Oleh. Yani
(Kontributor MazayaPost.com, Dramaga)
Berita duka datang dari Lombok Timur, NTB, akibat mengikuti gerakan freestyle dari game online, seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi berusia 8tahun di Desa Lenek Baru,kecamatan Lenek, kabupaten Lombok Timur meninggal dunia, diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. Siswa Sekolah Dasar itu kemudian mengalami cedera parah di bagian leher, di duga tulang lehernya patah. Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan medis, nyawanya tak tertolong (kumparannews.com, 7/5/2026).
Setelah adanya kejadian itu, kepolisian, sekolah, dinas pendidikan, psikolog anak hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan hp, media sosial, serta tontonan anak-anak. Karena nalar anak yang belum sempurna, hal ini memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik dalam game online dan media sosial. Kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak, membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yang berpotensi merusak akal, merusak akhlak dan bahkan berbahaya bagi nyawa mereka.
Lemahnya kontrol lingkungan juga bisa menjadi penyebab terjadinya hal-hal yang membahayakan anak-anak. Karena mereka dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan dari orang dewasa. Hal yang paling fatal adalah negara belum efektif membatasi akses terhadap konten-konten online termasuk situs porno aksi, pornografi juga game online yang bisa membahayakan anak-anak. Mereka bisa bebas mengakses konten-konten tersebut tanpa ada batasan, sehingga berdampak buruk kepada perilaku anak.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, hal semacam ini dianggap wajar dan biasa saja, karena mereka hanya mementingkan keuntungan semata. Jadi selama konten-konten tersebut menguntungkan, maka akan terus berjalan walaupun dapat merugikan masyarakat dan anak-anak generasi bangsa. Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam, pendidikan dalam islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni; peran orang tua, peran lingkungan dan masyarakat sekitar juga peran negara.
Orang tua punya tanggung jawab penuh untuk mendidik, menjaga serta melindungi anak-anak mereka dari segala macam bentuk marabahaya. Dalam Islam anak yang belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Oleh karena itu, mereka masih sangat butuh pendampingan dari orang dewasa baik kelurga ataupun dari masyarakat sekitar untuk mengarahkan mereka pada kebaikan dan menegur serta membimbing mereka pada saat berbuat kesalahan atau berbuat hal yang tidak baik.
Namun untuk saat ini, kondisi lingkungan pun sudah tidak mendukung. Dalam sistem sekuler kapitalisme, orang-orang tidak lagi hidup bermasyarakat dengan harmonis, peduli pada sesama, saling tolong-menolong dan berkasih sayang. Mereka cenderung individualisme, hanya mengurusi kepentingan masing-masing tanpa peduli kepada tetangga, saudara, atau warga sekitar. Hal ini merapuhkan perlindungan terhadap anak-anak saat mereka berada di luar rumah.
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan agar tetap dalam syariat dan taat pada hukum syara. Islam menuntun umatnya untuk selalu berbuat baik dalam setiap sisi kehidupan, termasuk memiliki batasan syar’i dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam negara Islam (Khilafah) yang senantiasa melaksanakan fungsinya sebagai Ra’in dan junnah bagi umat. Maka Khilafah akan melindungi umat dan generasi dari segala macam ancaman marabahaya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (dunia digital).
Untuk melindungi umat dari dunia digital, Khilafah akan bertindak sangat ketat dalam menyaring konten-konten yang merusak generasi dan akan memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan risalah Islam. Dengan dakwah dan edukasi tentang tsaqofah Islam dan ilmu pengetahuan lainnya. Dengan begitu akan lebih mudah mendidik dan mencetak generasi Islam yang tangguh dan cemerlang.
Adapun pilar ketiga adalah negara yang wajib menjaga, mendidik, dan melindungi anak-anak. Di mana dalam Islam, negara harus bertindak sebagai ra’in dan junnah bagi rakyatnya. Wajib bagi seorang pemimpin, memenuhi seluruh kebutuhan rakyat mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan juga keamanan. Dalam mengatasi permasalahan seperti hal di atas, maka negara wajib membatasi konten-konten yang dapat merusak generasi bangsa.
Untuk saat ini sangat sulit menerapkan peraturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari. Kita butuh penegakkan syariat Islam kaffah oleh negara. Karena hanya dengan tegaknya Daulah Khilafahlah yang mampu mewujudkan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera serta dapat mencetak generasi bangsa yang berakhlak Islami juga cemerlang dalam berpikir. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















