Paradoks Sarjana Menganggur: Mengurai Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Sistemis Islam

Oleh. Asyrofah
(Kontributor MazayaPost.com)

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Mei 2026 yang mengonfirmasi sebuah realitas pahit, gelar sarjana tidak lagi menjadi jaminan bebas dari ancaman pengangguran. Jumlah pengangguran berlatar belakang lulusan tinggi (S-1, S-2, dan S-3) kini telah menembus angka 1.033.182 orang.

Angka ini setara dengan 14,31 persen dari total 7,22 juta penganggur di Indonesia. Berdasarkan tren historis sejak Agustus 2022, porsi pengangguran sarjana terhadap total pengangguran terus merangkak naik secara konsisten dari kisaran 8 persen hingga kini menyentuh lebih dari 14 persen.

Fenomena ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang menagih janji kampanye pemerintah terkait penyediaan 19 juta lapangan kerja baru. Kebijakan strategis seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemanfaatan Keuntungan Danantara (KDMP) dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja formal yang sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Akibatnya, pemandangan memilukan tersaji di berbagai bursa kerja (job fair) yang sesak dipenuhi ribuan pencari kerja, bahkan tak sedikit orang tua yang terpaksa ikut mengantar dan menunggu anak-anak mereka demi memburu selembar surat kontrak kerja.

Kegagalan Struktural Sistem Ekonomi Kapitalisme

Meningkatnya jumlah pengangguran terdidik di tengah klaim kenaikan angka pertumbuhan ekonomi menunjukkan adanya anomali struktural. Di bawah kendali sistem ekonomi kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur semata-mata dari angka makro dan akumulasi modal (PDB), bukan dari terpenuhinya kesejahteraan riil masyarakat individu per individu. Akibatnya, kendati ekonomi dilaporkan tumbuh, penyerapan tenaga kerja formal justru menyusut dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur padat karya terus meluas.Dalam pandangan Kapitalisme, nasib para pekerja berada di nomor sekian setelah keuntungan pemilik modal.

Gelombang PHK dan pengangguran dianggap sebagai dinamika pasar yang wajar. Negara yang mengadopsi sistem ini cenderung berlepas tangan dari tanggung jawab langsung menciptakan lapangan kerja. Pemerintah menggeser peran utamanya dari penyedia lapangan kerja (job creator) menjadi sekadar regulator yang memfasilitasi jalannya investasi swasta dan asing.

Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme membiarkan sektor-sektor kepemilikan umum yang vital—seperti kekayaan alam (SDA), tambang, dan energi—dikuasai oleh korporasi swasta melalui skema investasi. Padahal jika sektor strategis tersebut dikelola secara mandiri oleh negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat, potensi penyerapan tenaga kerja formal dalam skala besar akan terbuka lebar, sekaligus menghentikan fenomena ketidaksesuaian (mismatch) antara kompetensi lulusan dan kebutuhan pasar.

Solusi Islam

Guna memutus rantai pengangguran sarjana yang terus berulang, diperlukan perubahan paradigma ekonomi yang mendasar dan komprehensif melalui penerapan aturan Islam. Islam menetapkan bahwa keberhasilan ekonomi wajib diukur dari terpenuhinya kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan) setiap individu rakyat secara riil, bukan sekadar bersandar pada angka pertumbuhan ekonomi semu atau akumulasi modal para pemilik kapital. Berikut mekanisme Islam dalam menyelesaikan masalah pengangguran:

Pertama, negara sebagai penjamin mutlak (raa’in): Negara Khilafah menempatkan posisinya sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh secara langsung. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup bagi rakyat yang kehilangan pekerjaan melalui pemberian santunan sementara, sembari mereformasi syariat hubungan kerja guna melindungi hak-hak pekerja secara adil tanpa menzalimi pemilik usaha.

Kedua, penyediaan papangan kerja dan industri strategis adalah tanggung jawab negara. Khilafah akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan membangun infrastruktur, mengembangkan industri manufaktur berat, serta memfasilitasi peningkatan keterampilan (skill) gratis dan penempatan kerja yang sesuai dengan keahlian para lulusan secara sistemis.

Ketiga, negara menegakkan pengelolaan kepemilikan umum untuk rakyat. Berdasarkan hukum syarak, sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air—adalah milik umum. Khilafah akan mengelola seluruh kekayaan alam ini secara mandiri tanpa diserahkan kepada swasta atau asing. Pendapatannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, sementara proyek pengelolaannya dipastikan mampu menyerap jutaan tenaga kerja terdidik dan berketerampilan tinggi.

Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mandiri dan berdaulat ini, problem pengangguran sarjana dapat diselesaikan dari hulu hingga ke hilir demi mewujudkan kesejahteraan peradaban manusia yang hakiki.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi