Bencana Karhutla Berulang, Negara Tak Serius Menangani

T. Enny Sri Adilla
Bogor

Hampir setiap tahun pada saat musim kemarau, selalu terjadi kebakaran hutan. Kebakaran  hutan dan lahan kembali terjadi lagi di wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan.

Asap dari kebakaran hutan menutupi sebagian besar wilayah dan membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat, juga mengkhawatirkan maskapai penerbangan. Akibat dari kebakaran hutan, polusi udara memburuk dan aktifitas masyarakat jadi terhambat bahkan sekolah pun diliburkan.

Telah terjadi peningkatan 4.000 kasus ISPA sejak juli hingga agustus 2023. Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah tahunan di Indonesia. Kota palembang saat ini tengah dalam kondisi berbahaya. Kabut asap di ibukota propinsi sumatera selatan pada saat ini memang terasa semakin pekat. Hal ini merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Di wilayah tersebut, potensi turun hujan masih rendah. Hujan merupakan hal yang paling efektif untuk memadamkan  kebakaràn hutan dan lahan yang terjadi saat ini. Kepala dinas lingkungan hidup kota palembang mengatakan, kualitas udara di kota Palembang, Sumatra Selatan masih belum membaik dan berada  pada level berbahaya. Dinas pendidikan Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran daring menyusul merebaknya kabut asap membahayakan di daerah tersebut.

Dalam kasus kebakaran hutan, semestinya tidak terus berulang apabila pemerintah menindak tegas pelakunya. Sebetulnya sudah ada peraturan menteri (PerMen) No. 32 Tahun 2016, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sudah diatur misalnya terkait deteksi dini kebakaran hutan. Selain itu perusahaan harus punya badan untuk penanggulangan kebakaran.

Bagi perusahaan yang lokasi terjadinya kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin serta dapat digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan, berdasarkan pasal 108 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah. Namun, pemerintah dinilai tidak tegas mengawasi dan menindak korporasi yang menyebabkan Karhutla. Kurangnya pengawasan yang tidak mengevaluasi perizinan.

Dalam Islam, negara sebagai pengurus rakyat (ra’ain). Islam mewajibkan negara menjadi pelindung bagi rakyat akan berbagai bahaya yang mengancam diantaranya melalui kebijakan yang komprehensif dan solutif serta efektif. Perlunya sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan serta menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap alam lingkungan. Memberikan motivasi moral kepada masyarakat melalui ajaran Islam tentang pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan.

Oleh karena itu, pendekatan agama menjadi sangat penting dalam kesadaran masyarakat. Kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan ini akan terwujud melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam. Dalam hal ini dengan penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan sebagai solusinya.

 

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi