Peringatan Hari Buruh Penuh Harapan, Sudah Direalisasikan?

Oleh. Ummu Hana

(Kontributor MazayaPost.com, Bogor)

Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 untuk menolak revisi yang dinilai menunjukkan tidakkepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja. Aksi unjuk rasa dilakukan meski diguyur hujan. Massa tetap bertahan sambil membawa atribut. Aksi buruh yang terus berulang tiap tahun menunjukkan masih banyak persoalan ketenaga kerjaan yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi cermin gagalnya sistem yang belum mampu mensejahterakan rakyat.

Dalam aksinya, KSPI membawa 6 tuntutan utama dengan salah satunya menolak sistem outsourcing. Pengakuan terbuka para buruh, bahwa kegagalan sistem kapitalisme dalam mesjahterkan rakyatnya. Karena kapitalisme dibangun di atas asas yang memisahkan agama dari kehidupan.

Alhasil, standar tertinggi dari kehidupan hubungan ekonomi dan kerja adalah manfaat. Dari asas inilah, prinsip pengeluaran yang sekecil-kecinya dan mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya. Prinsip ini terdengar rasional dalam kalkulus bisnis, namun prakteknya menzalimi buruh. Upah buruh bukan dilihat dari hak kerja yang harus dipenuhi secara adil.

Sistem kapitalisme menciptakan mekanisme yang secara sistematis memudahkan kekayaan dari yang miskin kepada yang kaya hingga monopoli, spekulasi pasar keuangan hingga ekoltasi tenaga kerja murah. Setiap gelombang demontrasi buruh membesar, pemerintah merespons dengn wancana regulasi baru seperti RUU PPRT, revisi perlindungan, dan jaminan bagi pekerja. Hal ini sebagai bentuk meredam potensi sosial sambil menjadi iklim investasi yang menguntungkan pemilik modal. Kapitalisme menepatkan hukum bukan pada aturan Allah Swt, akibatnya terjadi simbolis antara penguasa dan pengusaha. Di mana pengusaha membiayayai politik modal kebijakan sedangkan penguasa bergantung dukungan mereka untuk menempatkan.

Di dalam Islam, wahyu Allah sebagai satu-satunya sumber solusi untuk problematika umat. Karena itu, kebijakan regulasi ketenagakerjaan hingga tantanan bernegara harus dikemblikan kepada wahyu Allah Swt. Di dalam Islam buruh tidak dipandang sebagai masalah ketenagakerjaan semata, tetap memandang manusia secara utuh dengan seluruh kebutuhan potensi dan tangung jawab di hadapan Allah. Oleh karena itu, solusi persoalan buruh bukan hanya masalah gaji dan jam kerja tetapi mencakup dimensi ekonomi, sosial dan hukum.

Di dalam Islam, tidak ada pandangan kelas antara buruh dan pemilik modal. Islam tidak melarang kepemilikan modal dan keuntungan usaha, tetapi membatasi dengan tegas dan mekanisme yang dalam pengelolaanya. Allah Swt. berfirman di dalam surah Al-Maidah ayat 45, “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Islam tidak menempatkan upah berdasarkan UMR, tetapi ditentukan sesuai manfaat jasa yang diberikan padanya sesuai kesepakatan kerja yang adil tanpa adanya pemaksaan dan ekonomi Islam menjamin kekayaan seluruhnya. Negara tidak membedakan karyawan, pegawai negri ataupun buruh, hak-hak dasar seperti sandang, pangan serta papan dan pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin berlandaskan ekonomi syariat. Maka negara berkewajiban memberikan lapangan kerja bagi laki-laki yang mampu bekerja. Kemudian sumber daya alam seperti hutan, tambang, sungai dan energi merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai segelintir orang, melainkan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.

Sunguh, keadilan dan kesejahteraan akan terwujud di dalam hukum Islam dalam satu panji, yaitu daulah Khilafah Islamiyah. Karena dengan dakwah Islam kaffah harus diperjuangkan agar kita semua, termasuk para buruh akan sejahtera hinga sistem politik dan ekonomi bisa teraalisasikan dalam kehidupan. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi