Hukum Berkurban atas Nama Perusahaan

Oleh. K.H. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Assalamualaikum, saya Muhammad Ridwan dari Medan mau bertanya. Apa hukumnya berkurban atas nama perusahaan? Contoh, berkurban atas nama Golden Cafe (nama sebuah perusahaan). Itu gimana hukumnya? (Ridwan, Medan).

Jawab :

Tidak sah hukumnya berkurban atas nama perusahaan, karena perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat pengurban (al mudhahhi) yang hanya dapat diberlakukan pada seorang mukalaf, yaitu manusia yang sebenarnya (al syakhsh al haqiiqi, natural person). Syarat-syarat pengurban tidak dapat diberlakukan pada sebuah badan hukum (rechts persoon [Bld], legal person [Eng], al syakhshiyyah al ma’nawiyya/al syakhshiyyah al i’tibariyyah [Arab]), seperti PT, kampus, lembaga, institusi, dan sebagainya.

Adapun syarat-syarat pengurban (al mudhahhi) adalah:

Pertama, beragama Islam (muslim). Tidak sah pengurban beragama selain Islam, seperti beragama Kristen, Yahudi, dan sebagainya.

Kedua, berakal sehat (akil). Tidak sah kurban dari pengurban yang gila atau sakit jiwa.

Ketiga, dewasa (balig). Tidak sah kurban dari anak-anak yang belum balig (berumur 15 tahun hijriah).

Keempat, mampu (ghani, al maqdirah al maliyah). Tidak disyariatkan kurban bagi orang yang belum berkemampuan, seperti orang fakir, miskin, dan sebagainya.

Kriteria mampu bagi seseorang adalah sudah tercukupinya kebutuhan-kebutuhan dasarnya (al hajat al asasiyyah), yaitu sandang, pangan, dan papan, secara sempurna, dan sudah tercukupinya pula kebutuhan-kebutuhan sekunder (penyempurna) yang merupakan keharusan baginya, seperti tersedianya alat transportasi dan alat komunikasi. (Lihat Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz IV, hlm. 252-254; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 79-81; Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mutsla, hlm. 172; Hisamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 46).

Berdasarkan syarat-syarat pengurban (al mudhahhi) tersebut, jelaslah syarat-syarat tersebut hanya dapat diberlakukan pada seorang mukalaf, yaitu seorang manusia yang sebenarnya (al syakhsh al haqiiqi, natural person), tidak dapat diberlakukan pada suatu badan hukum (al syakhshiyyah al ma’nawiyyah, legal person).

Karena itu, tidak sah hukumnya berkurban atas nama perusahaan, karena perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat pengurban (al mudhahhi) yang ditetapkan syarak.

Namun, sembelihannya tetap halal dimakan sebagai sembelihan biasa, selama memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i.

Solusinya adalah kurban diatasnamakan salah seorang karyawan muslim dari perusahaan setelah dilakukan akad hibah dari perusahaan kepada salah satu karyawannya. Wallahualam.

Yogyakarta, 16 Juli 2021.

Sumber: fissilmi kaffah

Dibaca

 92 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi