Dunia itu Cukup Memenuhi Kebutuhan Manusia

Oleh: K.H. M Ali Moeslim

Bismillahirrahmanirrahim

“Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memenuhi keserakahan manusia.” -Mahatma Gandhi-

Anugerah terbesar Allah Swt. bagi umat manusia adalah Iman dan Islam. Islam dengan syariatnya adalah tata aturan yang menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan. Menjadi solusi (mualajah) terhadap seluruh problem kehidupan, termasuk tingginya populasi penduduk yang katanya akan berimbas pada kekurangan (kelangkaan) pangan di masa depan (Trending topik pertemuan G-20 di Bali).

Inti persoalannya adalah kedaulatan ekonomi. Dalam sistem Islam, kedaulatan ekonomi adalah mewujudkan perekonomian yang mandiri dan jauh dari intervensi dan ketergantungan terhadap asing. Dia akan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki demi mewujudkan kemandirian ekonomi. Dengan itu, tercipta kesejahteraan bagi masyarakat.

Sangat sulit untuk dapat mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi yang ada seperti saat ini. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki serta track record-nya, sistem ekonomi ini hanya akan mewujudkan pro terhadap pemilik modal. Lebih jauh, hanya pemilik modallah yang benar-benar berdaulat.

Berdasarkan fakta dan catatan-catatan sejarah, tampak begitu jelas, bahwa sistem ekonomi kapitalisme senantiasa mewujudkan kedaulatan bagi pemilik modal. Pemilik modal memiliki kewenangan penuh, bisa mengatur arus barang dan jasa. Pemilik modal inilah yang senantiasa menghancurkan keadilan distribusi ekonomi.

Mereka selalu mengambil hak-hak banyak orang seperti dalam aset-aset kepemilikan umum yang diprivatisasi dan menjadi milik mereka. Intinya, kedaulatan di tangan pemilik modal inilah biang keladi kegagalan negara menciptakan kesejahteraan rakyat karena rusaknya distribusi ekonomi yang adil.

Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu secara sempurna sebagaimana yang tercermin dalam politik ekonomi Islam, seperti yang dijelaskan oleh Abdurahman al-Maliki (2001) dalam bukunya, As-Siyâsah Al-Iqtishâdiyah Al-Mutslâ (Politik Ekonomi Ideal), adalah jaminan pemenuhan atas pemuasan semua kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) setiap orang serta pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas.

Bagaimana jaminan tersebut dapat diwujudkan? Sistem ekonomi Islam meliputi tiga hal yang mendasar dan strategis. Pertama, konsep kepemilikan. Kedua, penggunaan hak milik. Ketiga, distribusi kekayaan di antara individu.

Dalam konsep kepemilikan, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu: (1) milik pribadi; (2) milik umum; (3) milik negara.

Kepemilikan umum mencakup sumber daya alam seperti minyak bumi, tambang emas, perak, tembaga, dan lain-lain; benda-benda yang pembentukannya tidak mungkin dimiliki individu, seperti masjid, jalan raya; juga benda-benda vital yang dibutuhkan dan dicari-cari oleh manusia dan memiliki jumlah kandungan (deposit) yang amat besar, misalnya sumber mata air.

Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok masyarakat. Perjalanan panjang sejarah kaum Muslim membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat direalisasikan.

Pada masa pemerintahan Islam, zaman Khulafaur Rasyidin dan dilanjutkan oleh para khalifah, menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Di antara kebijakan itu mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang mereka dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim yang menjadi warga Negara Khilafah. Orang-orang nonmuslim mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan.

Begitu pun pemerintahan Islam mengatur politik perdagangan, bahwasannya Allah Swt. telah menciptakan harta sebagai sarana untuk mewujudkan berbagai
kemaslahatan manusia di dunia.

Perdagangan dan industri merupakan salah satu sarana yang disyariatkan oleh Allah Swt. untuk meraih kemaslahatan tersebut agar terhindar dari ketidakadilan dan kezaliman dalam ekonomi. Regulasi perdagangan dalam Islam meliputi perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

Perdagangan domestik adalah jual-beli yang berlangsung di antara anggota masyarakat terkait dengan barang-barang yang ada di tangan mereka baik berupa hasil produksi sendiri—pertanian dan industri—maupun hasil produksi orang lain yang transaksinya dilakukan di dalam negeri.

Dalam perdagangan domestik, negara hanya mengatur dan mengawasi agar transaksi sesuai syariah. Negara harus menjamin agar mekanisme harga komoditi bahan pokok dan harga komoditi hasil industri pertanian dapat berjalan secara transparan dan tanpa ada manipulasi. Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menjamin harga yang wajar berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku.

Pemerintahan Islam akan berusaha sekuat tenaga untuk membangun kekuatan ekonomi mandiri dan menjadi negara industri yang maju.

Membangun industri peralatan berat maupun ringan (manufaktur), industri inilah kemudian industri-industri lain bisa dikembangkan, termasuk juga untuk membangun industri yang memproduksi kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga menjadi negara industri yang mandiri dan tidak bergantung pada negara-negara lain.

Artinya, penerapan sistem ekonomi Islam secara kâfah bukan hanya akan mampu mengatasi konspirasi global yang akan mempersulit keadaan suatu negeri karena kekurangan pangan, justeru menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi penduduk, bagaimanapun peningkatan populasi itu terjadi, sekaligus mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia sehingga Islam akan kembali menjadi rahmatan lil ‘alamin.

Wallahu a’lam bishawab.

Bandung, 15 Nov. 2022 M/20 Rabiul Akhir 1444 H

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi