Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim MazayaPost.com)
Indonesia darurat L687. Benar adanya bahwa saat ini, negeri yang berjuluk “Zamrud Khatulistiwa” sedang dihantam krisis moral akut. Banyaknya narasi yang seakan menormalisasi L687 atau narasi bahwa L687 bukanlah bentuk penyimpangan harus diwaspadai dan dihentikan.
L687 bukanlah sebuah perbedaan, tetapi ia adalah sebuah penyimpangan yang nyata. Menyimpang dari kodrat dan fitrahnya yang telah ditetapkan Allah sejak di Lauhul Mahfudz. Narasi tentang L687 bukan penyimpangan jelas mengguncang nurani dan jiwa yang masih waras.
Publikasi kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini memicu kontroversi setelah menarasikan bahwa Lesbi4n, G4y, Biseksu4l, dan Tr4nsgender (L687) bukanlah bentuk penyimpangan. Bersandar pada laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008, kajian tersebut menyebut orientasi homoseksual sebagai bagian normal dari keberagaman seksualitas manusia (Tribunbekasi.com, 04/07/2026).
Meski pada akhirnya unggahan tersebut dihapus, pernyataan dalam publikasi tersebut menjadi alarm bagi siapa saja yang masih menjunjung moralitas dan kesesuaian fitrah manusia. Berbagai dalih pembelaan terhadap L687 bertebaran di ruang media sosial. Pro kontra begitu sengit. Namun, harus diketahui, menurut Islam, L687 tetap haram sampai kiamat nanti.
Dalam paradigma Islam, identitas seksual manusia sifatnya tetap, mutlak, dan sesuai ketetapan Ilahi (sunnatullah), bukan takaran kondisional yang bisa dibentuk sesuai selera manusia. Allah Swt. mengecam homoseksualitas melalui kisah kaum Nabi Luth as. Allah berfirman, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan.” (QS. Al-A’raf: 80-81)
Ayat di atas jelas menentang seluruh bentuk hom0seksu4l. Rasulullah juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan melarang perempuan menyerupai laki-laki. Islam akan menjaga siapa pun dari bentuk penyimpangan, termasuk penyimpangan seperti L687. Islam adalah sebuah problem solver, termasuk masalah L687. Islam memiliki solusi preventif. Islam mewajibkan keluarga untuk menanamkan akidah Islam yang kuat, termasuk identitas seksualnya (gender). Islam juga mewajibkan orang tua agar mendidik, membersamai, mengasuh, dan membina anak agar memiliki kesadaran akan hubungannya dengan Allah sehingga mencegah terjadinya kemaksiatan, termasuk mencegah anak melakukan penyimpangan.
Selain pencegahan, Islam memiliki solusi kuratif. Sejatinya, Allah membuka pintu tobat untuk siapa saja yang hendak kembali ke harinaan-Nya. Namun demikian, Islam tetap akan menegakkan sanksi bagi pelaku penyimpangan sesuai syariat Islam apabila dia enggan bertobat. Bagi pelaku atau korban yang hendak bertobat, Islam mewajibkan negara untuk memberikan penjagaan dan pengawalan agar mereka benar-benar sembuh, baik dengan rehabilitasi, pembinaan spiritual secara intensif, ataupun kegiatan fisik lainnya yang bisa melepaskan mereka perbuatan menyimpang sampai benar-benar insaf.
Islam menjadikan negara untuk membuat kebijakan tegas yang berpihak pada rakyat. Perlindungan dan penjagaan akal, jiwa, akidah, fisik, dan lainnya harus ditegakkan. Negara melalui departemen penerangan akan memastikan tayangan ataupun postingan di dunia maya hanya berisi syiar Islam sehingga masyarakat tak akan tebersit untuk melakukan penyimpangan. Demikianlah, solusi tuntas L687 hanya dengan penerapan syariat Islam. Islam tak akan membiarkan L687 eksis meski secuil sebab hal itu adalah haram. Wallahualam.
Views: 0
















