HUKUM BERZIKIR DI TAHUN BARU

Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman

Dzikir itu bagian dari ibadah. Ibadah itu bergantung pada niatnya. Ini berbeda dengan mu’amalah. Mu’amalah tidak bergantung pada niat. Bisa langsung dihukumi dzahirnya.

Perlu diperhatikan, agar kita tidak memvonis orang lain dengan serampangan, apalagi dengan menggunakan kaidah “tasyabbuh bi al-kuffar”, bisa berdampak fatal.

Bahwa, ulama’, ustadz dan kaum Muslim yang dzikir di malam tahun baru, sebenarnya ingin mengisi malam tahun baru, daripada bengong di depan tv, dugem, atau begadang di tempat-tempat maksiat, sambil mabuk dan sebagainya,dibuatlah even akbar, agar umat tidak ke tempat maksiat, tetapi ke masjid, atau tempat dzikir.

Apakah ini tasyabbuh dengan orang kafir, jelas tidak. Karena niat dan tujuannya jelas dzikir, bukan menyerupai orang kafir.

Sekedar contoh, kalau logika tasyabbuh bi al-kuffar ini kita pakai, nanti peringatan maulid haram, karena menyerupai perayaan natal.

Namun, Shalahuddin al-Ayyubi mengadakan ini atas restu para ulama’, dengan tujuan untuk membangkitkan sosok Nabi, dan membakar semangat perjuangan umat, setelah membaca sirah Nabi yang agung. Jadi, apakah ini tasyabbuh bi al-kuffar? Jelas tidak.

Karena itu, penting didudukkan, ini ibadah. Ibadah tergantung niat dan tujuan. Karena kaidahnya, “Jika seseorang tidak sibuk dalam ketaatan, pasti sibuk dalam kemaksiatan.”Jadi, tidak ada pilihan ketiga. Inilah yang menjadi alasan, memperingati maulid Nabi boleh, dengan tujuan untuk mengenang pribadi, dakwah dan perjuangan Nabi. Bukan, sekedar merayakan mulid. Kalau merayakan maulid saja, tanpa tujuan tadi, jelas tidak boleh.

Jadi, mengadakan dzikir di malam tahun baru, mengikuti, mengisinya dengan dzikir boleh. Tidak termasuk dalam ketegori tasyabbuh bi al-kuffar. Memang betul, dzikir harus setiap saat. Tidak salah, tapi juga tidak salah, kalau tahun baru diisi dengan dzikir.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi