Menyoal Komersialisasi Jaminan Halal oleh Pemerintah

Oleh. Apt. Marlina, S.Farm
(Pegiat Literasi, KontributorMazayaPost.com)

Jaminan bahan makanan yang halal merupakan hak warga negara. Sudah selayaknya negara menyediakan sertifikasi halal tersebut, bahkan menggratiskan pengurusan sertifikasinya. Fakta yang terjadi saat ini, selain sertifikasi membebankan warga negara, pengurusannya pun dirasakan masih rumit.

Dilansir dari Tirto.id (2/2/2024), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Muhammad Akil Irham menyatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di tanah air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Baik itu pelaku usaha mikro dan kecil (UKM), apabila kedapatan tidak memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. Pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kebijakan Setengah Hati

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan batas waktu sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Pengurusan sertifikasi halal ini berbiaya,
negara hanya menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023. Jumlahnya sangat sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi halal ini ada masa berlakunya. Masa berlaku sertifikat halal sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal. Adanya peraturan tersebut, maka pelaku usaha perlu melakukan sertifikasi ulang secara berkala.

Idealnya jika pemerintah mewajibkan sertifikasi halal, maka pemerintah harus mempermudah sekaligus menggratiskan pengurusannya. Dengan begitu, akan terpenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang halal. Fakta yang terjadi tidaklah demikian, karena pemerintah memberi kuota dalam penggratisan sertifikasi, serta prosedur sertifikasi produk masih dianggap rumit oleh kalangan masyarakat. Tidak heran masyarakat menilai kebijakan sertifikasi produk hanya bersifat komersialisasi, alias kebijakan setengah hati yang tidak berpihak pada masyarakat.

Islam Memandang Sertifikasi Halal

Seharusnya, jaminan sertifikasi halal ini menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyatnya. Karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat bukan malah membenani rakyat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Al-Bukhari bahwa,

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”

Kehalalan suatu produk juga merupakan kewajiban dalam agama. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168,

“Wahai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.”

Namun, dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, semua bisa dikomersialisasi oleh pemerintah. Hal ini sangat erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator bagi pihak swasta. Sedangkan dalam Islam, negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi agama.

Oleh karena itu, negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal kepada pelaku usaha. Apalagi kehalalan suatu produk sangat berkaitan erat dengan kondisi manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak, baik secara jasmani maupun rohani. Untuk diketahui, dampak buruk akibat memakan makanan yang haram, yaitu doa tidak dikabulkan oleh Allah Swt., amalan tidak diterima oleh Allah swt, makanan haram membawa ke neraka dan mengerasnya hati seseorang.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR. At-Tirmidzi)

Penutup

Pemberian sertifikasi halal secara gratis hanya dapat diperolah jika negara kembali kepada aturan Allah swt, yaitu dalam bingkai penerapan Daulah Khilafah Islam. Di mana Daulah Khilafah Islam ini akan mengedukasi para pelaku usaha agar mereka sadar tentang bagaimana kehalalan suatu produk dan mewujudkannya dengan penuh kesadaran. Selain itu, Khilafah Islam juga akan memberi jaminan untuk pembiayaan sertifikasi halal secara gratis serta melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Wallahu’alam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi