Menyoal Jaminan Halal

Oleh. Herfiya Nur Ulandari (Generasi Peduli Umat, KontributorMazayaPost.com)

Bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, kehalalan makanan dan minuman sangat penting dalam kehidupan. Di samping untuk menjaga kesehatan tubuh, juga demi mendapat keberkahan didalamnya.

Jaminan Halal dalam Cengkeraman Kapitalisme

Di lansir Tirto.id, Pemerintah melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di tanah air, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka wajib mengurus sertifikasi halal yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lambat pengurusannya 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,. Ketiga, bahan baku tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, (2/2/2024).

Pengurusan sertifikat halal yang ditetapkan oleh pemerintah tidaklah gratis. Biaya sertifikasi halal untuk skala UMK (Usaha Mikro Kecil) saja dikenakan sebesar Rp300.000, skala usaha menengah sebesar Rp5 juta, dan skala usaha besar sebesar Rp12,5 juta.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwasanya ada beberapa jenis produk yang wajib mempunyai sertifikat halal. Kategori produk yang mencakup obat-obatan, kosmetik, makanan, dan minuman, harus melalui proses sertifikasi untuk bisa memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal tersebut. Sebab, hal ini agar memberikan rasa aman untuk masyarakat memilih dan memilah produk yang aman untuk digunakan. Inilah salah satu upaya pemerintah menetapkan peraturan untuk melindungi hak konsumen muslim.

Biaya ini tentu sangat memberatkan bagi para pedagang kecil. Bagaimana tidak, dengan pendapatan mereka yang sehari-harinya tidak menetap, dan terkadang pas-pasan untuk mendapatkan keuntungan sehari-hari. Sementara pemerintah menetapkan batas waktu pengurusan. Sungguh ini adalah tindakan zalim penguasa terhadap rakyatnya.

Sebelumnya, negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak Januari 2023 jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan pelaku PKL yang jumlahnya sekitaran 22 juta di Indonesia. Sertifikasi halal ini juga memiliki skala waktu yang sewaktu-waktu pelaku pengusaha harus membuat sertifikasi halal kembali.

Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal. Sebab, ini merupakan bentuk layanan negara kepada rakyat, karena negaralah yang berperan penting dalam melindungi dan mengurus kepentingan rakyat. Apalagi kehalalan sangat penting dalam kehidupan kaum muslimin sehingga jaminan kehalalan suatu produk harus ada kejelasan.

Inilah gambaran sistem kapitalisme yang mana semua bentuk pelayanan publik dijadikan sebagai ladang bisnis tak terkecuali sertifikat halal. Dalam sistem kehalalan, berbagai produk hanya dapat dinilai dengan adanya sertifikat semata. Sebab, sertifikat halal dijadikan sebagai barang komersial yang dapat diperjual belikan, karena sistem ini hanya mementingkan keuntungan semata.

Sistem ini pun hanya bertindak sebagai regulator bukan pengurus rakyatnya. Maka wajar saja jika di dalam sistem ini banyak pedagang yang rela melakukan apa pun demi mendapatkan keuntungan besar. Alhasil, masyarakat yang sebagai konsumen yang dirugikan.

Dengan demikian, peraturan sertifikat halal jelas sangat menyulitkan rakyat. Belum lagi dengan berbagai kebijakan pajak yang wajib dibayar oleh pedagang kepada negara yang makin menyulitkan kehidupan rakyat.

Negara Menjamin Kehalalan Sebuah Produk

Sungguh, sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat tidak terkecuali dalam akidah rakyatnya. Oleh karena itu, negara hadir untuk menjamin kehalalan produk karena dalam Islam sesuatu yang halal dikonsumsi akan baik di dunia maupun di akhirat, begitupun sebaliknya. Seperti Firman Allah Subhanahu wa Taala dalam surah Al-Baqarah ayat 168:

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Demikianlah salah satu ayat yang menjelaskan bahwa kehalalan bagi umat Islam sangat penting. Khilafah akan menjamin dan melayani dengan sepenuh hati serta gratis dalam membuat sertifikasi halal. Hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa nyaman dan ketenangan bagi rakyatnya. Khalifah pun sebagai kepala negara akan mengedukasi pedagang dan individu bahwa pentingnya kehalalan suatu produk. Wallahu a’lam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi