Oleh. Leviana
(Kontributor MazayaPost.com)
Dahulu, rumah adalah tempat paling aman bagi seorang ibu untuk berteduh dan melepas lelah. Namun, rasa aman itu seketika sirna ketika jeratan adiksi judi online merasuki pikiran sang buah hati. Alih-alih menjadi pelindung di masa tua, seorang pemuda di Lahat justru tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri demi memuaskan nafsu “slot” yang tidak kunjung usai.
Sudah menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan, kecanduan judi online kini bukan lagi sekadar masalah kehilangan harta benda. Ia telah menjelma menjadi monster yang melahap logika, memutus tali persaudaraan, bahkan mampu menghilangkan nyawa orang tercinta dalam sekejap mata. Kasus di Lahat ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti nyata bahwa ada yang salah dengan perlindungan sosial dan mental masyarakat kita saat ini.
Seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan judi online. Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Pelaku, Ahmad Fahrozi (23), tidak hanya membunuh tetapi juga membakar dan memutilasi jasad ibunya, SA (63), di Desa Karang Dalam, Lahat.
Potongan jasad korban ditemukan warga di dalam karung yang terkubur di area kebun setelah korban dilaporkan hilang selama seminggu. Selain membunuh korban, pelaku diketahui menggasak perhiasan emas milik korban seberat 13 gram senilai kurang lebih Rp25 juta pasca pembunuhan untuk melanjutkan kegemarannya berjudi. Pelaku bahkan diketahui merupakan residivis kasus penggelapan motor dan uang yang juga dipicu oleh masalah judi online.
Kasus ini menunjukkan bahwa adiksi judi online bukan sekadar masalah finansial, melainkan telah sampai pada tahap patologis yang merusak struktur kognitif dan empati seseorang. Dalam sistem yang membiarkan paparan konten judi secara masif, banyak individu yang kehilangan kontrol diri hingga menganggap orang terdekat sebagai penghalang pemuasan nafsu (adiksi).
Adiksi ini juga berpengaruh kepada ketahanan keluarga yang runtuh ketika salah satu anggotanya terjerat judi. Ibu yang seharusnya menjadi sosok yang paling dihormati justru menjadi sasaran kekerasan karena dianggap sebagai sumber dana. Hal ini mencerminkan lingkungan sosial yang gagal memberikan dukungan rehabilitasi bagi pecandu sebelum mereka bertindak kriminal ekstrem.
Kekejaman dan tindakan biadab ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang dianut oleh negara. Sistem ekonomi kapitalisme yang membuat kemiskinan struktural tidak pernah selesai dan sulitnya lapangan pekerjaan. Sistem ekonomi yang tidak merata memperburuk kondisi sosial dan meningkatkan potensi kriminalitas di masyarakat. Rakyat putus asa karena masalah ekonomi, sehingga judi dianggap sebagai solusi. Alih-alih menjadi solusi, judi justru menjadi adiksi yang memperburuk masalah ekonomi.
Selain itu, paradigma pemahaman sekularisme yang memisahkan agama dari aturan hidup, membuat manusia melupakan eksistensi akhirat. Materi dijadikan standar kebahagiaan dunia, sehingga manusia mengejar kepuasan materi tanpa henti. Orientasi hidup yang terlalu berfokus pada materi dapat mendorong manusia berperilaku menyimpang demi memenuhinya.
Hal ini membuktikan bahwa negara gagal hadir sebagai pelindung bagi rakyat. Dengan pemahaman kapitalis sekulernya, judi online dianggap memiliki andil dalam perputaran ekonomi. Sehingga, eksistensinya bahkan dibiarkan begitu saja.
Sanksi yang diberikan, seperti hukuman penjara juga terbukti tidak efektif. Apalagi jika tidak diikuti dengan pemutusan akses terhadap sumber masalah dan rehabilitasi mental. Pelaku kembali melakukan kejahatan yang lebih berat karena dorongan adiksi yang belum terselesaikan. Padahal seharusnya negara dengan kewenangannya bisa memblokir atau menghapus situs-situs judi online sehingga tidak dapat diakses masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa permasalahan judi online perlu ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi individu, keluarga, masyarakat, maupun negara. Rehabilitasi untuk pecandu judi diperlukan untuk memastikan bahwa pecandu dapat berhenti dari judi. Di samping perlu dilakukannya upaya pencegahan, melalui penanaman akidah yang kuat, sanksi yang tegas, dan edukasi di masyarakat.
Solusi Islam
Dalam perspektif Islam, keimanan dan akhlak menjadi landasan utama dalam bertindak. Islam telah menetapkan batasan halal dan haram sebagai pedoman hidup. Sehingga, dengan penanaman akidah yang kuat dan senantiasa berusaha untuk berakhlak mulia. Hal ini diharapkan mampu menjadi benteng bagi individu dari perilaku buruk dan merugikan, seperti judi.
Sistem ekonomi dalam Islam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Selain itu, sistem ekonomi Islam juga memastikan perputaran ekonomi merata dan stabil. Di samping negara juga bertanggung jawab memastikan lapangan pekerjaan tersedia dengan mudah. Sehingga, tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakatnya yang menjadi salah satu sumber terjadinya kriminalitas.
Selain itu, dalam konsep pemerintahan Islam, negara berperan sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Negara akan dengan sungguh-sungguh memberantas segala akses perjudian. Hal ini karena segala bentuk perjudian haram dan dilarang secara tegas, baik itu judi online maupun judi tradisional, seperti menggunakan kartu, dadu, anak panah, dan sebagainya.
Pelaku perjudian juga akan dikenai sanksi yang tegas. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran atau kejahatan baik itu judi, pembunuhan, atau kriminal lain. Sanksi yang diberikan akan dipertontonkan di masyarakat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang lainnya agar mampu memutus rantai kejahatan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, maysir (judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi bermaksud menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat.” (QS Almaidah: 90 – 91)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan keji dan mampu menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, negara akan dengan maksimal memutus aksesnya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang Allah larang.
Dengan demikian, sistem Islam mampu memberikan solusi terhadap permasalahan judi secara menyeluruh. Dengan sistemnya yang telah terbukti berhasil menyejahterakan rakyat selama 13 abad lamanya. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















