Polemik Tahun Ajaran Baru, Gambaran Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Oleh. Fitri Andriani
(Kontributor MazayaPost.com)

Pada pertengahan bulan Juli 2026, seluruh sekolah di Indonesia akan mulai memasuki tahun ajaran baru. Pada momen ini, banyak orang tua tengah sibuk mencari sekolah bagi anak-anaknya yang baru masuk sekolah atau yang sudah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya. Selain itu, para orang tua murid tentu saja harus mempersiapkan segala macam perlengkapan sekolah bagi anak-anak mereka, mulai dari mempersiapkan seragam baru, sepatu baru, alat tulis baru dan perlengkapan sekolah lainnya.

Namun, bagi kelompok masyarakat yang terimpit secara ekonomi, menghadapi tahun ajaran baru merupakan satu hal yang sulit. Mereka harus mencari biaya yang tidak sedikit untuk bisa memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anaknya. Tahun ajaran baru membuat orang tua di beberapa wilayah di Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya disebabkan dengan adanya sistem zonasi disertai biaya pendidikan yang semakin mahal, seperti biaya untuk membeli seragam sekolah.

Di Kota Kupang misalnya, para orang tua yang mengalami kesulitan secara ekonomi pada akhirnya harus berhutang demi bisa menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka, banyak pula orang tua yang pada akhirnya mencari seragam bekas yang masih layak pakai untuk anaknya sekolah (kompas.id, 24/06/2026).

Polemik terkait biaya seragam sekolah juga dialami oleh para wali murid di salah satu SMP Negeri di wilayah Ungaran, kabupaten Semarang. Para wali murid merasa terbebani karena harus membayar sekitar Rp 1,4 juta untuk pengadaan seragam sekolah di tahun ajaran 2026/2027 (lingkartv.com, 27/06/2026).

Hal ini jelas menunjukkan bahwa di negara yang menganut sistem Kapitalisme memposisikan pendidikan sebagai komoditas bisnis yang bisa diperjualbelikan, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar bagi setiap warga negara. Negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai ra’in (pengurus rakyat), melainkan hanya sebagai regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Misalnya masalah seragam yang tengah terjadi saat ini, meskipun sudah ada aturan tentang larangan sekolah menjual seragam tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah sehingga tetap saja praktek seperti ini terus terjadi dan membebani para orang tua.

Selain itu, banyaknya keluhan terkait sistem zonasi. Banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri yang diinginkan karena adanya sistem zonasi yang mempertimbangkan jarak rumah dan sekolah. Bagi orang tua dan siswa yang menginginkan kualitas pendidikan yang baik tetapi belum tersedia di zona tempat tinggal mereka pada akhirnya memaksa mereka untuk mencari sekolah swasta dengan biaya yang cukup besar supaya anaknya bisa mendapatkan sekolah dengan kualitas pendidikan yang diinginkan.

Fakta ini membuktikan bahwa negara dengan sistem kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan yang gratis maupun berkualitas serta tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang semestinya bisa membiayai pendidikan justru dikuasai dan diserahkan kepada pihak asing.

Dalam sistem Islam, pendidikan ditetapkan sebagai hak bagi setiap rakyat yang wajib disediakan negara secara gratis dan merata tanpa memandang status sosial maupun kekayaannya. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan, guru, perpustakaan, serta fasilitas pendidikan lainnya tanpa membebankan biaya kepada rakyat. Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan seperti gaji tenaga pendidik, pembangunan fasilitas pendidikan, serta layanan pendidikan lainnya akan diambil dari baitulmal atau kas negara, pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis bisa terwujud tanpa pandang bulu dan rakyat bisa mengakses pendidikan sampai ke jenjang yang sangat tinggi tanpa harus terkendala biaya seperti yang dialami oleh kebanyakan masyarakat saat ini.

Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Dalam sistem Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti kesehatan, keamanan, serta pendidikan tanpa memungut biaya apa pun.

Berkaca pada masa keemasan Islam, ketika umat Islam berada dalam satu kepemimpinan yaitu Khilafah. Pusat riset maupun pusat pendidikan besar dibangun merata di berbagai wilayah sehingga rakyat dimanapun mereka berada dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas dengan mudah. Pusat pendidikan besar pada masa itu bukan hanya berdiri di Baghdad (Irak) saja, tetapi juga tersebar merata ke wilayah-wilayah barat seperti Cordoba (Spanyol), wilayah utara seperti Samarkand (Uzbekistan), hingga ke wilayah Afrika seperti Fez (Maroko) dan Kairo (Mesir).

Fakta sejarah sudah membuktikan bahwa negara dengan sistem Khilafah mampu memberikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat hingga mampu menjadi pusat riset dan pusat ilmu pengetahuan yang terkemuka di dunia serta mampu mencetak para ilmuwan muslim yang berpengaruh di berbagai bidang keilmuan di seluruh dunia.

Kegemilangan itu bisa kembali terwujud hanya dengan diterapkannya kembali sistem Islam. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari seluruh umat muslim tentang pentingnya memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam untuk mengatur seluruh kehidupan. Hanya Islam yang mampu menjawab seluruh problematika kehidupan manusia. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi