Kesejahteraan Buruh Tidak Terjamin

T.Enny Sri Adilla
Dramaga Kab Bogor

Pada tanggal 1 Mei, setiap tahunnya diperingati sebagai hari buruh. Hari Buruh merupakan salah satu momentum penting bagi kaum buruh di seluruh dunia. Pasalnya peringatan ini berkaitan dengan perjuangan serikat buruh di masa lampau yang memperjuangkan hak buruh. Hari Buruh atau May Day adalah peringatan untuk menghormati dedikasi gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah yang adil, pekerjaan yang aman, jam kerja yang manusiawi hingga kebebasan berserikat serta berunding dengan penyelenggara kerja.

Latar belakang terciptanya Hari Buruh atau May Day sendiri berawal ketika serikat buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 mengadakan aksi besar-besaran melakukan protes. Aksi tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak buruh yang adil dalam memajukan roda perekonomian perusahaan. Saat itu pekerja diwajibkan bekerja 12-20 jam per hari. Aksi demontrasi itu memicu gerakan protes yang lebih besar di seluruh penjuru dunia yang pada akhirnya menghasilkan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam perhari serta adanya kesetaraan dan hilangnya diskriminasi terhadap kaum buruh. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara seluruh dunia.

Di Indonesia, Hari Buruh dirayakan sebagai Hari Buruh Nasional dan merupakan hari libur Nasional berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia (Kepres) no.24 tahun 2013. Penetapan ini bertujuan untuk memperingati perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan membangun kondisi kerja yang lebih adil dan layak membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial, agar terjalin hubungan yang harmonis secara nasional.

Setiap tahunnya, Hari Buruh kerap digunakan untuk mengadvokasi hak-hak pekerja, meningkatkan kesadaran akan isu-isu ketenagakerjaan dan mengekspresikan apresiasi untuk perubahan sosial ekonomi yang lebih baik bagi buruh. Namun, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sering kali diwarnai dengan berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa yang diadakan oleh serikat pekerja, aktivis buruh, dan kelompok advokasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Aqil menyatakan sebanyak 200.000 buruh melaksanakan peringatan May Day atau hari buruh internasional yang akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Ada dua tuntutan utama yang diserukan yaitu, mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law undang undang cipta kerja dan HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah). Selain itu terdapat sembilan alasan yang menjadi sorotan para buruh terkait dengan ketentuan dalam undang-undang cipta kerja yang mereka anggap merugikan. Ketentuan tersebut antara lain perihal upah minimum yang dinilai kembali pada konsep upah murah, faktor outsourcing seumur hidup, kontrak yang berulang-ulang, pesangon yang dianggal murah, kemudahan PHK, pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti haid atau cuti melahirkan, tenaga kerja asing, serta penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU no 13 tahun 2003 sebelumnya.

Hari Buruh Internasional tak lebih dari sekadar rutinitas belaka yang setiap tahun diperingati dan setiap tahun pula para buruh berdemonstrasi tapi nasib buruh tidak akan pernah berubah selama sistemnya masih demokrasi kapitalis. Persoalan buruh akan terus ada selama diterapkan sistem kapitalisme yang menganggap buruh hanya sebagai alat produksi. Kondisi para buruh tak ‘kan berpengaruh walaupun diperingati tiap tahun. Sistem kapitalisme hanya mementingkan keuntungan dengan menekan upah. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, sangat mustahil rakyat bisa sejahtera. Negara sudah berlepas tangan dalam mengurus rakyatnya. Masyarakat dalam sistem ini sangat individualisme, hanya mementingkan dirinya sendiri. Hanya dengan sistem Islam rakyat akan sejahtera di berbagai bidang di bawah naungan Daulah Khilafah.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi