam wilayah takzir, yaitu kejahatan yang sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim. Sanksinya seperti, bisa berbentuk publikasi sehingga akan merasakan sanksi sosial, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Adanya sistem sanksi yang tegas ini, akan mencegah pelanggaran aturan dan hukum syara.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Islam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembaga publik. Ini termasuk penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat dalam memantau kegiatan pemerintah.

Keempat, pengawasan masyarakat. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintah dan lembaga publik untuk memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum dan etika. Jika masyarakat mencium aroma korupsi maka akan segera melaporkan atau mengadukannya pada pihak berwenang setempat.

Kelima, pengembangan karakter dan integritas. Mengembangkan karakter dan integritas di kalangan pemangku kepentingan, termasuk pejabat publik, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Diseleksinya para pemangku jabatan dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam seperti beriman, jujur, adil, dan memiliki karakter amanah. Sehingga, akan merasa diawasi oleh Allah Swt. di mana pun berada.

Keenam, jaminan kesejahteraan bagi pejabat negara. Islam juga memiliki mekanisme untuk menjamin kehidupan yang sejahtera untuk pejabat negara dan keluarganya sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyatnya. Jaminan kesejahteraan rakyat akan menghalalangi tindak korupsi para pegawai negara.

Dengan menerapkan solusi-solusi ini, Islam dapat memberikan pendekatan holistik dalam mengatasi korupsi dan membangun masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Maka, kembali menerapkan hukum Islam adalah solusi yang paripurna dalam menuntaskan korupsi hingga ke akarnya, sebab Islam adalah agama sempurna. Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 3)

Wallahu a’lam bisawab!

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi