Oleh. Atika Ma’rifatuz Zuhro
(Kontributor MazayaPost.com| Muslimah Peduli Generasi)
Peristiwa memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan. Rekaman viral yang memperlihatkan sejumlah siswa yang melecehkan guru di dalam kelas menjadi sorotan publik, tindakan tersebut dilakukan secara sadar, direkam, lalu tersebar luas di media sosial hingga menuai kecaman dan mendorong pihak sekolah serta pemerintah mengambil langkah pembinaan terhadap para siswa yang terlibat.
Dalam rekaman, para siswa terlihat mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang seharusnya dihormati. Sekolah sudah memberikan skorsing selama 19 hari. Namun, Dedi M selaku Gubernur Jawa Barat menilai sanksi tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan bentuk hukuman yang lebih edukatif & berdampak langsung pada perubahan perilaku (Detik.com, 18/04/2026).
Keberanian siswa merendahkan para guru menandakan lemahnya wibawa pendidik. Guru tidak lagi dianggap sebagai figur yang layak dihormati, namun hanya sebagai fasilitator pembelajaran. Dalam kebanyakan kasus, seringkali tindakan tersebut dilakukan demi konten untuk mencari perhatian di media sosial. Siswa lebih mementingkan “viralitas” di mata teman sebaya dan mengesampingkan nilai moral. Sebenarnya, krisis moral remaja bukanlah hal yang baru, seiring berkembangnya zaman semakin memprihatinkan. Tentunya, faktor utama hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua, pendidikan agama dan adab, serta pengaruh lingkungan.
Lantas, mengapa siswa merasa “berani” melakukan hal tersebut? Tentunya, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah tidak memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak jarang insiden seperti ini kembali terulang. Di sisi lain, para guru terkadang dihadapkan dalam posisi dilematis, ketika bersikap tegas mereka berisiko melanggar aturan karena dianggap melanggar hak-hak siswa dan berujung laporan hukum. Namun, jika bersikap lunak, otoritas mereka sebagai pendidik akan melemah dan hilang.
Program pendidikan karakter yang kerap disuarakan juga harus dievaluasi secara mendalam. Fakta menunjukkan bahwa berbagai konsep pendidikan karakter belum mampu untuk membentuk kepribadian siswa. Permasalahan tersebut menjadi masalah sistematis dalam dunia pendidikan hari ini. Bahkan, program pemerintah yang sering digaungkan yaitu “Profil Pelajar Pancasila” nyatanya belum bisa menjawab persoalan ini, kasus ini menjadi tamparan keras bahwa program-program tersebut baru sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Pelecehan guru di Purwakarta mencerminkan krisis moral akibat sistem pendidikan sekuler liberal yang mengabaikan adab kepada guru. Sistem sekuler yang mengutamakan kebebasan tanpa kendali membuat siswa dapat sesuka hati melanggar batas etika, dan guru yang kehilangan otoritas moral sebagai pendidik. Akibatnya, nilai-nilai adab, dan sopan santun mulai tergerus dari jiwa remaja. Fenomena ini juga menggambarkan bahwa pendidikan saat ini belum mampu menanamkan adab dan penghormatan secara kuat.
Dalam Islam, pendidikan dianggap sebagai proses tahsîn al-insân (memanusiakan manusia secara utuh). Pendidikan tidak berhenti pada transfer ilmu dan pencapaian angka, tetapi diarahkan untuk membentuk akidah yang lurus. Karena itu, pendidikan Islam menuntut keseimbangan antara akal, ruh, dan akhlak. Kurikulum yang digunakan juga harus dibangun berlandaskan akidah Islam untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyyah), yaitu pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat. Sebab, keberhasilan pendidikan diukur dari lahirnya insan berilmu yang beradab, bukan sekadar pandai secara akademik.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
Tentu hal ini tidak lepas dari peran negara sebagai penyokong utama kualitas dunia pendidikan. Negara harus menyaring konten digital yang merusak moral, seperti tayangan yang mencontohkan pembangkangan, pelecehan atau kekerasan. Apabila insiden ini tetap terjadi dalam sistem pendidikan islam maka, penerapan sistem sanksi Islam harus berfungsi sebagai penebus (jawabir) dosa bagi pelaku dan pencegah (zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata namun tetap adil sesuai syariat.
Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang mendapatkan penghargaan tinggi dan penghidupan yang sangat layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga di mata murid dan masyarakat. Perlindungan guru dalam sistem Islam ditegakkan melalui jaminan keamanan bagi seluruh warga negara di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas menjaga keamanan melalui satuan kepolisian. Guru tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik, serta dilindungi dari penghinaan dan pelecehan, baik verbal maupun nonverbal.
Dengan demikian, mekanisme dalam sistem Islam menjaga perlindungan dan kehormatan guru. Sebab, guru memiliki peran strategis dalam mentransmisikan ilmu dan membentuk generasi, sehingga marwahnya wajib dijaga, dihormati, dan dimuliakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















