Tahun Ajaran Baru: Pendidikan Mahal, Saatnya Kembali kepada Sistem Islam

Oleh. Salma Hajviani
(Kontributor MazayaPost.com)

Tahun ajaran baru kembali menjadi beban bagi banyak orang tua di berbagai daerah. Mereka dihadapkan pada sulitnya mendapatkan sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Di satu sisi, pilihan sekolah menjadi terbatas akibat mekanisme penerimaan siswa. Sementara di sisi lain, biaya pendidikan terus meningkat, mulai dari uang seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai pungutan lainnya.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pendidikan yang layak. Kondisi tersebut tampak dari berbagai peristiwa yang terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Semarang, misalnya, orang tua siswa mengeluhkan harga paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta (Kompas.co. 25/6/26).

Sementara itu, di Kupang, ada calon siswa baru yang terpaksa berharap mendapatkan seragam bekas karena keterbatasan ekonomi keluarganya (Kompas.id 24/6/26). Di sisi lain, banyak orang tua juga mengaku kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dan terjangkau bagi anak-anak mereka pada tahun ajaran baru (Kompas.id 23/6/26).

Persoalan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru menunjukkan bahwa masalah pendidikan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan dengan sistem yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Akibatnya, biaya pendidikan terus membebani masyarakat melalui berbagai pungutan, termasuk biaya seragam dan kebutuhan sekolah lainnya.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih berperan sebagai regulator daripada raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Berbagai praktik yang memberatkan orang tua, seperti kewajiban membeli seragam dari sekolah dengan harga yang tinggi, sering kali hanya direspons dengan imbauan atau pembinaan tanpa penindakan yang tegas. Akibatnya, persoalan yang sama terus berulang setiap tahun.

Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme juga membuat negara kesulitan mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Namun, pengelolaan berbagai sumber daya strategis justru banyak diserahkan kepada swasta maupun pihak asing, sehingga hasilnya tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Akibatnya, negara memiliki keterbatasan anggaran, sementara masyarakat terus dibebani dengan berbagai biaya pendidikan.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menetapkan bahwa pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan atau dibatasi oleh kemampuan ekonomi, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Seluruh kebijakan harus diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik demi terpenuhinya hak-hak rakyat.

Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, negara akan menjamin terselenggaranya pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Dukungan pembiayaan berasal dari pengelolaan harta milik umum dan sumber daya alam sesuai ketentuan syariat, sehingga hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai pendidikan. Karena itu, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa terhalang oleh biaya maupun keterbatasan akses.

Dengan demikian, persoalan pendidikan tidak akan tuntas hanya dengan kebijakan yang bersifat sementara atau tambal sulam. Selama pendidikan masih dipandang sebagai beban yang dapat dialihkan kepada rakyat, masalah mahalnya biaya dan sulitnya akses akan terus berulang setiap tahun ajaran baru. Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak setiap rakyat dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Islam menawarkan konsep tersebut melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, sehingga pendidikan dapat terselenggara secara gratis, berkualitas, dan merata demi melahirkan generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, serta mampu membangun peradaban yang mulia. Wallahualam bisawab.

Views: 1

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi