Oleh. Fitri Andriani
(Kontributor MazayaPost.com)
Praktik Judol atau Judi Online di Indonesia kian marak dan menjangkit berbagai lapisan masyarakat bahkan anak-anak sekalipun tak lepas dari jeratan Judol. Dampak negatif dari Judol tentu saja sangat merugikan terutama bagi pelaku/pemain karena dapat mengganggu psikologis karena menyebabkan kecanduan, kerugian finansial dan lebih jauh lagi dampak negatif bagi negara adalah bisa mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Jaringan internasional judi online kini sudah menyasar Indonesia sebagai markas operasional terbukti dengan adanya berita baru-baru ini bahwa Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat yang diduga dijadikan sebagai markas Judi Online. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026 itu Bareskrim Polri berhasil menangkap 320 warga negara asing dan 1 orang warga negara Indonesia (detiknews.com, 11/05/2026).
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pada hari penggerebekan dilakukan para WNA itu tertangkap tangan tengah mengoperasikan situs judol. Beliau juga menyampaikan bahwa para WNA itu berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand, Malaysia dan masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata (detiknews.com, 11/05/2026).
Sementara itu, pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening dan akan diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung (detiknews.com, 12/02/2026).
Walapun setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat judol dan pemberantasan situs-situs judol yang dilakukan oleh pihak pemerintah namun sepertinya masih belum bisa membebaskan Indonesia dari jerat judi online ini. Faktor perkembangan teknologi yang semakin canggih semakin mempermudah akses ke situs-situs judol, selain itu faktor lingkungan, iklan, media sosial hingga faktor ekonomi atau rasa ingin kaya raya secara instan menyebabkan banyak orang terjerumus dalam permainan haram ini hingga menimbulkan gangguan kejiwaan salah satunya berupa adiksi yang semakin mempersulit untuk bisa lepas dari aktivitas judi online.
Tekanan hidup serta ketimpangan ekonomi ekstrim yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini memicu masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan secepat mungkin yang kemudian kondisi ini dimanfaatkan oleh para bandar judi online dengan menawarkan ilusi kemenangan.
Sistem sekuler kapitalisme yang memiliki paradigma mendapat untung sebanyak banyaknya dengan cara yang instan telah menyeret masyarakat Indonesia semakin menggemari judol dan budaya ini tentu akan merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak.
Bagi para mafia judol, bisnis ini tentu memberikan keuntungan yang sangat besar, didukung oleh teknologi digital yang semakin canggih dan minimnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap dampak buruk judi online membuat situs-situs judol semakin marak bermunculan di Indonesia.
Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Sementara itu Indonesia justru menjadi surga bagi para mafia Judol Internasional terbukti dengan tertangkapnya 321 orang yang diduga mengoperasikan situ-situs judi online jaringan internasional di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan yang dimiliki negara sementara judi online modern semakin hari semakin berkembang dan memiliki sistem yang canggih.
Negara dengan Sistem Islam akan menciptakan individu yang memiliki ketakwaan serta pemahaman agama yang tinggi sehingga tolak ukur setiap perbuatannya akan didasarkan pada halal dan haram. Kesadaran dan pemahaman terkait haramnya judi merupakan hal dasar yang perlu dimiliki oleh setiap individu masyarakat sebagai benteng individu.
Di tingkat masyarakat, Sistem Islam akan mencetak masyarakat yang menerapkan amar ma’ruf nahi munkar, menghasilkan masyarakat yang tidak bersifat individualis sehingga antar masyarakat akan saling mengingatkan dan tidak akan abai ketika ada perilaku yang tidak sesuai atau bahkan melanggar syari’at.
Untuk perlindungan di tingkat negara tentu saja negara harus serius dalam memberantas permasalah judi online. Dalam Sistem Islam negara harus memerankan fungsinya sebagai raa’in dan junnah (pelindung). Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahayanya cyber crime termasuk sindikat judi online ini.
Sindikat judi online mulai dari level atas hingga level bawah harus diberikan sanksi yang tegas dan tidak boleh diberi toleransi sedikitpun. Sanksi yang dijatuhkan oleh hukum saat ini sudah jelas tidak pernah bisa memberikan efek jera bagi para pelaku, terbukti dengan terus menjamurnya situs-situs judi online baru.
Pemberantasan judi online baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh. Karena satu-satunya hukum yang mampu memberantas segala permasalahan termasuk permasalahan judi online ini adalah hukum syariat Islam yang bisa diterapkan hanya dengan tegaknya Negara Islam. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















