Oleh. Eva Nur Mahfudho
(Kontributor MazayaPost.com| Penulis Mahirah)
Guys, di tengah urusan yang memadati keseharian kita dalam sepekan, ternyata ada yang tengah sibuk nih dengan urusan mengambil harta orang lain. Percaya atau tidak, namun pada faktanya baru-baru ini publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat, termasuk orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, turut terseret dalam kasus tersebut. Fakta ini makin memperlihatkan bahwa persoalan korupsi di sektor pertanahan bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan masalah yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Fakta yang mendukung dikutip dari kompas pada Rabu (16/9/2026), bahwasannya di satu sisi, oknum pejabat dan korporasi properti diduga meraup keuntungan dan memuluskan perizinan lewat praktik suap ratusan miliar rupiah. Di sisi lain, jutaan rakyat kecil terus tergusur akibat sengketa agraria yang penyelesaiannya dipersulit oleh sistem birokrasi.
Namun, hal yang miris dari fakta ini adalah sektor pertanahan masih menjadi salah satu bidang yang paling rawan korupsi di Indonesia. Lembaga yang seharusnya melindungi hak masyarakat atas tanah justru berulang kali terseret dalam kasus suap, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik mafia tanah. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, mulai dari kehilangan hak atas tanah karena pemalsuan dokumen dan manipulasi data hingga terlibat dalam sengketa yang berkepanjangan,lantas apa sebenarnya maksud dari mereka melakukan hal tsb demi kepentingan pribadi mereka.
Sebenarnya apa yang diinginkan? Guys, jika kita perhatikan lebih detail salah satu faktor yang mendorong maraknya penyimpangan di sektor pertanahan adalah cara pandang yang menempatkan tanah terutama sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Karena nilainya sangat tinggi, berbagai cara sering kali ditempuh demi memperoleh atau mempertahankan penguasaan atas tanah.
Praktik seperti suap, pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga penyalahgunaan jabatan menjadi risiko yang muncul ketika keuntungan materi menjadi tujuan utama. Di sisi lain, kepentingan ekonomi juga mendorong para pemilik modal untuk terus memperluas penguasaan atas tanah. Makin luas tanah yang dimiliki, makin besar pula potensi keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan. Kondisi ini menciptakan dorongan untuk terus mengakumulasi aset, bahkan apabila harus menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
Konsekuensi dari Ego Pribadi
Setiap perbuatan ada konsekuensinya, seperti halnya kasus ini. Dampak dari kondisi tersebut adalah makin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada segelintir pihak. Ketika sebagian kecil kelompok menguasai lahan dalam jumlah besar. Sementara masyarakat lain makin sulit memperoleh akses terhadap tanah, maka ketimpangan pun makin lebar.
Dalam sejumlah kasus, tanah yang memiliki fungsi untuk kepentingan umum bahkan dapat beralih menjadi penguasaan pihak-pihak tertentu. Akibatnya, fungsi sosial tanah menjadi berkurang dan masyarakat yang membutuhkan justru berada pada posisi yang dirugikan. Setelah fakta dan analisis yang membuat kita semakin tercengang, adakah sebenarnya solusi yang benar-benar mensolusikan masalah yang kerap kali trejadi dipemerintahan namun tidak disolusikan dengan tuntas selama ini?
Bagaimana Menyelesaikan Problem ini?
Guys, kita melihat berbagai persoalan korupsi dan ketimpangan dalam pengelolaan tanah. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan dampaknya, tetapi juga menyentuh akar permasalahannya. Islam memiliki aturan yang adil dalam mengelola kepemilikan tanah.
Dalam Islam, tanah dibedakan menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara sehingga tidak boleh dikuasai secara semena-mena. Islam juga melarang monopoli tanah. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun akan diambil kembali oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya agar bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya pemimpin dan pejabat yang amanah melalui pendidikan yang membentuk ketakwaan dan kejujuran. Untuk mencegah korupsi, Islam juga menerapkan sanksi takzir yang tegas sehingga memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat. Dengan aturan yang adil, pejabat yang berintegritas, dan penegakan hukum yang tegas, tata kelola pertanahan dapat berjalan lebih bersih dan berkeadilan.
Islam Aturan Kehidupan
Selain punya solusi, Islam juga punya rekomendasi atas berbagai persoalan kehidupan, misalnya korupsi pertanahan tidak dapat diatasi hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara harus mengelola tanah secara adil untuk kemaslahatan umat, mencegah monopoli, serta menindak tegas setiap bentuk korupsi. Di sisi lain, pejabat harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara masyarakat perlu menolak segala bentuk suap dan ikut mengawasi penyimpangan yang terjadi. Dengan menjadikan keadilan, amanah, dan ketakwaan sebagai landasan dalam pengelolaan tanah, diharapkan hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan praktik korupsi dapat diminimalkan.
Views: 0
















