Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

Sri Wahyuni
(Ibu Peduli Generasi)

Judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tetapi anak di bawah umur juga bisa menjadi terpengaruh dengannya. Data terbaru menyebutkan, judi online di kalangan pelajar marak terjadi.

Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online –sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar– dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa (28/11).

Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer games. Mirisnya mereka terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut mereka menunjukkan indikasi yang mengarah pada kecanduan game online seperti lebih boros uring-uringan tidak bisa tidur dan makan menyendiri dan performa belajar terganggu.

Siapa pun pasti mengetahui termasuk penguasa bahwa judi membawa malapetaka. Sayangnya pemberantasan perjudian terlihat dilakukan setengah hati. Pemberantasan judi online seolah tidak ada akhirnya, penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kepemimpinan sistem kapitalisme membuat para pemilik modal bisa mengendalikan negara hingga negara seolah tidak berkutik.
Perang terhadap judi online sangat berat sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, otoritas jasa keuangan serta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Padahal jika sebuah negara itu berdaulat dan ingin menjaga generasinya tentu negara akan optimal melakukan penjagaan dan pemberantasan meski harus mengeluarkan biaya besar.

Hanya saja peran itu tidak akan terjadi kecuali di dalam negara Khilafah. Sebuah negara yang menerapkan Syariah kaffah penjaga bagi umatnya. Maka keberadaan Khilafah akan memastikan keamanan seluruh rakyatnya dari hal yang membahayakan termasuk judi, baik offline maupun online. Dalam Islam, selain merusak masyarakat judi juga perbuatan maksiat yang dilarang Allah.
Khilafah akan melakukan patroli baik offline maupun online untuk memastikan masyarakat bersih dari perjudian. Sementara para pakar IT dan polisi cyber terbaik khilafah memantau meretas dan memblokir situs judi online dari media sosial. Khilafah juga akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga masyarakat dan sistem pendidikan. Dari keluarga, anak-anak harus mendapat pendidikan akidah. Pendidikan ini akan membuat anak-anak sedari dini terbiasa dan sadar harus terikat dengan syariat Islam sehingga mereka memiliki self control untuk tidak melakukan kemaksiatan.

Ketika anak-anak di sekolah, mereka akan dididik dengan kurikulum pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam bertujuan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam yaitu pola pikir dan pola sikap mereka sesuai dengan Islam. Memiliki keahlian menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan ilmu dan siap menjadi pemimpin. Pendidikan yang demikian akan mengarahkan anak-anak fokus untuk menyadari bahwa potensi yang mereka miliki harus diberikan untuk kemuliaan Islam. Sehingga, tidak ada waktu untuk berpikir mencoba kesenangan yang mengarah kepada kemaksiatan seperti judi online. Jadi, kunci tuntasnya pemberantasan perjudian baik offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga masyarakat dan negara secara optimal dan hanya daulah khilafah yang bisa mewujudkan hal ini.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi