Oleh. Fathiyah Khasanah M.Sos.
(Kontributor MazayaPost.com)
Wacana penghapusan jurusan kuliah yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri kembali memunculkan polemik di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyatakan bahwa keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya menyesuaikan kebutuhan masa depan, terutama kebutuhan dunia industri. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa orientasi pendidikan tinggi semakin diarahkan untuk memenuhi kepentingan pasar kerja dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, keberadaan suatu program studi diukur berdasarkan nilai ekonominya, bukan pada kontribusinya dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan peradaban bangsa (bbc.com).
Wacana ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan kampus. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menolak penutupan program studi hanya karena dianggap tidak sesuai kebutuhan pasar (umm.ac.id, 4/5/2026). Mereka menegaskan bahwa kampus bukan pabrik pencetak pekerja. Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum dibanding menutup program studi (tempo.co).
Di sisi lain, Rektor Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa evaluasi program studi merupakan hal yang wajar, termasuk kemungkinan merger maupun penutupan jurusan. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik antara idealisme pendidikan dan kepentingan pragmatis dunia industri.
Liberalisme-Sekuler dan Hilangnya Orientasi Pendidikan
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem liberalisme-sekuler dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Dalam paradigma kapitalistik, pendidikan dipandang sebagai instrumen ekonomi yang harus menghasilkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar. Perguruan tinggi akhirnya dipaksa menyesuaikan diri dengan dinamika industri agar lulusannya dianggap relevan dan memiliki daya saing ekonomi. Ilmu pengetahuan pun lebih dihargai berdasarkan manfaat ekonominya dibanding kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat secara menyeluruh.
Orientasi seperti ini menjadikan pendidikan kehilangan fungsi strategisnya dalam membentuk manusia berkualitas. Jurusan yang dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi berpotensi dihapus meskipun memiliki kontribusi besar dalam bidang sosial, budaya, pendidikan, maupun moral masyarakat. Negara juga tampak semakin lepas tangan dalam merancang kebutuhan sumber daya manusia untuk melayani urusan rakyat. Kebijakan pendidikan lebih banyak menjadi respons terhadap kepentingan industri dan tekanan pasar dibanding berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Akibatnya, perguruan tinggi perlahan berubah menjadi lembaga penyedia tenaga kerja bagi industri. Kampus tidak lagi dipandang sebagai pusat pengembangan ilmu dan peradaban, tetapi sekadar tempat mencetak lulusan siap kerja. Padahal kebutuhan bangsa tidak hanya terbatas pada tenaga industri, melainkan juga membutuhkan ahli di berbagai bidang strategis demi pelayanan publik dan pembangunan sosial.
Islam dan Orientasi Pendidikan untuk Pelayanan Rakyat
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan tunduk pada kebutuhan pasar dan industri. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar umat sekaligus tanggung jawab langsung negara. Pendidikan dalam Islam tidak sekadar bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi membangun manusia yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang layak demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal. Pandangan ini sejalan dengan sabda Muhammad,
فَاْلإمَامُ رَاعٍ وَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa negara dalam Islam memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh menyerahkan arah pendidikan kepada mekanisme pasar atau kepentingan industri, sebab fungsi utama negara adalah melayani rakyat, bukan melayani kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Islam juga menempatkan ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Karena itu, pendidikan harus diarahkan untuk membangun kualitas manusia secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi kebutuhan dunia kerja. Negara wajib mencetak para ahli di berbagai bidang seperti kesehatan, pertanian, teknologi, pendidikan, militer, ekonomi, dan administrasi publik sesuai kebutuhan umat. Dengan demikian, orientasi pendidikan dalam Islam adalah pelayanan masyarakat dan pembangunan peradaban, bukan keuntungan ekonomi semata.
Dalam sistem Islam, negara menentukan visi, misi, dan kurikulum pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Akidah dijadikan landasan berpikir sehingga seluruh proses pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam sekaligus mengembangkan kemampuan intelektual. Negara juga bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan, kesejahteraan guru dan dosen, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Hal ini karena pendidikan dipandang sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Perhatian Islam terhadap pendidikan terlihat jelas dalam sejarah peradaban Islam.
Pada masa Umar bin Khattab, negara memberikan perhatian besar terhadap pengembangan ilmu dan kualitas sumber daya manusia. Begitu pula pada masa Daulah Abbasiyah, negara mendirikan berbagai lembaga pendidikan dan pusat riset seperti Baitul Hikmah yang melahirkan banyak ilmuwan besar di bidang kedokteran, astronomi, matematika, hingga teknik. Semua itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan umat dan memperkuat peradaban Islam, bukan untuk memenuhi kepentingan pasar global.
Selain itu, negara dalam Islam bersifat mandiri dalam mengelola pendidikan tinggi karena seluruh kebijakannya bersandar pada syariat. Negara tidak akan mudah dipengaruhi tekanan asing maupun kepentingan industri global dalam menentukan arah pendidikan. Bidang keahlian yang dikembangkan ditentukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan strategi pelayanan rakyat.
Dengan demikian, pendidikan tidak akan kehilangan arah hanya karena perubahan tren industri atau kebutuhan pasar tenaga kerja. Allah Swt. juga berfirman,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menunjukkan pentingnya keberadaan generasi berilmu yang mampu memimpin, membina, dan melayani masyarakat. Oleh sebab itu, perguruan tinggi dalam Islam tetap menjadi pusat pengembangan ilmu, pembentukan kepribadian, dan pembangunan peradaban. Pendidikan diarahkan untuk melahirkan manusia yang bertakwa, cerdas, dan bertanggung jawab dalam mengurus kehidupan umat, bukan sekadar menjadi tenaga kerja bagi kepentingan industri. Wallahualam.
Views: 0
















