Karhutla Bukan Hanya Soal Api

Oleh. Yunista Farah
(Kontributor MazayaPost.com| Aktivis Muslimah)

“Tanah dibakar atas nama pangan
Hutan dibelah atas nama masa depan
Selamat datang di pesta para babi pembangunan.”

Kalimat tersebut bukan hanya sekadar lagu yang dinyanyikan oleh Pari Kesit, tetapi juga menggambarkan sebuah kenyataan yang sedang membabi buta di negeri ini.

Karhutla Bukan Hanya Soal Api

Karhutla adalah persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, tata kelola, kepemilikan, pengawasan, penegakan hukum, serta paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Karhutla merupakan persoalan yang sangat serius dan terus terjadi di Indonesia. Ketika kebakaran berulang kali terjadi di wilayah yang sama, masyarakat tentu berhak mempertanyakan: mengapa persoalan ini terus berulang dan siapa yang paling diuntungkan dari pembukaan serta pemanfaatan lahan tersebut?

Karhutla sudah berulang kali melanda berbagai wilayah. Namun, pemerintah sering kali lebih berfokus pada pemadaman api dan penyediaan masker ketika bencana telah terjadi. Seharusnya, pemerintah juga mencari tahu akar persoalan mengapa kebakaran terus terjadi setiap tahun. Sebab, sumber api tentu tidak muncul begitu saja di tengah lahan yang kering. Oleh karena itu, pencegahan seharusnya menjadi prioritas, bukan hanya penanganan setelah api menyala.

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Adanya karhutla sering kali dikaitkan dengan musim kemarau panjang atau kondisi cuaca yang kering. Memang, faktor alam dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Namun, tidak semua kebakaran dapat dianggap sebagai bencana alam semata.

Aktivitas manusia juga dapat menjadi pemicu terjadinya karhutla, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam pengelolaan lahan, ataupun praktik pengelolaan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Karena itu, ketika kebakaran terjadi secara berulang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, kita perlu menelusuri secara mengakar apa sebenarnya penyebab dari fenomena tersebut.

Asap Karhutla Mengancam Keselamatan Masyarakat

Asap karhutla sangat mengancam keselamatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kondisi ini tentu dapat menjadi beban ganda yang dirasakan oleh perempuan. Selain menghadapi risiko gangguan kesehatan selama kehamilan atau masa menyusui, mereka juga harus mengurus anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan di tengah keterbatasan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan sehari-hari.

Bahaya asap karhutla masih kerap dianggap sepele karena hanya dinilai mengganggu jarak pandang. Padahal, asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel berbahaya yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan mengancam kesehatan, khususnya sistem pernapasan.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Karhutla juga berpengaruh terhadap sumber penghasilan masyarakat karena aktivitas ekonomi menjadi terhambat. Petani, pekerja harian, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya dapat kehilangan pendapatan ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan mereka bekerja secara normal.

Ketika Karhutla Merenggut Nyawa

Dampak karhutla bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Pada pekan lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas. Warga Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut diketahui sempat menjalani perawatan di RSUD Puruk Cahu.

Kabar duka ini datang di tengah kondisi karhutla dan kabut asap yang melanda Kalimantan Tengah. Bocah tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit asma yang telah lama diderita. Kondisinya makin parah ketika kabut asap terjadi.

Kasus lainnya terjadi di Kalimantan Barat. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak asap karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang–Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Pria bernama Taufik Hidayat (26) tersebut dilaporkan meninggal setelah pingsan akibat kesulitan bernapas, sebagaimana diberitakan Detikcom.

Dua peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm keras bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan atau gangguan jarak pandang. Ketika asap telah mengancam kesehatan hingga merenggut nyawa, maka persoalan ini harus dipandang sebagai masalah serius yang membutuhkan penyelesaian sampai ke akar-akarnya.

Karhutla bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Lebih jauh dari itu, kita harus mempertanyakan mengapa api terus muncul, bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan sejauh mana negara hadir melindungi masyarakat serta lingkungan. Sebab, jika kita hanya sibuk memadamkan api tanpa membenahi sumber persoalannya, maka tahun depan kita mungkin kembali menyaksikan pemandangan yang sama: hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat menderita, dan korban kembali berjatuhan.

Solusi Islam bukan Sekadar Memadamkan Api

Jika setiap tahun masyarakat kembali berhadapan dengan hutan terbakar, udara tercemar, kesehatan terganggu, dan aktivitas ekonomi terhenti, maka solusi tidak boleh berhenti pada memadamkan api dan membagikan masker. Pertanyaannya bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi “mengapa kebakaran terus terjadi?” Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut harus diselesaikan dari akarnya:

Pertama, negara harus mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam. Hutan dan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan. Islam memiliki konsep kepemilikan umum yang mengharuskan sumber daya tertentu dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Negara bertugas memastikan pengelolaannya tidak berubah menjadi sumber kerusakan dan penderitaan rakyat.

Kedua, negara tidak boleh hanya bertindak setelah bencana terjadi. Pengawasan harus dilakukan sejak sebelum api muncul: siapa yang menguasai lahan, bagaimana lahan dikelola, bagaimana pembukaan lahan dilakukan, dan apakah aktivitas tersebut berpotensi membahayakan masyarakat. Dengan begitu, negara bekerja pada akar penyebab, bukan sekadar menangani akibat.

Ketiga, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat. Islam membolehkan aktivitas ekonomi, tetapi tidak membenarkan aktivitas yang menimbulkan mudarat. Allah Swt. berfirman,.“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Artinya, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi atau luas lahan yang berhasil dimanfaatkan, tetapi juga dari apakah pembangunan tersebut menjaga kehidupan, lingkungan, dan kemaslahatan masyarakat.

Keempat, hukum harus benar-benar menjadi pelindung rakyat. Jika pembakaran atau pengelolaan lahan yang melanggar hukum terbukti menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, pelakunya harus ditindak berdasarkan bukti dan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena seseorang memiliki modal, jabatan, atau pengaruh. Hukum harus hadir untuk mencegah kerusakan, bukan sekadar datang setelah korban berjatuhan.

Kelima, ketika karhutla terjadi, negara wajib melindungi rakyat secara maksimal. Pemadaman, evakuasi, pelayanan kesehatan, air bersih, tempat pengungsian, serta kebutuhan dasar masyarakat harus segera dipenuhi. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi bencana seorang diri.

Keenam, setelah api padam, persoalan tidak boleh dianggap selesai. Negara harus memulihkan hutan dan lahan yang rusak, mengembalikan fungsi lingkungan, membantu masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan, serta mengevaluasi penyebab kebakaran agar tidak berulang.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada “padamkan api,” tetapi membangun mekanisme. Sebab, jika setiap tahun yang dilakukan hanya memadamkan api, sementara faktor yang memungkinkan kebakaran terus terjadi tidak diselesaikan, maka masyarakat akan terus berada dalam siklus yang sama.

Views: 1

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi