Oleh. Murni Sari, S.A.B., M.M.
(Kontributor MazayaPost.com| Dosen Politeknik Baubau)
Sembilan pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat setelah mengalami gejala diduga sakau usai mengisap rokok elektrik (vape). Tes urine menunjukkan mereka positif narkotika jenis baru, yaitu Synthetic Cannabinoid dan Benzodiazepine (Benzo).
Kasus ini menunjukkan modus sindikat yang kian licik: narkoba disamarkan dalam produk populer dan gaya hidup kekinian. Vape berisi etomidate (obat bius Golongan II) kini beredar luas di kalangan anak muda dengan harga Rp3-6 juta per cartridge, dikenal sebagai “pod getar” (Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto (kumparan.com, 22/09/2026).
Pelajar SMP menjadi sasaran karena rasa ingin tahu tinggi, pengaruh teman sebaya, dan minimnya pengetahuan tentang zat adiktif yang tersembunyi di dalamnya.
Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda, dengan empat dampak utama:kKrisis mental dan fisik. Synthetic Cannabinoid diyakini merusak fungsi kognitif dan memori serta memicu psikosis, kecemasan berlebihan, dan depresi pada otak remaja yang masih berkembang. Dampak lain: serangan jantung atau strok, kerusakan ginjal dan hati, penurunan kesadaran, dan cedera akibat perilaku tak terkendali saat sakau. Menurunnya kualitas SDM, pengguna sulit belajar dan berkonsentrasi, sulit mendapat pekerjaan layak, dan produktivitasnya anjlok, sehingga menjadi beban sosial.
Peredaran dilakukan terselubung lewat Instagram, Line, dan grup WhatsApp, dengan istilah dan simbol tertentu untuk mengelabui pengawasan otomatis serta akun palsu agar sulit dilacak. Korbannya jutaan: PBB mencatat sekitar 292 juta pecandu di dunia (naik 20% dalam satu dekade), sedangkan BNN mencatat sekitar 3,3 juta penyalahguna usia 15-64 tahun di dekade daga ratata 50 kematian per bari, dan potensi transaksi mencapai Rp524 triliun per tahun.
Semua ini hanya sebagian rekam jejak kegagalan kapitalisme memberantas narkoba secara tuntas. Sebagian pengedar bahkan berasal dari aparat sendiri, petugas antinarkoba ada yang turut menjadi pengguna, dan penjara seolah berubah fungsi menjadi pusat pengendali peredaran.
Dalam perspektif kapitalisme, narkoba adalah komoditas ekonomi selama ada permintaan, pasar terus berputar, dan bisnis global narkoba bernilai ratusan miliar dolar per tahun. Karena itu sindikat terus berinovasi dan kasus terus bermunculan. Keharaman tidak bernilai dalam paradigma sekuler kapitalisme. Faktor-faktor yang melestarikannya antara lain:
Pertama, peradaban sekuler melahirkan masyarakat liberal dan generasi yang hampa spiritual, hedonistik, pragmatis, mudah depresi, serta menjadikan narkoba sebagai “solusi” meski terlarang.
Kedua, kemiskinan struktural akibat sistem yang tidak adil mempersulit akses pekerjaan layak, sehingga menjadi pengedar menjadi godaan besar untuk meraih cuan.
Ketiga, pendidikan sekuler yang menekankan kebebasan membuat belajar sekadar formalitas. Ilmu gagal menjadi cahaya hidup, dan pelajar mudah salah memilih teman karena tidak memahami konsep pertemanan menurut syariat.
Keempat, media sosial dijadikan jalur transaksi barang haram, bukan sekadar sarana informasi dan komunikasi.
Kelima, lemahnya sanksi. Oknum pejabat bermental mafia dan aparat yang rawan suap membuat hukuman tidak tegas terhadap produsen, pengedar, maupun pengguna.
Semua ini adalah lingkaran setan akibat landasan hidup sekuler satu-satunya solusi adalah mengganti standar dan tata aturan kehidupan dari sekuler kapitalisme menjadi Islam.
Hanya Islam, sebagai risalah universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan dan diterapkan dalam format pemerintahan Khilafah, yang mampu memutus rantai peredaran narkoba.
Kaum muslim garus paham hukum zat dalam vape. Berdasarkan kandungannya, zat tersebut dihukumi sama dengan narkoba pada umumnya. Hadis Nabi menyebutkan, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Ibnu Umar meriwayatkan sabda Nabi saw.,
كل مسكر حمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)
Hadis ini bersifat umum, mencakup zat cair, padat, maupun gas yang memabukkan. Keharamannya final tanpa mengenal level bahaya atau dosis. Ash-Shan’ani (Subul As-Salam) menyebut mufattir sebagai setiap zat penenang yang kini dikenal sebagai psikotropika dan narkoba, sementara Al-‘Iraqi dan Ibnu Taymiyah menuturkan ijmak keharaman candu (ganja). Keharaman juga berpijak pada maqashid asy-syariah, yakni menjaga akal (hifdz al-aql) dan jiwa (hifdz an-nafs), yang dirusak narkoba dalam bentuk apa pun.
Islam memiliki tiga pilar perlindungan generasi. Perlindungan utama seorang muslim adalah iman dan takwa, dan penerapan syariat bertumpu pada tiga pilar:
Pertama, ketakwaan individu. Keterikatan pada hukum syarak menjadi benteng pencegah kriminalitas dan menyadarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah pendidik pertama dan pengawas pergaulan, di dunia nyata maupun maya, termasuk penggunaan gawai. Masyarakat melakukan kontrol sosial lewat amar makruf nahi munkar dan melapor kepada aparat bila ada pelanggaran.
Ketiga, negara. Negara wajib menjaga dan melindungi generasi serta menetapkan hukum tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna.
Sanksi dalam Islam
Dalam Khilafah, barang haram bukan barang ekonomi sehingga tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, maupun didistribusikan. Pelanggarannya adalah jarimah (kejahatan). Berbeda dengan khamar yang sanksinya rinci dalam nas, sanksi narkoba bersifat takzir, dengan kadar ditentukan hakim dari ringan hingga berat: pengumuman, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati sesuai tingkat kejahatan dan bahayanya. Sanksi berlaku untuk semua tanpa pengecualian, termasuk artis, dan berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir).
Syekh Abdurrahman Al-Maliki dan Syekh Ahmad Ad-Daur dalam “Nizham Al-‘Uqubat wa Ahkam Al-Bayyinat” menyebutkan, pengguna narkoba (ganja, heroin, dan sejenisnya) dikenai cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda; penjual, pembeli, penyuling, pengangkut, atau pengumpulnya dikenai cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harga barangnyą; pembuka tempat konsumsi narkoba dikenai cambuk dan penjara 15 tahun. Klaim menjual zat memabukkan untuk pengobatan tidak diterima kecuali pelakunya pabrik atau penjual obat resmi seperti apotek, dan pembuktiannya tetap didengar.
Tata Kelola Media dalam Islam
Media sosial, teknologi informasi, dan gawai tergolong madaniyah yang hukum asalnya mubah. Khilafah akan menerapkan sistem cyber security dan kebijakan agar perangkat digital hanya dipakai untuk ketakwaan dan amal saleh, bukan konten merusak maupun transaksi haram seperti jual beli narkoba.
Demikianlah, sungguh hanya dalam sistem Islam yang menjaga peradaban dari kebinasaan akibat barang haram, dan keberhasilannya di masa lalu tetap relevan untuk diadopsi sekarang. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















