Ketika Seragam Sekolah Dikomersilkan

Oleh. Ami Pertiwi Suwito
(Kontributor MazayaPost.com)

Negara Indonesia dikenal dengan tradisi penggunaan baju seragam untuk anak sekolah. Konon tujuan baju seragam sekolah di Indonesia adalah untuk menghilangkan kesenjangan status sosial ekonomi, melatih kedisiplinan, serta membangun identitas sekolah. Namun, apa jadinya jika belakangan ini harga seragam sekolah bertambah mahal?

Baju seragam yang tadinya bertujuan unntuk membentuk ketertiban malah menjadi celah oknum untuk memeras uang masyarakat menengah ke bawah. Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, para siswa-siswi yang naik jenjang sekolah sedang bergegas membeli seragam sekolah baru sebelum hari pertama masuk sekolah. Sayangnya, baju seragam sekolah akhir-akhir ini malah menjadi beban orangtua/wali murid kaum menengah ke bawah akibat kenaikan harga.

Kehebohan mengenai harga baju seragam di pertengahan tahun 2026 dipicu kasus-kasus komersialisasi pakaian wajib siswa. Mulai dari oknum-oknum dalam lingkungan sekolah yang memperdagangkan baju seragam, sampai tingginya mark-up biaya seragam sekolah. Sebenarnya sudah ada larangan mengenai perdagangan baju seragam sekolah di satuan pendidikan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181.

Pasal tersebut menerangkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Namun dalam realitanya, praktik perdagangan buku, bahan ajar, sampai baju seragam siswa di lingkungan sekolah sudah terjadi selama bertahun-tahun. Bahkan saat nilai rupiah mengalami penurunan terdalam sepanjang sejarah pada Juni 2026 lalu, praktik bisnis sekolah ini tetap berjalan di atas penderitaan ekonomi masyarakat.

Memberi sanksi tegas kepada staf sekolah ternyata tidak cukup. Sebab, kenekatan para guru untuk menjual seragam di lingkungan sekolah dilatarbelakangi oleh upah mereka yang masih jauh dari layak. Sebagian besar guru sekolah di negeri ini harus memulai tahun-tahun awal pekerjaannya dengan gaji yang tidak cukup untuk kebutuhan sendiri. Jangankan guru honorer, guru PNS saja masih banyak yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Alhasil, guru-guru yang belum memiliki penghasilan pasif di luar sekolah memilih untuk menjual kebutuhan buku dan baju siswa sekalipun itu dilarang.

Komersialisasi seragam siswa ini tentunya menjadi lingkaran setan yang terus memeras uang rakyat yang baru saja digempur oleh penurunan nilai rupiah terdalam dalam sejarah sejak Juni 2026 lalu. Sebab, turunnya nilai rupiah memicu kenaikan harga kebutuhan sekolah yang tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat yang tidak ikut bertambah. Para orang tua/wali murid harus mengeluarkan uang yang lebih dari biasanya, sehingga kekuatan ekonominya turun.

Begitupun dengan penjual baju seragam, hasil penjualan besar yang mereka terima tidak serta-merta mengalir ke kantong mereka. Mereka gunakan untuk menutupi tingginya biaya hidup setelah rupiah melemah. Kesulitan ekonomi ini diperparah lagi dengan fakta bahwa anggaran pendidikan 2026 yang menempati 20 persen dana APBN akan tetap disedot oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengetahui bahwa kebutuhan sekolah seperti buku dan baju seragam harus dibeli dengan uang pribadi masyarakat, pemerintah malah menggratiskan makan siang yang tidak sepenuhnya bergizi.

Mengingat fakta bahwa banyak guru di negeri ini yang belum mendapatkan upah yang layak, pemerintah malah memberikan insentif 6 juta rupiah setiap hari kepada setiap dapur MBG sekalipun jumlah penerima manfaat yang dilayani tidak sama.

Di dalam sistem kehidupan Islam, komersialisasi pendidikan beserta sarana dan prasarananya dilarang keras. Sebab, Islam menyuruh kita untuk memudahkan umat memasuki majelis ilmu. Sesuai dengan hadis, “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah Swt. akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”

Salah satu caranya dengan menanggung biaya pendidikan masyarakat dengan fasilitasnya. Sehingga tidak ada lagi cerita orang tua/wali murid kesulitan finansial setiap kali sang murid harus masuk sekolah baru. Selain itu, pemerintahan dalam sistem kehidupan Islam akan menyelesaikan masalah komersialisasi pendidikan mulai akarnya. Negara wajib mengelola seluruh sumber daya alam dengan baik hingga keuntungannya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas masyarakat, termasuk pendidikan gratis.

Indonesia sebagai negara dengan sumber daya alam yang melimpah seharusnya tidak memiliki kasus guru dengan ekonomi sulit, fasilitas sekolah pelosok yang tidak layak, komersialisasi buku dan baju seragam oleh staf sekolah, dsb. Namun, ketidakadilan itu tetap terjadi karena sumber daya alam Indonesia lebih banyak dikuasai oleh oligarki, sehingga hasil penjualan kekayaan alam tersebut hanya mengalir ke kantong pengusaha. Inilah kapitalisme, sistem di mana air, padang rumput, dan api (energi) bisa dimiliki oleh individu asalkan ada uang.

Sudah saatnya kita kembali ke sistem kehidupan Islam kaffah. Sebab, segala kasus komersialisai pendidikan berakar dari hilangnya syariat Islam dalam kehidupan negara dan sistem kapitalisme sebagai penggantinya. Maka kita melihat bahwa negara-negara yang memilki sumber daya alam terbesar di bumi ini justru menjadi negara-negara yang dimiskinkan oleh para penjajah pembawa ideologi kafir.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi