BBM Naik, Bukti Negara Abai Akan Hajat Hidup Rakyat

Oleh : Anggi

Dilansir dari katadata.co.id pada jum’at 01 September 2023, PT Pertamina (Persero) telah memutuskan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mulai tanggal 1 September 2023.

Penyesuaian harga ini merupakan langkah yang diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan terhadap Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM umum, seperti bensin dan minyak solar yang didistribusikan melalui SPBU.

Peningkatan harga BBM nonsubsidi ini mencakup jenis pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite. Mengutip data dari liputan6.com, Harga BBM Pertamax telah naik sebesar Rp900 menjadi Rp13.300 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp12.400 per liter di wilayah Jabodetabek. Demikian pula, harga BBM Pertamax Turbo naik sebesar Rp1.500 menjadi Rp15.900 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp14.400 per liter. Selain itu, harga BBM Pertamina Dex naik sebesar Rp2.550 menjadi Rp16.900 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp14.350 per liter. Sementara, harga BBM Dexlite juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.400 menjadi Rp16.350 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp13.950 per liter.

Adapun, harga BBM jenis pertalite dan pertamina biosolar tetap tidak berubah, yaitu pertalite tetap Rp10.000 per liter dan pertamina biosolar tetap di angka Rp6.800 per liter di wilayah Jabodetabek.

Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasarkan pada beberapa faktor. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Irto mengungkapkan bahwa, sebagai subholding commercial and trading Pertamina, mereka secara rutin melakukan peninjauan harga pasar.

Tinjauan atas harga produk BBM nonsubsidi dilakukan sesuai dengan pergerakan harga rata-rata yang dipublikasikan oleh minyak dunia, yakni harga yang tercantum dalam Means of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Irto menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM per jum’at 01 september 2023 sudah sesuai dengan keputusan menteri (kompas.com)

Walaupun penyesuaian harga BBM hanya yang termasuk dalam kategori nonsubsidi, dampak kenaikan tersebut tetap akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Pasalnya, bisa jadi penyesuaian ini ialah upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan menguji pengkondisian ekonomi terkait wacana penghapusan BBM jenis Pertalite pada 2024 mendatang.

Meskipun pertamax green 92 yang digadang gadang akan menggantikan pertalite diklaim lebih ramah lingkungan, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertamax green 92 memiliki nilai oktan yang lebih tinggi sehingga berdampak pada biaya produksi yang lebih besar, terlebih biaya produksi bensin atau gasolin terus meningkat seiring dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia beberapa tahun belakangan ini. Sehingga pergantian BBM jenis pertalite ke pertamax green 92 berarti, peningkatan pengeluaran negara yang mengakibatkan harga jual ke masyarakat juga akan tinggi.

Perlu diingat pula bahwa, terlepas dari kemampuan finansial, pengguna BBM non subsidi adalah bagian dari rakyat yang berhak untuk mendapatkan BBM dengan harga murah. Karena minyak merupakan aset umum yang seharusnya dikelola oleh negara dan rakyat berhak atas akses yang terjangkau bahkan gratis terhadapnya.

Namun dalam sistem kapitalisme, jangankan akses gratis untuk subsidi saja akan sulit diberikan. Dikarenakan dalam menetapkan suatu kebijakan paradigma yang digunakan ialah untung rugi, sehingga tidak heran jika hubungan antara pemerintah dan rakyatnya bukan lagi periayah bagi rakyatnya melainkan layaknya hubungan penjual dan pembeli.

Memenuhi kebutuhan rakyat akan BBM yang terjangkkau serta memperhatikan aspek lingkungan ialah kewajiban bagi negara. Dalam naungan sistem Islam, BBM dipandang sebagai aset umum yang wajib dikelola oleh negara serta hasilnya haruslah dikembalikan kepada rakyat. Pengelolaan ini tidak boleh dialihkan baik kepada individu ataupun kepada swasta dimulai dari pengeboran hingga pendistribusiannya.

Negara akan memastikan proses produksi BBM akan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta menghasilkan BBM yang berkualitas. Sedangkan dalam pendistribusiannya, negara tidak akan menggunakan prinsip untung rugi layaknya pada sistem kapitalis. Negara akan mendistribusikan BBM kepada masyarakat dengan tujuan, untuk memenuhi hajat hidup sehingga rakyat hanya membayar sebesar biaya produksinya dan bukan mengacu pada harga minyak dunia.

Demikianlah Islam mengatur pengelolaan BBM, sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan BBM yang berkualitas dan harga terjangkau. Dengan demikian kesejahteraan pun dapat terwujud.

Wallahua’lam bis shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi