Yani, Bogor
Kasus perceraian makin meningkat di negeri ini. Tingginya angka perceraian menunjukkan rapuhnya bangunan keluarga. Ada banyak sebab yang menjadi pemicunya. Hal ini menjadi tanda lemahnya visi keluarga juga lemahnya negara sehingga tak mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Prof. Dr.Kamaruddin Amin menyampaikan, angka perceraian setiap tahun di Indonesia berjumlah 516ribu pasangan. Kini, angka perceraian mengalami peningkatan dan angka pernikahan menurun. Angka itu tergolong fantastis, sehingga untuk menanganinya membutuhkan keterlibatan semua pihak termasuk Baznas (Republika, 21/9/2023).
Ini fakta yang akan menimbulkan masalah sistematis sehingga dibutuhkan bimbingan atau konsultasi keluarga yang dilaksanakan oleh para penghulu di seluruh wilayah indonesia dan juga penyuluh-penyuluh agama. Pernikahan dini, angka stunting, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sangat berpotensi terjadi jika mereka tidak memiliki wawasan tentang keluarga. Baznas mengambil porsi untuk berkontribusi memitigasi atau mengurangi sejumlah masalah-masalah keluarga yang terjadi.
Banyaknya kasus perceraian adalah bukti kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam mengatur masyarakat. Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan menciptakan masyarakat yang hanya mencari kesenangan, kenyamanan dan kebebasan individualis. Sehingga pernikahan pun dipandang hanya sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat jasaddiyah/fisik semata. Kehidupan sekularisme kapitalisme juga tidak menjadikan generasi sadar, bahwa harus mempersiapkan pernikahan dengan ilmu. Yang ada justru hanya dilihat dari tampang, kemapanan dan rasa cinta saja. Ada juga pernikahan yang didasari karna perintah orang tua, atau hanya dorongan karna kecukupan umur sehingga ketika pernikahan itu dirasa sudah tidak ada manfaatnya,mereka mudah memutuskan untuk bercerai.
Perselisihan dan pertengkaran masih menjadi penyebab banyaknya kasus perceraian.ada pula karna faktor ekonomi, juga berujung kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu cara mencegah perceraian dalam islam yaitu dengan melihat kembali tujuan pernikahan, jika pernikahan dilandasi dengan niat ibadah, menajamkan keimanan, dan tempat untuk memperoleh ketenangan hati, kebahagiaan dan keberkahan dalam hidup di jadikan dasar pondasi rumah tangga, maka masalah akan dapat diatasi dengan baik bukan dengan perceraian. Bahkan akan melahirkan kemaslahatan.
Islam telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai macam mutiara hikmah, pengarahan dan solusi bagi berbagai macam permasalahan dalam pernikahan sesuai dengan sunah dan tuntunan Rasulullah saw. Sejak dahulu, Rasulullah saw. sudah mengajarkan cara menghadapi masalah menurut syariat islam. Beliau mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari sekaligus menjelaskan dalam hadits-hadits shahih.
Ketika menghadapi masalah umat muslim dianjurkan untuk bersabar, tabah, tidak lari dari masalah, justru harus menghadapi semua masalah itu dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih. Karena hanya dengan ketenangan hati manusia dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dengan cara yang tepat dan benar. Wallahu a’lam bishshowwab.