Oleh. Arini Hidayati (Aktivis Dakwah| Kontributor MazayaPost.com)
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai maraknya aksi teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah—khususnya terkait penanganan banjir bandang di Sumatra—sebagai tanda kemunduran peradaban politik di Indonesia. Ia menyoroti ironi sebuah pemerintahan yang mengklaim diri demokratis, namun dalam praktiknya justru membiarkan, bahkan terkesan meredam, hak rakyat untuk menyampaikan kritik dan pendapat (Tribunnews.com, 2/1/2026).
Maraknya teror dan intimidasi terhadap aktivis serta konten kreator yang bersuara kritis menunjukkan gejala serius dalam relasi antara negara dan warga. Dalam sistem demokrasi yang ideal, kritik berfungsi sebagai mekanisme koreksi dan kontrol kekuasaan. Namun, ketika kritik justru dibalas dengan teror oleh pihak-pihak tak dikenal, situasi ini mengarah pada praktik kekerasan struktural. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk kebijakan represif atau tindakan aparat secara terbuka; ia bisa bekerja secara halus melalui pembiaran, impunitas, atau delegasi kekuasaan kepada aktor non-negara. Dengan pola ini, negara tampak “bersih” di permukaan, sementara fungsi pembungkaman tetap berjalan.
Tujuan utama teror bukan semata membungkam individu yang kritis, melainkan menanamkan rasa takut pada publik yang lebih luas. Ketika satu suara diserang, pesan yang disampaikan adalah peringatan bagi yang lain agar memilih diam. Ketakutan ini bekerja secara sistemik: masyarakat mulai menyensor diri, ruang diskursus publik menyempit, dan mekanisme deliberasi melemah. Dalam konteks ini, teror menjadi instrumen politik yang efektif untuk menjaga stabilitas kekuasaan tanpa perlu represi terbuka.
Fenomena ini mengungkap masalah yang lebih mendasar. Demokrasi, yang sering dipromosikan sebagai sistem paling menjamin kebebasan, sejatinya merupakan turunan dari sistem kapitalisme sekuler—sebuah sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Sejak lahir, demokrasi membawa cacat ideologis: kedaulatan berada di tangan manusia, bukan pada nilai kebenaran yang absolut. Akibatnya, kebebasan berekspresi diakui sejauh tidak mengganggu kepentingan kekuasaan dan elite ekonomi-politik. Ketika kritik dianggap mengancam stabilitas, demokrasi dengan mudah berubah menjadi otoriter, tanpa harus mengganti prosedur formalnya.
Inilah yang melahirkan paradoks demokrasi otoriter. Pemilu tetap berjalan, simbol-simbol demokrasi tetap dipertahankan, namun kebebasan sipil—terutama kebebasan berekspresi dan mengoreksi penguasa—perlahan dikerdilkan. Negara mengeklaim legitimasi demokratis, tetapi praktiknya menolak akuntabilitas. Ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai masukan, sistem tersebut sejatinya sedang menjauh dari cita-cita demokrasi yang dijanjikannya sendiri.
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai sarana dominasi, melainkan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa al-imām junnah—pemimpin adalah perisai bagi rakyatnya. Makna junnah bukan sekadar simbol, melainkan fungsi nyata: melindungi rakyat dari rasa takut, kezaliman, dan ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam kekuasaan itu sendiri. Karena itu, segala bentuk teror, intimidasi, atau pembiaran kekerasan terhadap rakyat yang menyampaikan kritik bertentangan secara prinsip dengan konsep kepemimpinan Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat diatur oleh syariat, bukan oleh kepentingan kekuasaan atau kompromi politik. Penguasa berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan umat) dan junnah (pelindung), sementara rakyat memiliki hak dan kewajiban muhasabah lil hukam—mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Kritik dalam Islam bukanlah bentuk permusuhan, melainkan mekanisme penjagaan agar kekuasaan tetap berada di jalur keadilan dan kebenaran.
Sejarah para khalifah memberikan teladan nyata tentang budaya kritik dalam Islam. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra secara terbuka meminta rakyatnya untuk meluruskannya jika ia menyimpang. Umar bin Khattab ra menerima kritik seorang perempuan di hadapan umum dan mengakui kekeliruannya tanpa merasa wibawanya runtuh. Teladan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kritik bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan penopang keadilan. Kepemimpinan yang kokoh justru lahir dari keberanian mendengar kebenaran, meski datang dari rakyat biasa.
Oleh karena itu, bagi kaum muslim, persoalan teror terhadap kritik bukan sekadar penyimpangan praktik demokrasi, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Islam tidak hanya menawarkan nilai moral, tetapi juga sistem pemerintahan yang utuh dan adil. Menjadikan Islam sebagai solusi satu-satunya bukanlah sikap utopis, melainkan kewajiban ideologis untuk memastikan kekuasaan berjalan sebagai amanah, bukan alat pembungkaman. Wallahualam bisawab.
Views: 10

















