Lindungi Rakyat dari Bahaya Judi Online


Oleh: Tati Rahmayanti

Sungguh miris, penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak yang kecanduan judi online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Menurut pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.

Padahal, kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata, seperti depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, nekat mencuri dan merampok demi bisa bermain judi online, keluarga dan pernikahan juga hancur. Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi kapitalisme, perjudian adalah legal karena mendatangkan banyak keuntungan. Padahal sejatinya judi, hanya akan menguras harta dan hanya memberi keuntungan pada kaum kapitalis para pemilik bisnis perjudian tersebut.

Meski judi online ini sudah lama menjamur di tanah air dan menyengsarakan masyarakat, namun pemerintah baru mulai serius menanganinya saat ini. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten selama periode September 2023. Namun faktanya, judi online masih terus marak di tengah masyarakat.

Sejatinya, syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah Swt. berfirman, yang artinya:

“Hai orang-orang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan”. (TQS al-Maidah [5]:90).

Dalam ayat tersebut Allah Swt. mensejajarkan judi dengan minuman keras, menyembah berhala dan mengundi nasib (azlam). Berjudi merupakan cara memperoleh harta secara haram. Sementara itu harta haram hanya mengantarkan pelakunya mendapat ancaman Allah Swt.

Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara, Muslim maupun non Muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka.

Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, programernya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat didalamnya. Pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati. 7

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa, syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka, harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan.

Negara juga hadir menjamin dan memudahkan akses terpenuhinya kebutuhan rakyat seperti, pendidikan yang layak berkualitas, terjangkau biayanya hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan pekerjaan yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam di dalam naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi