Kapitalisasi Pendidikan Tinggi: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh. Afiyah Rasyad

Pendidikan adalah hal yang urgen. Pendidikan merupakan ujung tombak bangkitnya sebuah negeri. Sebab, pendidikan merupakan tempat dan proses menempa insan dari ketidaktahuan dan kebodohan menjadi insan yang cendekiawan dan berilmu. Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Sementara, pendidikan tinggi merupakan sebuah progress bagi setiap pelajar untuk menekuni satu bidang ilmu yang akan dikuasai dan diterapkannya dalam kehidupan. Saat ini, pelajar berlomba-lomba mendaftarkan diri di kampus favorit pilihannya. Apalagi dalam sistem kapitalisme saat ini, pendidikan tinggi menjadi penentu kualifikasi seseorang untuk meraih pekerjaan sesuai bidangnya. Namun, ada juga pelajar yang memang masuk perguruan tinggi demi menempa ilmunya.

Sejatinya setiap rakyat dijamin pendidikannya oleh negara. Namun, jaminan pembiayaan oleh negara hanya berlaku pada pendidikan dasar. Hal itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 setelah amandemen:
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Namun demikian pendidikan tinggi ada aturan tersendiri. Mengenai pembiayaan, negara mengaturnya dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Regulasi Permendikbud ini menghasilkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi beban mahasiswa sepenuhnya.

Adapun untuk pendidikan swasta, pembiayaan oleh negara tidaklah sama. Penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi terkait dengan pendanaan dan lain-lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat UU tersebut, maka bantuan dana yang diberikan pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tidak sama.

Namun demikian, biaya pendidikan tinggi,baik perguruan tinggi negeri atau swasta, semakin tak terjangkau. Apalagi oleh masyarakat menengah ke bawah. Banyak orang tua dibikin geleng-geleng kepala saat harus mengeluarkan biaya anak-anaknya yang hendak masuk kuliah. Mahalnya biaya pendidikan sudah jamak diketahui masyarakat negeri ini. Bahkan nampaknya masyarakat dipaksa untuk menerima kondisi ini. Tak memberi jaminan pendidikan, Sistem Kapitalis Neoliberal malah memperdagangkan pendidikan dan mengorbankan rakyat.

Faktor Penyebab Kapitalisasi Pendidikan

Jamak diketahui bahwasanya biaya pendidikan tinggi melangit. Berbagai polemik pendidikan mewarnai perjalanan pendidikan tinggi di Nusantara ini. Tingginya biaya kuliah tentu saja tidak ujug-ujug meningkat. Meski ada anggaran biaya pendidikan pada kampus, namun tetap saja biaya yang harus ditanggung mahasiswa tetaplah tinggi. Apalagi saat ini ada program dana abadi bagi pendidikan tinggi. Hanya saja, bau-bau kapitalisme masih menguar menjadikan wajah pendidikan Indonesia masih dikapitalisasi. Biaya pendidikan tinggi sukses membuat pusing orang tua dan mahasiswa.

Sebagaimana analisis jurnalisme kompas. Dia menganalisis bahwa orang tua Indonesia di masa depan akan semakin sulit membiayai kuliah anaknya. Mereka menyajikan sejumlah data rata-rata biaya kuliah di PTN/PTS yang tidak sebanding dengan penghasilan rata-rata orang tua Indonesia (baik lulusan SMA maupun sarjana). Menurut hasil analisis tersebut, walaupun orang tua telah menabung selama 18 tahun, itu akan tetap sulit untuk menjangkau biaya kuliah anaknya (Kompas.com, 28/7/2022).

Tingginya biaya pendidikan tinggi tentu dipengaruhi faktor
Penyebab mahalnya biaya kuliah ini selaras dengan pernyataan Konsultan Pendidikan dan Karier Ina Liem beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, “Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang didorong untuk berbadan hukum supaya bisa menerima dana dari masyarakat, agar bisa lebih berkembang,” ujar Ina. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti subsidi silang, yang mampu memberi subsidi yang kurang mampu (kompas.com, 22/7/2020).

Maka jelas pengaruh faktor yang membuat perguruan tinggi berbiaya mahal adalah sistem kapitalisme itu sendiri. Sehingga kapitalisasi pendidikan menjadi sangat dominan. Hal ini yang mendorong kampus membuat kebijakan yang membebankan biaya pendidikan tinggi itu pada personal mahasiswa. Sementara dana abadi pendidikam tinggi membuat kampus berkompetisi menggaet pihak-pihak swasta (korporasi) untuka menambah pundi-pundi ekonomi di kampus itu. Hal itu seakan-akan hendak menghilangkan peran negara sepenuhnya di dunia pendidikan tinggi. Jika memang demikian, jelas sistem kapitalismelah faktor utamanya.

Kampus negeri saat ini didorong untuk menjadi perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH). Secara tidak langsung, ini merupakan wujud lepas tangan negara dari kewajibannya sebagai pengurus rakyat. Kampus yang berstatus PTN-BH tersebut diberi otonomi dalam hal pengelolaan keuangannya secara mandiri. Sebagai korporasi, kampus juga bebas menentukan biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Dengan begitu, pemerintah dapat mengurangi subsidinya. Akibatnya, pendidikan akan terus-menerus semakin mahal. Rakyat miskin hanya dapat dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dengan bantuan beasiswa seperti KIP kuliah. Itupun yang lolos hanyalah sedikit. Dengan kata lain, kuliah menjadi hal mahal yang hanya dapat dinikmati orang-orang kaya.

Dampak Negatif Kapitalisasi Pendidikan

Jeritan dan suara hati para orang tua dan mahasiswa seharusnya membuat negara berpikir ulang terkait dengan kebijakannya. Namun, kapitalisasi pendidikan justru semakin menguat tiap tahunnya. Tingginya biaya kuliah dengan kapitalisasi pendidikan tinggi tentu akan memberikan dampak negatif bagi atmosfer pendidikan itu sendiri, antara lain:

1. Memadamkan harapan hidup lebih mapan
Kehidupan mapan di sini adalah kehidupan yang tertata di semua lini, bukan semata ekonomi. Dampak paling krusial adalah hilangnya harapan kehidupan lebih mapan, yakni mendapatkan ilmu terapan yang terperinci. Mengingat pendidikan dasar tidak sampai menyentuh keahlian pelajar. Harapan untuk mendapat pekerjaan lebih layak pun hilang, mengingat sistem kapitalisme ini mementingkan sebuah ijazah sarjana. Meski tak jaminan sarjana pun memiliki pekerjaan layak, yang jelas lulusan tingkat SMA dominan menjadi buruh di negeri sendiri.

2. Kampus berorientasi pragmatis dan materialistis
Dengan sistem kapitalisme, adanya PTN-BH mendorong dan mengarahkan kampus untuk berorientasi pragmatis dan materialis. Pendidikan yang sebenarnya memiliki misi mulia sebagai pencetak generasi mumpuni, yaitu tonggak peradaban. Generasi yang akan berkontribusi untuk umat, sebagai wujud penghambaan kepada Allah Ta’ala tercederai. Kini kampus menjauhkan mahasiswa dari misi luhurnya tersebut. Kampus hanya mendorong mahasiswa untuk bermindset materialis. Visi pendidikan dalam sistem kapitalisme hanyalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Lulusan kampus hanya akan dilirik apabila ia mampu terserap dalam industri, menghasilkan riset yang bermanfaat bagi industri, atau upah diatas UMR. Ini jelas-jelas menjauhkan mahasiswa dari tujuan pendidikan yang sesungguhnya.

Itulah dampak kapitalisasi pendidikan tinggi. Harapan dan kenyataan yang ada tak berbanding lurus. Tingginya biaya kuliah menjadikan pelajar kehilangan harapan, bahkan kalaupun mereka kuliah hanya akan berburu nilai-nilai rupiah saja.

Mekanisme Pendidikan yang Baik

Syahdan, pendidikan adalah kebutuhan asasi tiap individu yang harus dipenuhi oleh negara. Sistem kapitalisme meniadakan peran negara dalam urusan pendidikan. Kalaupun ada, kapitalisme hanya menjadikan negara sebagi regulator saja. Pembiayaan hanya pendidikan dasar saja yang dibiayai negara berdasarkan pasal 31 ayat 2 UUD setelah amandemem. Itu pun pembiayaannya tidak merata. Belum lagi pendidikan tinggi dengan alur yang memberatkan mahasiswa.

Harapan dan kenyataan akan berjalan selaras dalam sistem pendidikan yang baik. Sistem pendidik yang baik seharusnya kembali pada Dzat Yang Mahabaik, yakni aturan Islam. Sejatinya, Islam bukam sekadar agama ritual, namun juga seperangkat aturan kehidupan, termasuk pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan harus dijamin pemenuhannya oleh negara, mulai pendidikan prabaligh hingga pendidikan tinggi.

Islam, sebagai agama yang sempurna memiliki pandangan yang khas terkait pendidikan. Sebagai pemelihara urusan rakyat, Islam mewajibkan negara, yakni Khilafah untuk memastikan seluruh elemen rakyat, mulai dari kaya-miskin hingga kota-desa agar dapat mendapat akses pendidikan secara mudah dan gratis. Kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Khilafah tidak boleh menggaet korporasi mana pun dengan niatan menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis.

Khilafah akan membiayai sepenuhnya pendidikan dan derivasinya agar rakyat hiduo cerdas dengan generasi muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya. Menuntut ilmu merupakan kewajiban sebagai setiap muslim sehingga negara wajib menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Penyelenggaraan pendidikan yang murah dan berkualitas, bahkan gratis akan dijamin oleh Khilafah. Sebab, Khilafah Islamiah memiliki baitulmal dengan pos pemasukan yang kuat dan stabil. Sumber pendanaan pendidikan dalam Khilafah dapat diambil dari dua sumber. Pertama, dari pos fai’ dan kharaj. Kedua, pos kepemilikan umum (tambang minyak, gas, hutan, laut, dll). Tentu saja kepemilikan umum dalam Khilafah akan dikelola negara dan didistribusikan kepada seluruh rakyat agar sejahtera, salah satunya untuk biaya pendidikan. Dengan pengelolaan sumber pendanaan Islam yang baik dan sahih, maka pemenuhan akses pendidikan secara menyeluruh bukanlah menjadi suatu hal yang mustahil. Tak akan dijumpai adanya kapitalisasi di bidang pendidikan.

Mekanisme pendidikan dalam Islam sangatlah berbeda dengan sistem kapitalisme yang selalu berasaskan manfaat atau keuntungan materi. Pendidikan Islam berasakan akidah Islam, mulai tingkat ibtidaiyah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan Islam hadir untuk memberikan pengajaran yang baik, mencetak generasi yang paham tujuan hidup, dan generasi yang mampu menyelesaikan problem umat.

Dalam kitab “Usus At-Ta’lim fi Daulah Al-Khilafah (Dasar-dasar Pendidikan Negara Khilafah)” karya Syekh Atha bin Khalil dijelaskan bahwa tujuan pokok pendidikan adalah:

1. Membangun kepribadian Islam.
Pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam pada para pelajar. Sehingga syakhsiyah Islamiah dapat terwujud dan peradaban mulia tetap berjaya.

2. Menyiapkan generasi yang kompeten, berkualitas, dan taat.

Pendidika Islam mencetak generasi ulama, cendekiawan, dan ilmuwan yang faqih fiddin.

Sejarah telah mencatat kegemilangan pendidikan pada masa peradaban Islam. Salah satunya adalah pada masa pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun di Baghdad. Para pelajar mendapat beasiswa berupa asrama, makan, minum, kertas, pena, lampu dan uang saku satu dinar per bulan (± Rp4 juta). Bahkan, uang saku yang diberikan ini hanyalah uang jajan saja, karena semua fasilitas pendidikan dan kebutuhan sehari-hari sudah dipenuhi secara gratis.

Demikianlah mekanisme pendidikan dalam sistem yang baik yang berasal dari Dzat Yang Mahabaik. Keberkahan ilmu dan minimnya biaya pendidikan akan dinikmati oleh seluruh rakyat.

Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi