Oleh. Sahnita Ningsih, A. Md.
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)
Sejatinya tidak ada perempuan mana pun yang bercita-cita menjadi pekerja rumah tangga. Jika diberi pilihan, kebanyakan perempuan tentu lebih ingin mendampingi dan mendidik anak-anaknya tanpa dibebani tekanan ekonomi. Hal ini merupakan fitrah, sebab tugas utama perempuan adalah sebagai ibu dan pendidik generasi.
Baru-baru ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rumah tangga, terutama perempuan. UU ini dinarasikan sebagai bukti kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta mengatur hak-hak kerja seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial (Hukumonline.com,
22/4/2026).
Namun, kondisi tersebut justru menunjukkan kegagalan negara dalam menyejahterakan rakyat. Alih-alih menyelesaikan akar persoalan kemiskinan, negara hanya berfokus pada pengaturan tenaga kerja. Perempuan akhirnya terdorong bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sementara perannya sebagai ibu dan pendidik generasi semakin terabaikan.
Hal ini lahir dari paradigma kapitalisme yang menjadikan manusia sebagai alat pertumbuhan ekonomi. Ukuran keberhasilan pembangunan lebih ditekankan pada aspek materi dan produktivitas dibanding kesejahteraan hakiki masyarakat.
Berbeda dengan itu, Islam memandang pembangunan harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau individu tertentu. Dengan pengelolaan yang benar, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sehingga perempuan tidak dipaksa keadaan untuk bekerja demi bertahan hidup.
Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi keluarga, sedangkan negara wajib menyediakan sistem yang mendukung terpenuhinya kewajiban tersebut. Islam pun telah mengatur hubungan kerja secara adil, termasuk kewajiban memberikan upah yang layak dan tepat waktu serta larangan menzalimi pekerja.
Karena itu, persoalan pekerja rumah tangga sejatinya tidak cukup diselesaikan hanya dengan undang-undang perlindungan kerja. Akar masalahnya terletak pada sistem ekonomi yang gagal menjamin kesejahteraan rakyat. Islam menawarkan solusi yang lebih menyeluruh dengan menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan masyarakat sekaligus penjaga kemuliaan perempuan. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















