Oleh. Fitri Andriani
(Kontributor MazayaPost.com)
Semenjak diusulkan pertama kali pada tahun 2004, akhirnya setelah 22 tahun lamanya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) resmi disahkan pada 21 April 2026 oleh DPR RI. UU PRT ini disusun dan disahkan guna memberikan payung hukum, perlindungan HAM serta untuk menjamin hak-hak masyarakat yang berprofesi sebagai PRT atau Pekerja Rumah Tangga.
Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI seusai menghadiri sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/4/2026) menyampaikan harapannya terkait UU PPRT ini agar bisa melindungi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi serta diharapkan UU PPRT ini juga dapat menciptakan hubungan kerja yang manusiawi dan harmonis (dpr.go.id, 22/04/2026).
Aznil Tan selaku Direktur Eksekutif Migrant Watch, Lembaga Pemantau dan Advokat Ketenagakerjaan Domestik dan Migran juga turut menanggapi perihal disahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) pada 21 April 2026 lalu. Ia menilai bahwa pada akhirnya negara hadir dan mengakui pekerja rumah tangga sebagai profesi kerja yang memiliki hak, martabat serta perlindungan hukum (suara.com, 25/04/2026).
Tanggapan terkait pengesahan UU PPRT juga datang dari Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini. Ia menyatakan bahwa UU PRT ini dapat menjadi konstruksi baru untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga yang mayoritasnya adalah perempuan dan penyokong perekonomian nasional. Sampai saat ini masih banyak dari mereka yang mengalami tindakan diskriminasi serta kekerasan. Dan yang paling penting dari UU PRT ini adalah adanya pengakuan untuk aturan jam kerja, upah, THR, libur, akomodasi serta makanan sampai jaminan sosial dan bantuan sosial yang sampai sekarang ini masih luput untuk para Pekerja Rumah Tangga yang berada dalam kondisi dibawah garis kemiskinan (bbc.com, 21/04/2026).
Berdasarkan beberapa tanggapan dari berbagai pihak diatas terkait pengesahan UU PPRT ini menciptakan narasi seolah-olah negara hadir untuk masyarakat yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga dan menjadi harapan baru bagi perempuan yang bekerja sebagai PRT untuk mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan. Namun tanpa kita sadari ini justru sebenarnya menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari kondisi kemiskinan.
UU PPRT ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan serta sebagai penopang ekonomi. Fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja, hak kerja dan lain sebagainya tetapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif, karena faktanya dalam sistem ekonomi kapitalis, pekerja selalu menjadi pihak yang tereksploitasi.
Negara ini selalu saja mengedepankan solusi jangka pendek tanpa mau melihat maupun mengkaji lebih dalam terkait apa yang menjadi akar permasalahannya sehingga solusi yang dihasilkan pun tidak benar-benar menyentuh akar masalah dan tidak dapat menuntaskan permasalahan tersebut. Sama halnya dengan UU Pekerja Rumah Tangga ini, UU ini gagal membahas akar struktural yang menjadi penyebab mengapa banyak perempuan di Indonesia harus menjadi Pekerja Rumah Tangga dan mengapa banyak perempuan pada akhirnya harus menjadi penopang ekonomi utama bagi keluarganya.
Islam tentu sangat memuliakan perempuan, dalam Islam perempuan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas terkait hak-hak ekonomi perempuan termasuk hak atas waris, hak kepemilikan harta serta hak mendapatkan upah atau keuntungan dari usaha ekonomi yang sudah mereka lakukan karena di dalam Islam perempuan diperbolehkan untuk bekerja maupun berkontribusi dalam aktivitas perekonomian namun bukan untuk dieksploitasi apalagi sampai menjadi tulang punggung ataupun pencari nafkah bagi keluarganya.
Dalam Islam, kewajiban nafkah adalah mutlak dari suami bagi perempuan yang sudah menikah atau dari ayahnya bagi perempuan yang belum menikah. Namun faktanya, dalam sistem kapitalis saat ini yang menyebabkan hidup serba sulit memaksa perempuan untuk turut bekerja dan menopang perekonomian keluarga.
Dalam politik ekonomi Islam, negara akan menyiapkan kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Di antaranya yaitu dengan menyediakan berbagai lapangan pekerjaan sehingga kewajiban nafkah dari suami atau wali dapat dengan mudah terpenuhi. Rakyat dapat memenuhi kebutuhan primer individualnya dan negara menjamin hak pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan primer sosialnya.
Jika hak ini tidak didapatkan oleh perempuan, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam atau mengkritisi kebijakan dari penguasa. Perempuan dapat meminta pada negara baik meminta lapangan kerja untuk suami atau meminta lapangan kerja untuk anak laki-laki mereka yang sudah balig. Begitu juga dalam kontrak kerja. Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan permasalahan terkait kontrak kerja. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan oleh pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya.
Sistem Islam melahirkan jawil iman atau suasana keimanan karena sistem Islam mampu menciptakan masyarakat yang bertaqwa dan berperilaku islam sehingga timbul kesadaran untuk tidak melakukan kezaliman terhadap apapun dan siapapun. Jika ada pihak yang menzalimi maka akan ada qadhi atau hakim yang memutuskan perkara di antara kedua belah pihak dan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam.
Views: 0
















