Mewaspadai Bayang-Bayang Kejahatan Seksual di Jakarta Utara

Oleh. Witri Amardan

(Kontributor MazayaPost.com)

 

Jakarta Utara sedang menghadapi situasi maraknya kejahatan seksual. Rentetan kasus kejahatan seksual terus terungkap hingga April 2026 ditandai dengan laporan baru yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara. Dilansir dari metrotvnews.com (16/04/2026), Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial M (49) atas dugaan pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun di kawasan Jalan Belibis, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Di bulan yang sama, seorang anak berkebutuhan khusus di Penjaringan dilaporkan menjadi korban pemerkosaan hingga hamil, serta mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Pelaku sempat menjadi buronan selama 8 bulan (jakarta.tribunnews.com, 18/04/2026).

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 394 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Jakarta Utara. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengatakan bahwa kasus yang dominan meliputi kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren kejahatan seksual terutama terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Kenaikan ini tidak hanya menunjukkan peningkatan jumlah, tetapi juga mengindikasikan bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman nyata di ruang-ruang kehidupan masyarakat.

Di wilayah perkotaan seperti Jakarta—termasuk Jakarta Utara—kasus-kasus tersebut bahkan terjadi di berbagai ruang, mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga ruang publik, seperti transportasi umum. Bagai fenomena gunung es, kejahatan seksual yang sebenarnya terjadi bisa lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.

Kondisi ini makin mempertegas bahwa masyarakat sedang menghadapi krisis yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan nilai. Ketika kejahatan seksual terus meningkat dan terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman, maka persoalan ini tidak bisa semata-mata dipandang sebagai penyimpangan individu. Sebaliknya, ini mencerminkan adanya kegagalan yang lebih luas—baik dalam sistem perlindungan, kontrol sosial, maupun dalam penanaman nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan bersama.

 

Munculnya Risk Generation

Istilah “masyarakat berisiko” atau “risk society” dalam konteks teori Ulrich Beck, sosiolog ternama Jerman, dapat dipinjam untuk menggambarkan generasi saat ini yang terdampak paparan budaya kekerasan di dunia digital. Perbedaannya adalah “masyarakat berisiko” merujuk pada kondisi di mana orang-orang mengalami kerentanan akibat munculnya modernisasi, industrialisasi, dan mekanisasi kehidupan. Sementara “generasi berisiko” atau “risk generation” adalah anak-anak yang menjadi korban pertumbuhan dalam ekosistem digital dan sekolah yang mereproduksi kekerasan.

Mulai dari sexting, cyberbullying, grooming, revenge porn, manipulasi seksual, perjudian online, hingga percakapan emosional dengan AI. Ruang digital kini berubah menjadi area yang rentan bagi generasi muda.

Lonjakan kejahatan seksual di Jakarta Utara merupakan cerminan dari risk generation ini. Kondisi di mana masyarakat modern justru memproduksi risiko dari dalam dirinya sendiri. Teknologi digital yang membuka akses tanpa batas, tekanan ekonomi yang menggerus stabilitas sosial, serta pola asuh dan lingkungan yang tidak aman. Semuanya berkelindan menciptakan ruang subur bagi kejahatan seksual.

 

Aturan dan Sanksi yang Rapuh

Begitu banyak aturan hukum terkait perlindungan dari kejahatan seksual terutama pada perempuan dan anak, antara lain: UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan Perdagangan Orang, UU No. 23/2004 Tentang PKDRT, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, UU No. 17/2016 tentang Perundungan Anak, KUHP, dan sebagainya.

Ironi, semua itu belum mampu menghentikan laju kejahatan seksual. Di sisi lain, sistem penegakkan hukum saat ini sangat rapuh. Banyak korban kejahatan seksual yang takut melapor. Para pelaku pun kerap mendapat sanksi ringan. Bahkan tidak sedikit kasusnya yang tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya berakhir dengan jalan damai.

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan bahwa keterbangkitan seksual tidak sebatas karena faktor hormonal, tetapi juga masalah fantasi. Dalam sistem sekuler saat ini, semua fantasi itu difasilitasi melalui aturan tanpa batas. Aturan yang membebaskan manusia mengekspresikan perilaku liar yang sering kali berujung pada kejahatan seksual.

Selain itu, pengabaian industri iklan, bisnis, dan hiburan yang mengeksploitasi perempuan dan anak, pembiaran situs porno, dan sejenisnya dapat membuka celah masuknya kejahatan seksual. Faktanya, sekitar 75% korban perdagangan seks anak di bawah umur mengatakan mereka diiklankan atau dijual secara daring. Para pelaku eksploitasi sering kali menempatkan diri mereka pada posisi dengan akses mudah ke anak-anak muda. Lalu, bagaimana mampu menghapus kejahatan seksual jika kehidupan sekuler liberal saat ini menyuburkan modus dan kesempatan merealisasikannya?

 

Jaminan Perlindungan Sejati

Di tengah arus budaya liberalisme yang kian masif, kasus-kasus kejahatan seksual makin menjadi. Entah itu di Jakarta, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia, kasus kejahatan seksual masih mengimpit siapa pun selama arus liberalisme ini ada. Nilai-nilai kebebasan individu dalam sistem kapitalisme liberal inilah yang menjadi pangkal kejahatan seksual terjadi.

Bertolak belakang dengan kapitalisme liberal, Islam memiliki cara pandang sendiri tentang bagaimana melindungi masyarakat dari kejahatan seksual. Islam bukanlah ideologi reaktif yang baru memunculkan regulasi saat ada persoalan. Islam mampu menjaga keteraturan relasi antara manusia sesuai dengan fitrahnya. Karena sesungguhnya, hanya Allah yang memahami potensi dan karakter manusia sekaligus menciptakan naluri seksual (gharizah nau’) pada laki-laki dan perempuan berikut syariat untuk mengaturnya.

Islam telah memiliki hukum-hukum antisipatif dan preventif terhadap potensi kejahatan seksual. Sistem sosial Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dan mewajibkan keduanya untuk menahan pandangan dan syahwatnya. Sistem sosial berpadu dengan sistem pendidikannya. Dengan ini, keluarga akan mendidik anak-anak penerus peradaban untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu, dan selalu merasa diawasi oleh Allah.

Dalam kehidupan publik, perempuan dan laki-laki adalah mitra sejajar dalam memajukan masyarakat. Sistem layanan publik juga akan menjaga interaksi laki-laki dan perempuan. Sistem informasi pun diatur untuk membangun masyarakat islami yang kuat dalam menyebarkan kebaikan. Oleh karenanya, konten informasi yang muncul akan jauh dari unsur pornografi dan porno aksi.

Islam juga memberlakukan sanksi kuratif yang keras terhadap pelaku kejahatan seksual. Pelecehan verbal bisa terkena ta’zir hukuman penjara, hukuman cambuk, atau diasingkan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al- Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 93). Pelaku pemerkosaan akan dikenai hukuman jilid bahkan rajam. Adapun korbannya wajib dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.

Walhasil, inilah sistem perlindungan sesungguhnya sebagai solusi konkret penghapusan kejahatan seksual. Tidak hanya bagi perempuan dan anak-anak, tetapi bagi semua anggota masyarakat. Hanya saja, dibutuhkan perjuangan untuk menegakkan institusi pelaksana atas aturan yang Allah turunkan, yaitu melalui tegaknya negara Islam. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi