Cara Islam Menyelesaikan Konflik Agraria

Konflik agraria diartikan sebagai konflik yang berhubungan dengan tanah. Konflik ini timbul sebagai dampak kesenjangan sumber-sumber agraria yang berupa Sumber Daya Alam (SDA) (Unand.ac.id).

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan bahwa ada 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektare tanah. Korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia. Dewi juga menyampaikan ada 1.615 rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. (Jakarta, law-justice.co).

Berdasarkan catatan KPA, konflik agraria ini terjadi di seluruh sektor mulai dari perkebunan, kehutanan, pertanian korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, kawasan pesisir, lautan, serta pulau-pulau kecil. Kasus Rempang beberapa waktu lalu hanya merupakan secuil dari rangkaian konflik agraria berkepanjangan yang terjadi di negeri ini.

Jika ditelaah lebih dalam,  konflik agraria yang ada di negeri ini mencerminkan pengelolaan ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pengelolalan sumberdaya alam (termasuk tanah) dilandaskan pada kepentingan nilai materi untuk sekelompok orang. Sering dengan alasan pembangunan, atas nama proyek stategis nasional, hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah dikesampingkan. Digusur oleh kepentingan para pemilik modal.

Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyatakan terdapat 73 konflik agraria yang terjadi dalam delapan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akibat proyek strategis nasional (PSN). “KPA mencatat sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2023, telah terjadi 73 letusan konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional, yang terjadi di seluruh sektor pembangunan baik sektor infrastruktur, pembangunan properti, pertanian, agribisnis, pesisir dan tambang.” (Tempo.co).

Konflik agraria tersebut juga merupakan cerminan negara korporatokrasi. Negara pada kenyataannya menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan para pemilik modal (korporasi). Negara lebih berpihak dan bahkan mengabdi pada kepentingan pemilik modal.

Dalam konteks kepemilikan atas lahan, seolah semua tanah milik negara (seperti masa Belanda domein verklaring). Pemerintah Belanda mengadopsi konsep domein verklaring atau “pernyataan domein” untuk mengklaim penguasaan atas sebagian besar tanah di Nusantara. Konsep ini masih hidup di era modern Indonesia dan telah menyebabkan maraknya konflik pertanahan dan kemiskinan (Kompas.id).

Pada 1870, Pemerintah Belanda mengadopsi Agrarische wet atau UU Agraria. UU ini memuat ketentuan yang terus diingat dalam sejarah sebagai prinsip domein verklaring. Intinya, semua tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain negara. Prinsip yang dibangun atas domein verklaring—bahwa kepentingan negara lebih diprioritaskan daripada hak-hak warga negara atas tanah—masih menjadi karakter umum penguasaan lahan di sebagian besar wilayah Indonesia.

 

Pandangan Islam

Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki padangan yang khas tentang agraria. Berawal dari konsep Islam tentang kepemilikan (milkiyyah). Konsep kepemilikan Islam akan terlihat jelas perbedaannya dengan sistem ekonomi kapiltalisme (yang mengagungkan kepemilikian individu), juga bertolak belakang dengan sistem ekonomi sosialisme (yang seolah segala aset dimiliki oleh negera).

Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata “malaka”. Artinya, penguasaan terhadap sesuatu. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqih mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai “kekhususan seseorang atas harta yang diakui syariah sehingga menjadikan dia mempunyai kekuasaan khusus atas suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mengelolanya”.

Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan al-milk (hak milik) sebagai berikut:

اِخْتِصَاصٌ بِالشَّيْءِ يَمْنَعُ الْغَيْرَ مِنْه وَ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ مِنَ التَّصَرَّفِ اِبْتِدَاءً اِلا لِمَانِع شَرْعِي

Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf (pemanfaatan/ pengelolaan) kecuali ada halangan syar’i (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islaamy wa Adillatuhu, IV/37).

 

Filosofi kepemilikan dalam Islam ini juga dibangun atas dasar akidah Islam yang menyatakan bahwa hakikat kepemilikan  ada pada Allah SWT. Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ ٣٣

Berikanlah kepada mereka harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian (QS an-Nur [24]: 33).

 

Ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Namun, manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebabnya, pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat, yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Kepemilikan atas manusia, apakah individu, umum, atau negara, didasarkan atas izin Allah untuk memiliki atau mengelolanya.

Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan Negara (state property).

 

  1. Kepemilikan Individu (Private Property).

Filosofinya, kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia. Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak dan harta benda. Allah SWT berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَئَابِ  ١٤

Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cintapada apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia. Di sisi Allahlah tempat yang baik (QS Ali Imran [3]: 14).

 

Dalam ayat di atas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia pada kesenangan adalah fitrah manusia. Manusia terdorong untuk memperoleh dan berusaha untuk mendapatkan kesenangan. Karena itu usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri. Ini merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.

Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sebaliknya, pelarangan terhadap kepemilikan barang harus ditentang. Ini bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitasnya juga harus ditentang. Ini akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. Kebebasan dalam memperoleh kepemilikan juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat. Filosofi demikian sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan filosofi kepemilikan sistem Kapitalisme maupun sistem Sosialisme.

Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia. Ia akan mampu mengatur hubungan antarmanusia dengan terpenuhinya kebutuhan.

 

  1. Kepemilikan Umum (Public Property).

Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syaari’ kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syaari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilkan umum sebagai berikut:

  1. Merupakan fasilitas umum; _alua tidak ada di dalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
  2. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
  3. Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Rasulullah telah menjelaskan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُركَاَءٌ في ثَلاَث: الْمَاء وَالْكَلأ وَالنَّارِ

Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud).

 

Anas ra. meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram).

Abu Hurairah ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api.” (HR Ibnu Majah).

Barang tambang dapat diklasifikasikan ke dalam dua: Pertama, yang terbatas jumlahnya; yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. Kedua, yang tidak terbatas jumlahnya.

Barang tambang yang terbatas jumlah dapat dimiliki secara pribadi. Sebaliknya, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Dari Abyadh bin Hammal ra. diriwayatkan bahwa: Dia pernah meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikan tambang tersebut.. Setelah ia pergi, ada seorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

 

  1. Kepemilikan Negara (State Property).

Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy-Syaari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara. Negara berhak mengelola miliknya sesuai dengan pandangan dan ijtihad Khalifah. Yang termasuk harta Negara adalah fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Dalam hal ini syariah tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah: harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat diberikan oleh Negara kepada individu. Sebaliknya, harta kepemilikan Negara dapat diberikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Selain dengan cara khas tentang pengaturan kepemilikian tersebut, Islam juga memberikan jalan yang sangat terang  mekanisme atau cara-cara memperoleh penguasaan tanah dan kepemilikan tanah. Di antaranya dengan: diberikan oleh Negara, menghidupkan tanah mati dan warisan.

Pertama: Pemberian Tanah Negara untuk rakyat. Yang termasuk ke dalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari Baitul Mal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemberian tanah untuk digarap. Khalifah Umar bin Khaththab ra. Pernah memberikan para petani di Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian mereka, serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka.

Kedua: Menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawaat). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun. Yang dimaksud menghidupkan tanah mati adalah mengolah/menanami tanah tersebut atau mendirikan bangunan di atasnya. Oleh karena itu, setiap usaha seseorang untuk menghidupi tanah mati telah cukup menjadikan tanah tersebut miliknya.

Rasulullah bersabda:

مَن أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَة فَهِيَ لَه

Siapa saja yang menghidupi tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya (HR al-Bukhari).

 

Rasulullah saw. juga besabda:

مَن أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى اْلأَرْضِ فَهِيَ لَه

Siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya (HR Ahmad).

 

Beliau pun bersabda, “Siapa saja yang lebih dulu sampai pada sesuatu (tempat disebidang tanah), sementara tidak ada seorang muslim pun sebelumnya yang sampai padanya, maka sesuatu itu menjadi miliknya.” (HR ath-Thabarani).

Dalam hal ini tidak ada pembedaan antara Muslim dan kafir dzimmi. Ini karena makna hadis tersebut bersifat mutlak. Kepemilikan atas tanah tersebut memiliki syarat, yakni tanah tersebut harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah itu dibuka dan terus-terus digarap manfaatnya. Jika tanah tersebut belum dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau dibiarkan selam tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut hilang.

Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Kata Amr bin Syuaib, Khalifah Umar membatasi masa pemagaran selama tiga tahun. Khalifah Umar berkata: “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”

Ketiga: Warisan. Di antara sebab-sebab kepemilikan adalah warisan. Sifatnya yaitu kepemilikan harta secara turunan kepemilikan dari orangtua. Hal ini Allah telah jelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 11).

Dalam Islam tidak ada konsesi, berupa pemberian hak guna tanah (HGU), pada tanah-tanah yang bukan milik Negara.  Negara tidak boleh merampas tanah milik individu tanpa persetujuan dari yang memiliki dengan alasan apapun.

 

Khatimah 

Rangkaian filosifi dan sistem Islam dalam kebijakan agraria (dan sistem ekonomi secara umum) tidak mungkin terlaksana dengan baik dan sempurna dengan sistem politik demokrasi. Mulai dari sistem kepemilikan, hingga larangan negara merampas hak milik tanah rakyat yang berjalan dengan baik oleh pemimpin dan sistem yang baik. Kebijakan agraria dalam Islam membutuhkan kekuatan politik berupa Khilafah Raasyidah ‘alaa Minhaaj Nubuwwah. [Luthfi Hidayat]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi