Oleh. Azizah (Kontributor MazayaPost.com| Komunitas Setajam Pena)
Beberapa saat terakhir, marak di media sosial berita tentang program pendidikan yang baru dicanangkan oleh presiden. Program ini berfokus pada rencana pendidikan gratis hingga ke perguruan tinggi. Pendanaannya disebutkan akan diperoleh dari harta sitaan para koruptor. Presiden Prabowo Subianto mendorong penyediaan akses pendidikan gratis dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia, komitmen tersebut mencakup layanan pendidikan di sekolah negeri, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), pendidikan dasar dan menengah, hingga rencana menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (Kompas.com 24/09/2026).
Presiden memberikan penekanan terhadap program ini agar segera direalisasikan. Namun faktanya, program ini tidak bisa langsung dilaksanakan. Berdasarkan pengkajian lebih lanjut, banyak ahli yang memberikan pandangan baik terhadap kebijakan ini. Namun, mereka mengatakan bahwa program ini juga bergantung terhadap kemampuan fiskal negara untuk membiayai pendidikan tersebut.
Kebijakan negara juga menunjukkan adanya penurunan subsidi terhadap mahasiswa PTN-BH. Dalam satu dekade terakhir, subsidi melalui Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH) disebut menyusut di hampir seluruh PTN-BH. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan dalam pola pembiayaan pendidikan tinggi yang selama ini juga melibatkan sumber pendanaan dari mahasiswa.
Hal ini memperkuat bahwa pendidikan gratis tidak cukup hanya melihat biaya yang dikeluarkan oleh para mahasiswa. Ketika biaya kuliah dibebaskan dari mahasiswa, biaya pendidikan pada dasarnya tidak ikut hilang, namun hanya berpindah pihak yang menanggung pembayarannya. Dalam hal ini, negara harus menyediakan pembiayaan untuk biaya pendidikan agar mutu dan kualitas dari pendidikan tersebut tetap terjaga.
Selain itu, keberlanjutan pendidikan gratis juga berkaitan erat dengan kemampuan fiskal negara. Jika pembiayaan pendidikan sangat bergantung pada APBN, keberlangsungannya akan dipengaruhi oleh prioritas anggaran dan kondisi keuangan negara. Artinya, istilah “gratis” tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa pendidikan akan terbebas dari persoalan pembiayaan dalam jangka panjang.
Persoalan sumber pembiayaan menjadi semakin penting ketika salah satu sumber dana yang dibicarakan berasal dari pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Aset hasil korupsi memang merupakan hak negara yang perlu dikembalikan, tetapi sumber tersebut bersifat tidak tetap dan tidak dapat dijadikan satu-satunya fondasi pembiayaan pendidikan dalam jangka panjang. Karena itu, yang perlu dipertanyakan bukan hanya apakah kuliah dapat dibuat gratis, tetapi apakah negara memiliki sistem pembiayaan pendidikan yang stabil, berkelanjutan, dan mampu menjamin pendidikan bermutu bagi masyarakat.
Dari persoalan di atas, tampak bahwa problemnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana pemerintah membebaskan biaya kuliah, tetapi juga bagaimana negara menjamin pendidikan secara berkelanjutan. Dalam sistem kapitalisme, paradigma negara menjamin pendidikan bagi rakyat bertentangan dengan prinsip ekonominya. Pendidikan dalam sistem kapitalisme dianggap sebagai objek untuk memperoleh keuntungan, sehingga liberalisasi dan komersialisasi pendidikan menjadi hal yang alami muncul dalam sistem ini. Maka sulit bagi negara dalam lingkup kapitalisme memberikan jaminan pendidikan berkualitas dan gratis bagi rakyatnya apalagi ketika sumber pendapatan negara sebagian besarnya berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat.
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan yang berbeda. Dalam Islam, negara wajib menjamin pendidikan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Peran negara sangat penting bagi rakyatnya, tidak hanya sebagai menerapkan kebijakan tapi juga pelindung bagi rakyat yang dipimpinnya.
Dalam pembiayaan pendidikan, Negara Islam mengambil dari Baitul mal yang dimana sumber pemasukan negara berasal dari banyak sektor, salah satunya adalah dari pengelolaan harta kepemilikan umum yang jumlahnya cukup besar, seperti sektor pertambangan, kelautan, kehutanan, dsb. Melalui mekanisme seperti ini mudah saja bagi negara islam saat itu untuk memberikan pendidikan gratis kepada seluruh rakyatnya, karena negara memiliki sumber pendapatan yang tinggi dari sumber daya alamnya.
Kebijakan Negara Islam dalam memberikan jaminan pendidikan bagi rakyatnya sejalan dengan perintah Allah yang mewajibkan muslim untuk menuntut ilmu. Penerapan sistem ekonomi dan keuangan Islam menjadikan negara mudah memberikan akses pendidikan bagi rakyatnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Negara Islam mampu mengatur seluruh kebutuhan rakyat sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Hanya daulah Islam yang menjadikan Islam sebagai aturan di seluruh aspek kehidupan yang mampu menyelesaikan persoalan manusia.
Views: 0
















